Meningkatnya Usia Kehamilan Remaja
Berita tentang meningkatnya jumlah kehamilan pada usia remaja di Indonesia dikeluhkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), badan sosial yang didirikan pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan dan mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera. BKKBN mengeluhkan tingginya usia kehamilan pada remaja Indonesia saat ini, bahkan menurut survei terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tahun 2012 angka kehamilan remaja pada kelompok usia 15 – 19 tahun mencapai 48 dari 1.000 kehamilan.
Dari angka ini membuktikan bahwa pernikahan dini dan seks pranikah di kalangan remaja semakin tinggi. Jika dilihat rata-rata, usia menikah pertama perempuan Indonesia rata-rata di usia 19 tahun. Kenyataannya, usia kehamilan di bawah usia 20 tahun dari sisi kesehatan membahayakan bagi ibu dan bayinya. Perempuan yang hamil di usia muda amat berisiko mengalami pendarahan ketika dia menajalani proses persalinan dan juga rentan melahirkan bayi dengan berat badan yang rendah.
Untuk menekan dan menghindari masalah ini diperlukan keterlibatan semua pihak, baik keluarga , pendidik, maupun pemerintah. Oleh karena itu, ada kecenderungan perilaku seksual tidak sehat di kalangan remaja semakin meningkat. Disinilah peranan keluarga dan pendidik sangat penting, sedangkan peran pemerintah juga dianggap penting untuk menekan pernikahan usia muda yang saat ini masih banyak terjadi. Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 menyatakan bahwa batasan usia menikah adalah 16 tahun. Hal ini sudah tidak relevan lagi karena selain membahayakan dari segi kesehatan, juga biasanya pernikahan di usia terlalu muda biasanya berujung pada perceraian. Maka pentingnya pemerintah merevisi Undang-Undang Perkawinan ini, setidaknya batas usia minimal menikah adalah mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak yang menetapkan bahwa batas usia menikah adalah 18 tahun.
(Ditulis oleh Hasan Ramadhan disarikan dari Media Indonesia, Selasa 28 Mei 2013)
Jurnal Perempuan memiliki Bundel Kliping setiap bulan dari berbagai surat kabar. Kliping ini berisi tentang isu-isu perempuan yang telah kami kategorisasi. Apabila Anda berminat dengan Kliping kami silakan hubungi: [email protected] atau 021 – 8370 2005
Dari angka ini membuktikan bahwa pernikahan dini dan seks pranikah di kalangan remaja semakin tinggi. Jika dilihat rata-rata, usia menikah pertama perempuan Indonesia rata-rata di usia 19 tahun. Kenyataannya, usia kehamilan di bawah usia 20 tahun dari sisi kesehatan membahayakan bagi ibu dan bayinya. Perempuan yang hamil di usia muda amat berisiko mengalami pendarahan ketika dia menajalani proses persalinan dan juga rentan melahirkan bayi dengan berat badan yang rendah.
Untuk menekan dan menghindari masalah ini diperlukan keterlibatan semua pihak, baik keluarga , pendidik, maupun pemerintah. Oleh karena itu, ada kecenderungan perilaku seksual tidak sehat di kalangan remaja semakin meningkat. Disinilah peranan keluarga dan pendidik sangat penting, sedangkan peran pemerintah juga dianggap penting untuk menekan pernikahan usia muda yang saat ini masih banyak terjadi. Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 menyatakan bahwa batasan usia menikah adalah 16 tahun. Hal ini sudah tidak relevan lagi karena selain membahayakan dari segi kesehatan, juga biasanya pernikahan di usia terlalu muda biasanya berujung pada perceraian. Maka pentingnya pemerintah merevisi Undang-Undang Perkawinan ini, setidaknya batas usia minimal menikah adalah mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak yang menetapkan bahwa batas usia menikah adalah 18 tahun.
(Ditulis oleh Hasan Ramadhan disarikan dari Media Indonesia, Selasa 28 Mei 2013)
Jurnal Perempuan memiliki Bundel Kliping setiap bulan dari berbagai surat kabar. Kliping ini berisi tentang isu-isu perempuan yang telah kami kategorisasi. Apabila Anda berminat dengan Kliping kami silakan hubungi: [email protected] atau 021 – 8370 2005
fenomena_kehamilan_usia_remaja.pdf | |
File Size: | 1686 kb |
File Type: |