Undangan Menulis
Kerangka Acuan (Term Of Rerence) JP108
Tenggat waktu 25 Maret 2021
Tenggat waktu 25 Maret 2021
Perempuan dan Pasar Tenaga Kerja di Indonesia
Latar Belakang
Partisipasi perempuan di dalam dunia kerja saat ini bukanlah hal yang asing lagi. Dalam kurun dua puluh tahun terakhir, ILO (International Labour Organization) mencatat terjadinya kemajuan dalam kesetaraan gender di dunia kerja (ILO 2014). Namun, hingga saat ini perempuan masih mengalami ketimpangan gender di dunia kerja. Pasar kerja dan situasi kerja belum sepenuhnya adil gender, perempuan masih menghadapi berbagai hambatan untuk berpartisipasi secara bebas di dalam dunia kerja, dan juga masih menghadapi berbagai ketidakadilan dalam ruang domestik.
Bagaimana situasi perempuan dan ketenagakerjaan di Indonesia? Hingga tahun 2020, ketimpangan gender di dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia masih cukup tinggi. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan pada Agustus 2020 adalah 53,13 persen. Meski terjadi kenaikan sebesar 1.32 persen jika dibandingkan dengan TPAK perempuan di tahun 2019 (51,81%), namun persentase ini masih jauh di bawah TPAK laki-laki di tahun 2020 yaitu sebesar 82,41 persen. Sementara itu, persentase perempuan yang bekerja paruh waktu justru lebih tinggi yaitu 36 %, dibandingkan dengan laki-laki yang bekerja paruh waktu sebesar 19,39%. Angka statistik ini memperlihatkan bahwa jumlah perempuan yang masuk ke dalam status kerja penuh (full employment) masih jauh di bawah laki-laki. Perempuan juga masih mengalami diskriminasi upah. Hal ini dapat dilihat dari upah buruh perempuan yang lebih rendah dibandingkan buruh laki-laki meski memiliki tingkat pendidikan yang sama, maupun kelompok umur yang sama (BPS 2020).
Ketimpangan gender di dunia kerja tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan gender di ruang domestik. Peran reproduksi mengharuskan perempuan untuk hamil dan mengasuh anak, sehingga perempuan yang bekerja di sektor formal memiliki masa kerja yang lebih pendek dibandingkan dengan laki-laki. Pendeknya masa kerja perempuan menyebabkan pekerja perempuan memiliki akses yang lebih rendah terhadap jaminan dan/atau perlindungan ketenagakerjaan. Sehingga pekerja perempuan masih menghadapi berbagai persoalan klasik di dalam dunia kerja seperti: diskriminasi upah, kerentanan dan ketidakpastian kerja (precarious), serta jenis pekerjaan yang kurang dihargai; jika dibandingkan laki-laki di dalam dunia kerja. Sementara itu, jaminan bagi kesejahteraan buruh di Indonesia diperkirakan juga akan cenderung melemah, khususnya pasca pengesahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Karena hambatan sosial untuk bekerja penuh waktu dan/atau di sektor formal, maka banyak perempuan kemudian bekerja di sektor informal. Perempuan kemudian memasuki bidang kerja dalam profesi-profesi feminin, yang secara sosial maupun ekonomi kurang dihargai, seperti pekerja rumah tangga (PRT), industri rumah tangga, buruh tani. Jenis pekerjaan non-formal kemudian menyebabkan perempuan tidak dapat memperoleh perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan seperti asuransi dan pensiun.
Selain kesenjangan dalam partisipasi kerja, perempuan di dunia kerja juga menghadapi persoalan seperti kekerasan seksual. Namun data agregat mengenai kekerasan seksual di tempat kerja masih sangat terbatas. Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 menyebutkan sebanyak 62 kasus kekerasan di tempat kerja, namun laporan tersebut tidak menjelaskan apakah seluruh kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika (2017) terhadap 773 buruh perempuan di industri garmen menemukan sebanyak 436 buruh perempuan pernah mengalami pelecehan seksual.
Peran perempuan dalam serikat buruh sebagai sarana perjuangan hak-hak pekerja, pun masih marginal. Wajah serikat buruh di Indonesia masih berwatak maskulin. Hal ini dapat dilihat dari susunan pengurus berbagai serikat buruh yang didominasi oleh laki-laki. Padahal perempuan di dalam dunia kerja menghadapi berbagai bentuk kekerasan atau eksploitasi berbasis gender, seperti pelecehan seksual, diskriminasi upah, maupun diskriminasi dalam jenjang karir dan jaminan kerja. Partisipasi perempuan dalam serikat buruh merupakan pekerjaan rumah yang masih perlu diperjuangkan, agar agenda perjuangan serikat buruh menjadi lebih adil gender.
Situasi perekonomian akibat pandemi Covid-19 diperkirakan akan memengaruhi nasib perempuan dalam bidang ketenagakerjaan. Data BPS (2020) menyebutkan sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja mengalami dampak pandemi Covid-19. Jumlah tersebut terdiri dari 2,56 juta orang yang menjadi pengangguran; 1,77 juta orang sementara tidak bekerja; dan 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja. Sementara SMERU (2020) memperkirakan bahwa pandemi Covid-19 akan menekan partisipasi kerja perempuan karena sektor industri yang dihantam krisis di masa pandemi ini - seperti sektor jasa, akomodasi, makanan dan minuman - sebagian besar pekerjanya adalah perempuan.
Bank Dunia (2020) memperkirakan pemulihan terhadap krisis ekonomi di Indonesia akan berjalan lambat dan tidak merata di antara berbagai sektor ekonomi. Menurut ILO (2021), beberapa faktor yang menghambat pemulihan pasar tenaga kerja di antaranya adalah proses pemulihan pandemi (seperti vaksinasi), menurunnya stimulus fiskal, dan terbatasnya pembukaan lapangan kerja baru. Sementara itu, ILO juga menyebutkan perempuan sebagai salah satu kelompok yang paling rentan kehilangan pendapatan, akibat dari dampak pandemi terhadap ekonomi.
Berdasarkan gambaran di atas, maka situasi perempuan dalam pasar tenaga kerja dalam tahun-tahun ke depan akan menghadapi tantangan yang lebih kompleks, baik akibat pandemi Covid-19, maupun akibat ketimpangan gender yang masih terjadi di dunia kerja. Oleh sebab itu pengayaan pembacaan dan analisis, yang dapat menangkap situasi dan kebijakan pasar tenaga kerja di Indonesia dengan lensa keadilan gender menjadi sebuah kebutuhan untuk mendorong pemajuan dan perlindungan perempuan di dalam pasar tenaga kerja di Indonesia. Inilah yang menjadi latar belakang dipilihnya tema “Perempuan dan Pasar Tenaga Kerja di Indonesia” pada awal tahun 2021 ini. Edisi ke-108 Jurnal Perempuan ini akan mengangkat isu-isu seputar situasi, kebijakan, dan perkembangan pasar tenaga kerja di Indonesia melalui kacamata keadilan gender dan feminisme.
Tenggat Tulisan
Seluruh tulisan diharapkan untuk dikirim pada 25 Maret 2021 melalui unggahan pada :http://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/about/submissions, dengan terlebih dahulu membuat akun penulis JP. Jika mengalami kesulitan, dapat menghubungi Redaksi Jurnal Perempuan di: [email protected]
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap empat bulan dengan menggunakan sistem peer-review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoretis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian multi dan interdisipliner.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan peringkat SINTA 2. Semua tulisan yang dimuat di JP108 akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di website www.indonesianfeministjournal.org.
Pedoman Publikasi Ilmiah Jurnal Perempuan
Amnesty International (AI) 2010, Left Without a Choice: Barriers to Reproductive Health in Indonesia, diakses pada 5 Maret 2016, jam 21.10 WIB, http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/ngos/AmnestyInternational_for_PSWG_en_Indonesia.pdf
Sigiro, A 2020, “Abolishing Child Marriage in Indonesia’s Marriage Law through Feminist Legal Theory and Child’s Rights Approach”, Indonesian Feminist Journal, vol. 25 no. 2, h. 117-133.
“Sukinah Melawan Dunia” 2014, KOMPAS, 18 Desember, diakses 20 Desember 2014, http://nasional.kompas.com/read/2014/12/18/14020061/Sukinah.Melawan.Dunia
Partisipasi perempuan di dalam dunia kerja saat ini bukanlah hal yang asing lagi. Dalam kurun dua puluh tahun terakhir, ILO (International Labour Organization) mencatat terjadinya kemajuan dalam kesetaraan gender di dunia kerja (ILO 2014). Namun, hingga saat ini perempuan masih mengalami ketimpangan gender di dunia kerja. Pasar kerja dan situasi kerja belum sepenuhnya adil gender, perempuan masih menghadapi berbagai hambatan untuk berpartisipasi secara bebas di dalam dunia kerja, dan juga masih menghadapi berbagai ketidakadilan dalam ruang domestik.
Bagaimana situasi perempuan dan ketenagakerjaan di Indonesia? Hingga tahun 2020, ketimpangan gender di dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia masih cukup tinggi. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan pada Agustus 2020 adalah 53,13 persen. Meski terjadi kenaikan sebesar 1.32 persen jika dibandingkan dengan TPAK perempuan di tahun 2019 (51,81%), namun persentase ini masih jauh di bawah TPAK laki-laki di tahun 2020 yaitu sebesar 82,41 persen. Sementara itu, persentase perempuan yang bekerja paruh waktu justru lebih tinggi yaitu 36 %, dibandingkan dengan laki-laki yang bekerja paruh waktu sebesar 19,39%. Angka statistik ini memperlihatkan bahwa jumlah perempuan yang masuk ke dalam status kerja penuh (full employment) masih jauh di bawah laki-laki. Perempuan juga masih mengalami diskriminasi upah. Hal ini dapat dilihat dari upah buruh perempuan yang lebih rendah dibandingkan buruh laki-laki meski memiliki tingkat pendidikan yang sama, maupun kelompok umur yang sama (BPS 2020).
Ketimpangan gender di dunia kerja tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan gender di ruang domestik. Peran reproduksi mengharuskan perempuan untuk hamil dan mengasuh anak, sehingga perempuan yang bekerja di sektor formal memiliki masa kerja yang lebih pendek dibandingkan dengan laki-laki. Pendeknya masa kerja perempuan menyebabkan pekerja perempuan memiliki akses yang lebih rendah terhadap jaminan dan/atau perlindungan ketenagakerjaan. Sehingga pekerja perempuan masih menghadapi berbagai persoalan klasik di dalam dunia kerja seperti: diskriminasi upah, kerentanan dan ketidakpastian kerja (precarious), serta jenis pekerjaan yang kurang dihargai; jika dibandingkan laki-laki di dalam dunia kerja. Sementara itu, jaminan bagi kesejahteraan buruh di Indonesia diperkirakan juga akan cenderung melemah, khususnya pasca pengesahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Karena hambatan sosial untuk bekerja penuh waktu dan/atau di sektor formal, maka banyak perempuan kemudian bekerja di sektor informal. Perempuan kemudian memasuki bidang kerja dalam profesi-profesi feminin, yang secara sosial maupun ekonomi kurang dihargai, seperti pekerja rumah tangga (PRT), industri rumah tangga, buruh tani. Jenis pekerjaan non-formal kemudian menyebabkan perempuan tidak dapat memperoleh perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan seperti asuransi dan pensiun.
Selain kesenjangan dalam partisipasi kerja, perempuan di dunia kerja juga menghadapi persoalan seperti kekerasan seksual. Namun data agregat mengenai kekerasan seksual di tempat kerja masih sangat terbatas. Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 menyebutkan sebanyak 62 kasus kekerasan di tempat kerja, namun laporan tersebut tidak menjelaskan apakah seluruh kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika (2017) terhadap 773 buruh perempuan di industri garmen menemukan sebanyak 436 buruh perempuan pernah mengalami pelecehan seksual.
Peran perempuan dalam serikat buruh sebagai sarana perjuangan hak-hak pekerja, pun masih marginal. Wajah serikat buruh di Indonesia masih berwatak maskulin. Hal ini dapat dilihat dari susunan pengurus berbagai serikat buruh yang didominasi oleh laki-laki. Padahal perempuan di dalam dunia kerja menghadapi berbagai bentuk kekerasan atau eksploitasi berbasis gender, seperti pelecehan seksual, diskriminasi upah, maupun diskriminasi dalam jenjang karir dan jaminan kerja. Partisipasi perempuan dalam serikat buruh merupakan pekerjaan rumah yang masih perlu diperjuangkan, agar agenda perjuangan serikat buruh menjadi lebih adil gender.
Situasi perekonomian akibat pandemi Covid-19 diperkirakan akan memengaruhi nasib perempuan dalam bidang ketenagakerjaan. Data BPS (2020) menyebutkan sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja mengalami dampak pandemi Covid-19. Jumlah tersebut terdiri dari 2,56 juta orang yang menjadi pengangguran; 1,77 juta orang sementara tidak bekerja; dan 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja. Sementara SMERU (2020) memperkirakan bahwa pandemi Covid-19 akan menekan partisipasi kerja perempuan karena sektor industri yang dihantam krisis di masa pandemi ini - seperti sektor jasa, akomodasi, makanan dan minuman - sebagian besar pekerjanya adalah perempuan.
Bank Dunia (2020) memperkirakan pemulihan terhadap krisis ekonomi di Indonesia akan berjalan lambat dan tidak merata di antara berbagai sektor ekonomi. Menurut ILO (2021), beberapa faktor yang menghambat pemulihan pasar tenaga kerja di antaranya adalah proses pemulihan pandemi (seperti vaksinasi), menurunnya stimulus fiskal, dan terbatasnya pembukaan lapangan kerja baru. Sementara itu, ILO juga menyebutkan perempuan sebagai salah satu kelompok yang paling rentan kehilangan pendapatan, akibat dari dampak pandemi terhadap ekonomi.
Berdasarkan gambaran di atas, maka situasi perempuan dalam pasar tenaga kerja dalam tahun-tahun ke depan akan menghadapi tantangan yang lebih kompleks, baik akibat pandemi Covid-19, maupun akibat ketimpangan gender yang masih terjadi di dunia kerja. Oleh sebab itu pengayaan pembacaan dan analisis, yang dapat menangkap situasi dan kebijakan pasar tenaga kerja di Indonesia dengan lensa keadilan gender menjadi sebuah kebutuhan untuk mendorong pemajuan dan perlindungan perempuan di dalam pasar tenaga kerja di Indonesia. Inilah yang menjadi latar belakang dipilihnya tema “Perempuan dan Pasar Tenaga Kerja di Indonesia” pada awal tahun 2021 ini. Edisi ke-108 Jurnal Perempuan ini akan mengangkat isu-isu seputar situasi, kebijakan, dan perkembangan pasar tenaga kerja di Indonesia melalui kacamata keadilan gender dan feminisme.
Tenggat Tulisan
Seluruh tulisan diharapkan untuk dikirim pada 25 Maret 2021 melalui unggahan pada :http://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/about/submissions, dengan terlebih dahulu membuat akun penulis JP. Jika mengalami kesulitan, dapat menghubungi Redaksi Jurnal Perempuan di: [email protected]
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap empat bulan dengan menggunakan sistem peer-review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoretis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian multi dan interdisipliner.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan peringkat SINTA 2. Semua tulisan yang dimuat di JP108 akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di website www.indonesianfeministjournal.org.
Pedoman Publikasi Ilmiah Jurnal Perempuan
- Artikel merupakan hasil kajian dan riset yang orisinal, autentik, asli dan bukan merupakan plagiarisme atas karya orang atau institusi lain. Karya belum pernah diterbitkan sebelumnya.
- Artikel merupakan hasil penelitian, kajian, gagasan konseptual, aplikasi teori, ide tentang perempuan dan gender (identitas gender, orientasi seksual, LGBT) sebagai subjek kajian.
- Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia, sejumlah 10-15 halaman (5000-7000 kata), diketik dengan tipe huruf Calibri ukuran 12, Justify, spasi 1, pada kertas ukuran kwarto dan atau layar Word Document.
- Sistematika penulisan artikel disusun dengan urutan sebagai berikut: Judul komprehensif dan jelas dengan mengandung kata-kata kunci. Judul dan sub bagian dicetak tebal dan tidak boleh lebih dari 15 kata. Nama ditulis tanpa gelar, institusi, dan alamat email dicantumkan di bawah judul. Abstrak ditulis dalam dua bahasa: Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia secara berurutan dan tidak boleh lebih dari 100-150 kata, disertai 3-5 kata kunci. Pendahuluan bersifat uraian tanpa sub bab yang memuat: latar belakang, rumusan masalah, landasan konseptual, dan metode penelitian. Metode Penelitian berisi cara pengumpulan data, metode analisis data, serta waktu dan tempat jika diperlukan. Pembahasan disajikan dalam sub bab-sub bab dengan penjudulan sesuai dalam kajian teori feminisme dan atau kajian gender seperti menjadi ciri utama JP. Penutup bersifat reflektif atas permasalahan yang dijadikan fokus penelitian/kajian/ temuan dan mengandung nilai perubahan. Daftar Pustaka yang diacu harus tertera di akhir artikel.
- Catatan-catatan berupa referensi ditulis secara lengkap sebagai catatan tubuh (body note), sedangkan keterangan yang dirasa penting dan informatif yang tidak dapat disederhanakan ditulis sebagai Catatan Akhir (endnote).
- Penulisan Daftar Pustaka adalah secara alfabetis dan mengacu pada sistem Harvard Style, misalnya (Arivia 2003) untuk satu pengarang, (Arivia & Gina 2003) untuk dua pengarang, (Sigiro, Gina & Komalasari 2016) untuk tiga pengarang, dan (Arivia et al. 2003) untuk empat atau lebih pengarang. Contoh:
Amnesty International (AI) 2010, Left Without a Choice: Barriers to Reproductive Health in Indonesia, diakses pada 5 Maret 2016, jam 21.10 WIB, http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/ngos/AmnestyInternational_for_PSWG_en_Indonesia.pdf
Sigiro, A 2020, “Abolishing Child Marriage in Indonesia’s Marriage Law through Feminist Legal Theory and Child’s Rights Approach”, Indonesian Feminist Journal, vol. 25 no. 2, h. 117-133.
“Sukinah Melawan Dunia” 2014, KOMPAS, 18 Desember, diakses 20 Desember 2014, http://nasional.kompas.com/read/2014/12/18/14020061/Sukinah.Melawan.Dunia
- Kepastian pemuatan diberitahukan oleh Pemimpin Redaksi dan atau Sekretaris Redaksi kepada penulis. Artikel yang tidak dimuat akan dibalas via email dan tidak akan dikembalikan. Penulis yang dimuat kemudian akan mendapatkan dua eksemplar JP cetak.
- Penulis wajib melakukan revisi artikel sesuai anjuran dan review dari Dewan Redaksi dan Mitra Bestari.
- Hak Cipta (copyright): seluruh materi baik narasi visual dan verbal (tertulis) yang diterbitkan JP merupakan milik JP. Pandangan dalam artikel merupakan perspektif masing-masing penulis.
call-for-paper-jp108