Presiden India Setujui Hukuman Seumur Hidup untuk Pemerkosa
Pranab Mukherjee, Presiden India, menyetujui hukuman berat bagi pemerkosa, termasuk hukuman mati. Pada 3 Februari 2013, dua hari setelah menteri kabinet merekomendasikan perubahan-perubahan untuk memperbaiki keselamatan kaum perempuan, Mukherjee memberikan rekomendasi terhadap undang-undang pemerkosaan yang baru. Persetujuan ini disampaikan setelah kasus pemerkosaan brutal di New Delhi, 16 Desember 2012 lalu menimbulkan kemarahan nasional dan munculnya tuntutan agar ada undang-undang yang lebih keras untuk pemerkosa.
Berdasarkan rekomendasi perubahan undang-undang itu, hukuman minimal untuk pemerkosaan bergilir, pemerkosaan dengan korban di bawah umur, dan pemerkosaan oleh polisi atau orang yang mempunyai wewenang, naik dua kali lipat dari 10 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini bahkan bisa diperberat menjadi hukuman penjara seumur hidup tanpa ada pembebasan bersyarat. Di dalam aturan hukum yang baru ini juga diatur hukuman bagi penguntit, aksi penyerangan brutal, dan voyerisme, atau kenikmatan ketika melihat orang lain berhubungan intim.
Salah satu aktivis wanita di India mengkritik aturan baru ini karena dianggap tidak cukup ampuh melawan kejahatan terhadap perempuan. Menurutnya, sebelum mengesahkan undang-undang baru ini, pemerintah India seharusnya mengadakan debat atau diskusi terlebih dahulu.
(Ditulis oleh Khanifah, disarikan dari Kompas, Selasa, 5 Februari 2013)
Berdasarkan rekomendasi perubahan undang-undang itu, hukuman minimal untuk pemerkosaan bergilir, pemerkosaan dengan korban di bawah umur, dan pemerkosaan oleh polisi atau orang yang mempunyai wewenang, naik dua kali lipat dari 10 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini bahkan bisa diperberat menjadi hukuman penjara seumur hidup tanpa ada pembebasan bersyarat. Di dalam aturan hukum yang baru ini juga diatur hukuman bagi penguntit, aksi penyerangan brutal, dan voyerisme, atau kenikmatan ketika melihat orang lain berhubungan intim.
Salah satu aktivis wanita di India mengkritik aturan baru ini karena dianggap tidak cukup ampuh melawan kejahatan terhadap perempuan. Menurutnya, sebelum mengesahkan undang-undang baru ini, pemerintah India seharusnya mengadakan debat atau diskusi terlebih dahulu.
(Ditulis oleh Khanifah, disarikan dari Kompas, Selasa, 5 Februari 2013)