Peraturan Diskriminatif Terhadap Perempuan
Seiring semakin luasnya daerah-daerah diberikan hak otonomi khusus baik untuk mengelola pemerintahan dan kekayaan alamnya, semakin luas juga peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Bahkan kebanyakan peraturan-peraturan yang dibuat sangatlah diskriminatif khususnya bagi perempuan, bahkan hingga pertengahan Agustus 2013 ini peraturan diskriminatif meningkat dua kali lipat. Dari 154 pada tahun 2009 menjadi 342 peraturan pada tahun ini dan sebanyak 334 di antaranya ada di tingkat kabupaten / kota, dengan provinsi peraturan diskriminatif terbanyak adalah Jawa Barat.
Dari 334 peraturan daerah, 265 di antaranya menyasar perempuan atas nama moral dan agama, yang secara tak langsung mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan. Dari 265 kebijakan yang termasuk dalam kebijakan itu adalah 79 peraturan yang mengatur cara berapakaian, 124 peraturan prostitusi dan pornografi dan 27 peraturan tentang pemisahan ruang publik laki-laki dan perempuan dengan alasan moralitas, serta 35 peraturan terkait pembatasan jam keluar malam. Seperti kasus pornografi, perempuan korban jaringan perdagangan orang malah jadi tertuduh.
Belum lagi peraturan daerah kota Tangerang tentang pembatasan jam keluar malam untuk perempuan, yang banyak memakan korban para perempuan yang harus bekerja di malam hari atau mereka memang yang baru pulang kerja dilarut malam, padahal kita ketahui mereka bekerja hingga larut malam demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Semua peraturan itu menunjukkan kemerdekaan yang hakiki bagi perempuan Indonesia masih jauh dari cita-cita, peraturan diskriminatif itu juga menunjukan pemahaman yang rendah atas mandat konstitusi.
(Disarikan oleh Hasan Ramadhan dari Harian Kompas, Jum’at 23 Agustus 2013)
Jurnal Perempuan memiliki Bundel Kliping setiap bulan dari berbagai surat kabar. Kliping ini berisi tentang isu-isu perempuan yang telah kami kategorisasi. Apabila Anda berminat dengan Kliping kami silakan hubungi: [email protected] atau 021 – 8370 2005
Dari 334 peraturan daerah, 265 di antaranya menyasar perempuan atas nama moral dan agama, yang secara tak langsung mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan. Dari 265 kebijakan yang termasuk dalam kebijakan itu adalah 79 peraturan yang mengatur cara berapakaian, 124 peraturan prostitusi dan pornografi dan 27 peraturan tentang pemisahan ruang publik laki-laki dan perempuan dengan alasan moralitas, serta 35 peraturan terkait pembatasan jam keluar malam. Seperti kasus pornografi, perempuan korban jaringan perdagangan orang malah jadi tertuduh.
Belum lagi peraturan daerah kota Tangerang tentang pembatasan jam keluar malam untuk perempuan, yang banyak memakan korban para perempuan yang harus bekerja di malam hari atau mereka memang yang baru pulang kerja dilarut malam, padahal kita ketahui mereka bekerja hingga larut malam demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Semua peraturan itu menunjukkan kemerdekaan yang hakiki bagi perempuan Indonesia masih jauh dari cita-cita, peraturan diskriminatif itu juga menunjukan pemahaman yang rendah atas mandat konstitusi.
(Disarikan oleh Hasan Ramadhan dari Harian Kompas, Jum’at 23 Agustus 2013)
Jurnal Perempuan memiliki Bundel Kliping setiap bulan dari berbagai surat kabar. Kliping ini berisi tentang isu-isu perempuan yang telah kami kategorisasi. Apabila Anda berminat dengan Kliping kami silakan hubungi: [email protected] atau 021 – 8370 2005