Mereka-mereka yang Dikorbankan
Kepolisian Jakarta Raya kembali membongkar kasus perdangan manusia di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Kawasan yang kita tahu sebagai pusat hiburan malam di Jakarta, sebanyak 28 perempuan berusia 17-25 tahun dari berbagai daerah disekap oleh mucikari di salah satu pemondokan di Gang Pinang, Jalan Kebon Jeruk 17. Mereka di pekerjakan di tempat hiburan malam yang mengharuskan mereka memberi layanan seksual, kebanyakan korban pada awalnya tidak menyadari bekerja di tempat hiburan sampai harus memberi layanan seksual.
Mereka juga harus tinggal di pondok dengan pengawasan yang ketat, dengan segala kebutuhan yang dipenuhi oleh mucikarinya. Dari makan, minum, tempat tinggal, transportasi dari dan ke tempat kerja, kosmetik sampai dengan alat telekomunikasi. Korban yang pada awalnya tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan itu akhirnya terjerat hutang. Awalnya besarnya hanya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dan lama-kelamaan menjadi banyak yang membuat mereka menjadi terikat dan tidak bisa keluar dari lingkaran hutang tersebut.
Kebanyakan korban yang terjerat dari keluarga yang bermasalah, baik masalah ekonomi atau masalah keluarga yang tidak utuh, sehingga membuat mereka mencari jalan keluar sendiri yang ternyata keliru dan bahkan menyesatkan mereka. Para mucikari memanfaatkan peluang ini dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan di Jakarta sebagai pelayan restoran atau pelayan toko. Ada juga yang menggunakan modus meminjamkan uang kepada orang tua korban sebagai modal usaha dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga menyulitkan mereka untuk menggantinya, yang membuat anak-anak mereka semakin terjerat di Jakarta.
(Disarikan oleh Hasan Ramadhan dari Kompas, Selasa 3 September 2013)
Jurnal Perempuan memiliki Bundel Kliping setiap bulan dari berbagai surat kabar. Kliping ini berisi tentang isu-isu perempuan yang telah kami kategorisasi. Apabila Anda berminat dengan Kliping kami silakan hubungi: [email protected] atau 021 – 8370 2005
Mereka juga harus tinggal di pondok dengan pengawasan yang ketat, dengan segala kebutuhan yang dipenuhi oleh mucikarinya. Dari makan, minum, tempat tinggal, transportasi dari dan ke tempat kerja, kosmetik sampai dengan alat telekomunikasi. Korban yang pada awalnya tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan itu akhirnya terjerat hutang. Awalnya besarnya hanya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dan lama-kelamaan menjadi banyak yang membuat mereka menjadi terikat dan tidak bisa keluar dari lingkaran hutang tersebut.
Kebanyakan korban yang terjerat dari keluarga yang bermasalah, baik masalah ekonomi atau masalah keluarga yang tidak utuh, sehingga membuat mereka mencari jalan keluar sendiri yang ternyata keliru dan bahkan menyesatkan mereka. Para mucikari memanfaatkan peluang ini dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan di Jakarta sebagai pelayan restoran atau pelayan toko. Ada juga yang menggunakan modus meminjamkan uang kepada orang tua korban sebagai modal usaha dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga menyulitkan mereka untuk menggantinya, yang membuat anak-anak mereka semakin terjerat di Jakarta.
(Disarikan oleh Hasan Ramadhan dari Kompas, Selasa 3 September 2013)
Jurnal Perempuan memiliki Bundel Kliping setiap bulan dari berbagai surat kabar. Kliping ini berisi tentang isu-isu perempuan yang telah kami kategorisasi. Apabila Anda berminat dengan Kliping kami silakan hubungi: [email protected] atau 021 – 8370 2005