Pemerkosaan, Kekerasan, dan Ancaman Pembunuhan
Pemerkosaan terhadap perempuan kembali terjadi lagi. Ni, 19 tahun, sedang berada di sebuah rumah kontrakan bedeng di Bojong Indah, Kecamatan Ciseeng, Bogor. Pemerkosaan itu terjadi ketika Ni sedang bersama Faj (1,5 tahun), putra kerabatnya yang sedang ditinggal kedua orang tuanya yang sedang bekerja. Pelaku pemerkosaan tersebut adalah Rizki (19 tahun), seorang tetangga kontrakan mereka. Rizki mengikat tangan Ni, mencekik, dan mengancam keduanya dengan pisau.
Setelah kejadian itu, Ernawati (Ibu Faj), melapor ke RT setempat dan malam itu juga, Ernawati ingin melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tetapi dicegah oleh ketua RT dengan alasan malu dan meminta agar kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara di pihak orang tua pelaku perkosaan mengajak damai Ernawati dengan memberi ganti rugi, atau menikahkan pelaku dengan korban. Ni, sebagai korban menolak, dan meminta keadilan agar pelaku pemerkosaan dihukum.
(Ditulis oleh Khanifah, disarikan dari Kompas, Rabu, 2 Januari 2013)