Haryati Putri: Kasus Pelanggaran HAM harus Diselesaikan
Upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM hingga hari ini masih menemui banyak kendala. Salah satu kasus yang hingga kini belum terselesaikan adalah tragedi kemanusiaan pelanggaran HAM berat 1965/66. Bahkan korban yang masih hidup sampai saat ini mengalami tekanan dan menerima perlakuan diskriminatif. Direktur LPH YAPHI Haryati Panca Putri dalam acara Pendidikan Publik “Perempuan Politisi” yang digelar Jurnal Perempuan di UKSW Salatiga pada Sabtu (14/6) lalu mengatakan pada tahun 2005 YAPHI mencoba untuk mempertemukan korban/organisasi untuk berjuang bersama di wilayah Jateng.
Upaya tersebut membawa sejumlah manfaat yaitu terbentuknya paguyuban dan pertemuan diantara para korban. Selain itu korban menjadi berani untuk bersuara/ bertutur dan melakukan kampanye tentang fakta pelanggaran HAM. Untuk itu menurut Haryati Putri langkah yang perlu diupayakan bersama ke depan adalah melakukan apa yang bisa dilakukan, bertutur agar yang lain mendengar dan jangan diam. (Anita Dhewy)
Upaya tersebut membawa sejumlah manfaat yaitu terbentuknya paguyuban dan pertemuan diantara para korban. Selain itu korban menjadi berani untuk bersuara/ bertutur dan melakukan kampanye tentang fakta pelanggaran HAM. Untuk itu menurut Haryati Putri langkah yang perlu diupayakan bersama ke depan adalah melakukan apa yang bisa dilakukan, bertutur agar yang lain mendengar dan jangan diam. (Anita Dhewy)