- Warung JP
- >
- Jurnal Perempuan 2015
- >
- JP 84 Budaya, Tradisi, Adat
JP 84 Budaya, Tradisi, Adat
SKU:
$3.00
$3.00
Unavailable
per item
Jalan, jejak dan praktik budaya, tradisi, adat dan hukum informal masih melekat, menyatu dan ada dalam praktik masyarakat Indonesia ‘modern’. Jejak dari bahaya beberapa praktek tradisi seperti kawin-paksa, tes keperawanan, sunat perempuan, dan lain-lain bahkan masih utuh dipraktekkan di kota-kota yang diklaim sebagai lebih modern dari lokus-lokus masyarakat tradisional. Indonesia dibuat kaget oleh institusi kepolisian yang mewajibkan tes keperawanan pada calon polisi wanita pada November 2014 lalu. Tak hanya tes keperawanan yang menciderai hak perempuan tetapi praktek sunat perempuan juga masih subur di berbagai belahan dunia, dan praktek budaya ini telah menyumbang ¾ persen dari penyebab kematian anak-anak perempuan di Afrika, Asia Tengah dan Selatan. Praktik sunat perempuan juga masih ada di Indonesia. Komisi Hak Asasi Manusia PBB telah menyatakan bahwa “kebebasan atas nilai budaya, tradisi dan adat yang melindungi moral tertentu harus berlandaskan pada prinsip bahwa ia tidak berbasis pada satu tradisi tunggal dan atau yang melanggar hak asasi manusia perempuan” (ICCPR, 13 Nov 2012). Hampir seluruh agama-agama di dunia tak bebas dari jejak praktik-praktik yang membahayakan nyawa anak-anak perempuan, perempuan dan minoritas seksual. Hak agama dan hak budaya umumnya diekspresikan secara kolektif dan komunal, yang kemudian, pada tingkat tertentu, tak lagi ramah dan peduli pada perempuan dan minoritas rentan.
* Anda dapat membeli edisi ini bentuk hard copy (Rp.75.000) pesan melalui formulir pemesanan. Anda juga bisa berlangganan Jurnal Perempuan dan menjadi Sahabat Jurnal Perempuan (SJP), hubungi kami di [email protected]
* Anda dapat membeli edisi ini bentuk hard copy (Rp.75.000) pesan melalui formulir pemesanan. Anda juga bisa berlangganan Jurnal Perempuan dan menjadi Sahabat Jurnal Perempuan (SJP), hubungi kami di [email protected]