Pemulangan Korban Trafiking
Pada 28 Januari 2013 lalu, Kementerian Luar Negeri memulangkan 82 WNI korban perdagangan orang (trafficking) dari Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka berhasil
dibebaskan oleh pihak kepolisian IPPD Cheras dan Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia, dan ditindaklanjuti oleh KBRI Kuala Lumpur. Para korban trafficking itu
berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang direkrut oleh perusahaan pemberangkatan TKI di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Selama ini, WNI korban trafficking itu dipekerjakan di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga tanpa melalui proses perekrutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah, termasuk ke negara-negara yang tidak lagi menjadi tujuan penempatan TKI karena adanya moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, dan Yordania, serta negara dengan situasi politik yangtidak kondusif seperti Suriah dan Mesir.
Penempatan TKI ke negara-negara yang termasuk dalam moratorium pengiriman TKI itu melanggar UU No. 39 tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri dan UU No. 21 tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penegak hukum dan pemerintah sudah semestinya memberikan perhatian terhadap isu perdagangan orang berkaitan dengan TKI yang rentan terhadap tindak kejahatan tersebut.
(Ditulis oleh Khanifah, disarikan dari nasional.tvonenews.tv, Selasa, 29 Januari 2013 dan setkab.go.id, Sabtu, 26 Januari 2013)