Kekerasan Berbasis Syariat di Aceh Meningkat
Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, sepanjang tahun 2012, terjadi 50 kasus kekerasan yang berkaitan dengan penegakan Syariat Islam di Aceh. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2011 yaitu 47 kasus kekerasan. Dari 50 kasus kekerasan tersebut, 23 kasus adalah kekerasan yang terjadi dalam kasus khalwat (berbuat mesum), 11 kekerasan saat terjadi razia oleh polisi syariat atau petugas wilayatul hisbah, 6 kasus penerapan hukum cambuk, 2 razia oleh warga, 1 kasus pencabulan, dan 1 kasus minuman keras.
Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari mengungkapkan bahwa bentuk kekerasan yang muncul dalam penegakan hukum Syariat ini bermacam-macam. Ada yang dimandikan, diarak, dipukuli, ditelanjangi, sampai ada yang dinikahkan. Pelaku kekerasan ini umumnya adalah massa, adapula oleh aparat. Sangat disayangkan bahwa penegakan hukum Syariat di Aceh ini justru menjadi pembenaran atas tindak kekerasan.
(Ditulis oleh Khanifah, disarikan dari regional.kompas.com, Kamis, 3 Januari 2013)