Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025

Diancam Syariat?


Telah banyak kontroversi mengiringi pemberlakuan syariat Islam di Aceh,lebih dari 10 tahun berlalu sejak diberlakukannya peraturan daerah dengan syariat Islam di Aceh. Sejumlah spanduk, baliho, dan selebaran yang berisi larangan duduk mengangkang diatas sepeda motor terpasang di beberapa sudut kota Lhokseumawe. Meski belum menjadi salah satu perda syariat lainnya dan belum memiliki kekuatan dan sanksi, namun imbauan akan hal ini telah resmi berlaku sejak ditandatanganinya seruan ini oleh 4 tokoh Lhokseumawe, yaitu Wali Kota Suaidi Yahya, SaifuddinYunus (Ketua DPRD Lhokseumawe), Asnawi Abdullah (Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama), dan Usman Budiman (Ketua Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe).

Walikota Aceh meyakini bahwa duduk mengangkang bertentangan dengan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan syariat Islam yang dilakukan di Aceh. Menurutnya, “Larangan ini ialah bentuk keprihatinan Pemerintah Kota Lhokseumawe” melihat maraknya warga yang tidak lagi memperlihatkan budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh. Seringkali kita lihat di jalan banyak pasangan, terutama yang bukan muhrim, berpelukan dan bermesraan di atas motor.”

Penolakan keras muncul dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat. Para aktivisnya mengajak semua perempuan agar mengabaikan larangan untuk duduk mengangkang yang dikeluarkan oleh Wali Kota. Selain kecurigaan tentang pengalihan perhatian, larangan ini dilihat sebagai hal yang jelas menjadi suatu pembodohan publik. “Kami mengajak mesyarakat Kota Lhokseumawe agar tidak menghiraukan seruan itu agar menjadi pembelajaran bagai Pemerintah Kota Lhokseumawe, yang seharusnya membuat peraturan yang cerdas,” kata juru bicara jaringan Affan Ramli di Banda Aceh, pekan lalu.Tentu seharusnya, setiap aturan dibuat untuk menjadi solusi atas masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan bukan menjadi sumber masalah. Penerapan syariat Islam di Aceh sayangnya masih berkutat pada hal-hal yang tidak berdampak langsung untuk kesejahteraan masyarakat ataupun perbaikan pelayanan publik.

(Ditulis oleh Ajeng Lesmini, disarikan dari Media Indonesia, Rabu, 23 Januari 2013)

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025