Undangan Menulis
TOR JP95
Tenggat tulisan 5 September 2017
Tenggat tulisan 5 September 2017
Perempuan Nelayan
Pengantar Masalah
“Poros Maritim” dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai program utama dalam pemerintahannya. Ia berjanji saat kampanye untuk menempatkan nelayan sebagai aktor utama. Namun setelah 2,5 tahun masa pemerintahannya, niat presiden belum terwujud dan hal ini membuat sebagian besar nelayan kecewa. Pada tanggal 6 April 2017, di hari nelayan, mereka berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Istana Merdeka Jakarta menagih janji Presiden Joko Widodo.[1] Di dalam aksi tersebut, para nelayan mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah seperti reklamasi, pertambangan pesisir, privatisasi pulau untuk kepentingan pariwisata dan konservasi laut yang perlu ditinjau ulang. Terakhir, kebijakan yang ingin menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan juga menuai kontroversi. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Masalah perikanan memang masalah penting sebab sedikitnya 200 juta orang bekerja sebagai nelayan tradisional terutama di negara-negara dunia berkembang. Peranan mereka sangat besar sebab 70 persen kontribusi produksi perikanan dunia berasal dari mereka. Di tahun 2010 diperkirakan manusia mengonsumsi 128 juta ton ikan dan di dalam satu dekade terakhir ikan dikonsumsi 4,3 miliar orang, artinya, 15% merupakan keseluruhan konsumsi protein mereka atau sekitar 18,6 kg per orang. Di tahun 2021 diperkirakan 172 juta orang akan mengonsumsi ikan dan industri ini akan menjadi industri yang paling cepat berkembang.[2]
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 sebenarnya sangat positif karena dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil. Namun seperti terlihat di atas implementasi kebijakan tersebut justru menyengsarakan nelayan kecil terutama nelayan perempuan. Sayangnya diskursus tentang nelayan perempuan masih sangat minim dan tidak diperhitungkan sebab definisi nelayan cenderung diartikan sebagai yang menangkap ikan sedangkan perempuan berperan sebagian besar sebagai pembersih ikan untuk dikonsumsi di rumah atau menjualnya di pasar-pasar. Mereka kadang tidak menerima upah di dalam bisnis rumah tangga. Bila pun mereka menangkap ikan di laut mereka dianggap hanya menemani suami. Definisi nelayan inilah yang membuat perempuan tidak diperhitungkan di dalam dunia industri perikanan. Kontribusi perempuan nelayan dianggap tidak ada dan ini berdampak buruk terhadap perempuan nelayan karena tidak bisa mendapatkan akses kredit, teknologi pengolahan, fasilitas gudang pendinginan dan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.[3]
Petunjuk Sukarela untuk Menjamin Perikanan Skala Kecil (Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries) dalam konteks keamanan pangan dan penghapusan kemiskinan, menyebutkan secara tegas kewajiban negara untuk memperlakukan nelayan perempuan termasuk pembudidaya dan petambak garam secara istimewa dan hak-haknya dijamin. Jaminan tersebut antara lain mendapatkan perumahan yang layak, sanitasi dasar yang aman dan higienis, tabungan investasi dan kredit, bebas dari pelecehan seksual dan kekerasan, pengembangan teknologi, dan sebagainya, yang Petunjuk Sukarela ini merujuk kepada CEDAW.
Bila perempuan nelayan tidak dijamin hak-haknya dan tidak didukung keberadaannya maka dapat diperkirakan bahwa kelompok miskin terbesar tentu datang dari golongan ini. Itu sebabnya, pemerintah harus memberikan perhatian khusus pada perempuan nelayan dan mengubah definisi nelayan yang sangat maskulin. Bila hal ini tidak dilakukan maka pencapaian SDGs dalam mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan akan gagal terutama komponen esensial seperti pemberantasan kemiskinan, pengamanan pangan, kesinambungan pembangunan dari perikanan dan sumber daya laut.
Oleh sebab itu, analisis gender dalam soal perikanan dan sumber daya laut menjadi penting agar produktivitas dan keadilan terhadap perempuan terjamin. Apa yang perlu dilakukan adalah melakukan advokasi mengenai kesetaraan gender, membentuk “champions” (yang dapat memajukan hak-hak perempuan nelayan), kerja sama dengan peneliti dan para ahli kebijakan. Koalisi besar ini dibutuhkan antara LSM, pemerintah, peneliti dan akademisi.
Banyak pengalaman menunjukkan bahwa lensa gender dibutuhkan dalam memformulasi kebijakan perikanan yang menitikberatkan pada hak-hak perempuan. Selama ini perspektif gender dalam isu perikanan sangat lemah karena hanya fokus pada produksi ikan yang dikuasai oleh laki-laki. Selain itu, peranan perempuan nelayan harus masuk ke dalam semua instrumen internasional maupun nasional.[4]
Jurnal Perempuan Edisi 95, ingin mengangkat permasalahan genting perempuan nelayan dengan bekerjasama dengan semua elemen masyarakat baik LSM, peneliti dan akademisi, serta pemerintah. Edisi ini akan terbit pada bulan November 2017 dan diluncurkan pada Hari Ibu di bulan Desember. Edisi ini diharapkan dapat dijadikan sumber penting dalam penyusunan kebijakan tentang perempuan nelayan terutama memberikan akses pada perempuan nelayan untuk mendapatkan kartu nelayan. Upaya tersebut dapat mengubah nasib perempuan nelayan di Indonesia.
Daftar Pustaka:
[1] Lihat berita https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170406122312-20-205419/unjuk-rasa-poros-maritim-dituding-menistakan-nelayan/
[2] Lihat laporan FAO 2012, ftp://ftp.fao.org/FI/brochure/SOFIA/2012/english_flyer.pdf dan media Kabar Bahari, edisi 18, November-Desember 2015.
[3] Kabar Bahari, edisi 18, November-Desember 2015.
[4] A. N. ALAMI AND S. N. I. RAHARJO, 2017, Recognizing Indonesian fisherwomen’s roles in fishery resource management: profile, policy, and strategy for economic empowerment, 2017.
Jurnal Perempuan mengadakan “call for paper” untuk mencari penulis yang fokus pada bidang penelitian tentang perempuan nelayan. Jurnal Perempuan juga membuka kesempatan kepada umum untuk mengisi rubrik cerpen dan puisi. Semua tulisan akan diseleksi oleh Dewan Redaksi dan Mitra Bestari. Tulisan yang terseleksi akan mendapatkan imbalan serta 2 eksemplar Jurnal Perempuan 95. Tulisan dikirim ke [email protected] / [email protected]
“Poros Maritim” dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai program utama dalam pemerintahannya. Ia berjanji saat kampanye untuk menempatkan nelayan sebagai aktor utama. Namun setelah 2,5 tahun masa pemerintahannya, niat presiden belum terwujud dan hal ini membuat sebagian besar nelayan kecewa. Pada tanggal 6 April 2017, di hari nelayan, mereka berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Istana Merdeka Jakarta menagih janji Presiden Joko Widodo.[1] Di dalam aksi tersebut, para nelayan mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah seperti reklamasi, pertambangan pesisir, privatisasi pulau untuk kepentingan pariwisata dan konservasi laut yang perlu ditinjau ulang. Terakhir, kebijakan yang ingin menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan juga menuai kontroversi. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Masalah perikanan memang masalah penting sebab sedikitnya 200 juta orang bekerja sebagai nelayan tradisional terutama di negara-negara dunia berkembang. Peranan mereka sangat besar sebab 70 persen kontribusi produksi perikanan dunia berasal dari mereka. Di tahun 2010 diperkirakan manusia mengonsumsi 128 juta ton ikan dan di dalam satu dekade terakhir ikan dikonsumsi 4,3 miliar orang, artinya, 15% merupakan keseluruhan konsumsi protein mereka atau sekitar 18,6 kg per orang. Di tahun 2021 diperkirakan 172 juta orang akan mengonsumsi ikan dan industri ini akan menjadi industri yang paling cepat berkembang.[2]
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 sebenarnya sangat positif karena dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil. Namun seperti terlihat di atas implementasi kebijakan tersebut justru menyengsarakan nelayan kecil terutama nelayan perempuan. Sayangnya diskursus tentang nelayan perempuan masih sangat minim dan tidak diperhitungkan sebab definisi nelayan cenderung diartikan sebagai yang menangkap ikan sedangkan perempuan berperan sebagian besar sebagai pembersih ikan untuk dikonsumsi di rumah atau menjualnya di pasar-pasar. Mereka kadang tidak menerima upah di dalam bisnis rumah tangga. Bila pun mereka menangkap ikan di laut mereka dianggap hanya menemani suami. Definisi nelayan inilah yang membuat perempuan tidak diperhitungkan di dalam dunia industri perikanan. Kontribusi perempuan nelayan dianggap tidak ada dan ini berdampak buruk terhadap perempuan nelayan karena tidak bisa mendapatkan akses kredit, teknologi pengolahan, fasilitas gudang pendinginan dan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.[3]
Petunjuk Sukarela untuk Menjamin Perikanan Skala Kecil (Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries) dalam konteks keamanan pangan dan penghapusan kemiskinan, menyebutkan secara tegas kewajiban negara untuk memperlakukan nelayan perempuan termasuk pembudidaya dan petambak garam secara istimewa dan hak-haknya dijamin. Jaminan tersebut antara lain mendapatkan perumahan yang layak, sanitasi dasar yang aman dan higienis, tabungan investasi dan kredit, bebas dari pelecehan seksual dan kekerasan, pengembangan teknologi, dan sebagainya, yang Petunjuk Sukarela ini merujuk kepada CEDAW.
Bila perempuan nelayan tidak dijamin hak-haknya dan tidak didukung keberadaannya maka dapat diperkirakan bahwa kelompok miskin terbesar tentu datang dari golongan ini. Itu sebabnya, pemerintah harus memberikan perhatian khusus pada perempuan nelayan dan mengubah definisi nelayan yang sangat maskulin. Bila hal ini tidak dilakukan maka pencapaian SDGs dalam mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan akan gagal terutama komponen esensial seperti pemberantasan kemiskinan, pengamanan pangan, kesinambungan pembangunan dari perikanan dan sumber daya laut.
Oleh sebab itu, analisis gender dalam soal perikanan dan sumber daya laut menjadi penting agar produktivitas dan keadilan terhadap perempuan terjamin. Apa yang perlu dilakukan adalah melakukan advokasi mengenai kesetaraan gender, membentuk “champions” (yang dapat memajukan hak-hak perempuan nelayan), kerja sama dengan peneliti dan para ahli kebijakan. Koalisi besar ini dibutuhkan antara LSM, pemerintah, peneliti dan akademisi.
Banyak pengalaman menunjukkan bahwa lensa gender dibutuhkan dalam memformulasi kebijakan perikanan yang menitikberatkan pada hak-hak perempuan. Selama ini perspektif gender dalam isu perikanan sangat lemah karena hanya fokus pada produksi ikan yang dikuasai oleh laki-laki. Selain itu, peranan perempuan nelayan harus masuk ke dalam semua instrumen internasional maupun nasional.[4]
Jurnal Perempuan Edisi 95, ingin mengangkat permasalahan genting perempuan nelayan dengan bekerjasama dengan semua elemen masyarakat baik LSM, peneliti dan akademisi, serta pemerintah. Edisi ini akan terbit pada bulan November 2017 dan diluncurkan pada Hari Ibu di bulan Desember. Edisi ini diharapkan dapat dijadikan sumber penting dalam penyusunan kebijakan tentang perempuan nelayan terutama memberikan akses pada perempuan nelayan untuk mendapatkan kartu nelayan. Upaya tersebut dapat mengubah nasib perempuan nelayan di Indonesia.
Daftar Pustaka:
[1] Lihat berita https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170406122312-20-205419/unjuk-rasa-poros-maritim-dituding-menistakan-nelayan/
[2] Lihat laporan FAO 2012, ftp://ftp.fao.org/FI/brochure/SOFIA/2012/english_flyer.pdf dan media Kabar Bahari, edisi 18, November-Desember 2015.
[3] Kabar Bahari, edisi 18, November-Desember 2015.
[4] A. N. ALAMI AND S. N. I. RAHARJO, 2017, Recognizing Indonesian fisherwomen’s roles in fishery resource management: profile, policy, and strategy for economic empowerment, 2017.
Jurnal Perempuan mengadakan “call for paper” untuk mencari penulis yang fokus pada bidang penelitian tentang perempuan nelayan. Jurnal Perempuan juga membuka kesempatan kepada umum untuk mengisi rubrik cerpen dan puisi. Semua tulisan akan diseleksi oleh Dewan Redaksi dan Mitra Bestari. Tulisan yang terseleksi akan mendapatkan imbalan serta 2 eksemplar Jurnal Perempuan 95. Tulisan dikirim ke [email protected] / [email protected]