Undangan Menulis
TOR JP 98
Tenggat 25 Juni 2018
Tenggat 25 Juni 2018
Kebangsaan
Pengantar Masalah
Tujuh puluh tiga tahun sejak proklamasi 1945 dideklarasikan, hari-hari ini kita masih menghadapi problem kebangsaan. Berkembangnya intoleransi dan disintegrasi adalah salah satu contoh. Sementara jika kita menggali ide awal kebangsaan—yang sudah muncul sebelum kemerdekaan—kita dapat menemukan peran dan gagasan penting gerakan perempuan atas ide kebangsaan. Susan Blackburn (2004) mencatat kongres nasional pertama organisasi-organisasi perempuan yang diadakan di Yogyakarta pada Desember 1928 secara jelas mengisyaratkan orientasi nasionalisnya. Pidato yang disampaikan Sitti Soendari salah satu tokoh perempuan di kongres tersebut, tentang “Kewajiban dan Tjita-tjita Poeteri Indonesia” telah membicarakan ide kebangsaan. Ia mengimajinasikan Indonesia sebagai taman bunga yang luas yang berisi berbagai jenis bunga yang terlihat indah ketika bersama. Akan tetapi ide ini berubah ketika Indonesia merdeka dan menjadi negara, dimana negara bukan dianggap sebagai taman bunga melainkan keluarga. Sementara ide tentang keluarga dan negara adalah kumpulan orang yang memiliki pemimpin, sehingga makna kebangsaan kemudian bergeser (Ruth I Rahayu 2017).
Situasi ini mendorong Jurnal Perempuan membuka ruang percakapan untuk mendiskusikan politik perempuan dalam menanggapi problem kebangsaan dan agensi perempuan dalam mentransformasi kebangsaan-Indonesia sampai dewasa ini. Ruang percakapan ini sangat penting bagi perempuan dan kelompok marginal lainnya, karena konsep dan nilai kebangsaaan kerap mengatasnamakan kepentingan perempuan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Misalnya, dua puluh tahun Reformasi 1998 justru diisi dengan munculnya peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap perempuan, dengan mengatasnamakan moralitas dan agama yang ironisnya dalam proses pembentukannya juga didukung dan/atau diusung oleh partai politik nasionalis/sekuler. Pelabelan negatif terhadap kelompok yang dianggap berbeda masih sering terjadi, baik terhadap hal keyakinan atau aliran kepercayaan; orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender; maupun pilihan dan afiliasi politik. Tak jarang pelabelan negatif ini kemudian mengarah pada tindakan persekusi. Kondisi ini tentu tidak hanya mengancam kehidupan perempuan dan kelompok marginal, tetapi juga konsensus kebangsaan dan kehidupan demokrasi.
Kajian tentang kebangsaan atau nasionalisme secara tradisional berfokus pada asal usul, perkembangan, dan evolusi bangsa dan nasionalisme, politik etnis, dan identitas nasional (Kaufman & Williams 2011). Perkembangan bangsa dan identitas nasional terkait secara langsung dengan nasionalisme yang didefinisikan sebagai ideologi “yang menyatakan bahwa unit politik dan nasional harus kongruen” (Gellner 1983). Para sarjana feminis mengkritik diabaikannya perempuan dan gender dalam kajian tentang kebangsaan. Mereka mengkaji nasionalisme/kebangsaan dengan dua pendekatan utama: (1) melalui pemeriksaan terhadap peran perempuan dalam gerakan kebangsaan, (2) lewat pengembangan teori dalam menganalisis cara-cara dimana ‘bangsa’ didasarkan pada identitas dan makna gender tertentu (Ranchod-Nilsson & Tetreault 2000). Lebih jauh para feminis juga berfokus pada cara-cara dimana perempuan bukan hanya simbol wacana kebangsaan dalam hal konstruksi bangsa dan gender, tetapi juga mampu merestrukturisasi proyek-proyek kebangsaan untuk memasukkan tujuan feminis (Vickers 2006 dikutip dalam Kaufman & Williams 2011).
Untuk itu, setelah hampir tiga perempat abad kemerdekaan bangsa Indonesia dan dua puluh tahun reformasi bergulir, menjadi penting bagi kita untuk mengkaji konsep, nilai, dan praktik kebangsaan yang kita jalankan selama ini. JP98 akan mengkaji persoalan kebangsaan dan gender dari matra filsafat, antropologi, sosiologi, sejarah, hubungan internasional, psikologi, politik, hukum dan budaya dengan perspektif gender/feminis dan berbasis riset.
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap tiga bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoretis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian multi dan interdisipliner.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan No. Akreditasi: 748/Akred/P2MI-LIPI/04/2016. Semua tulisan yang dimuat di JP98 akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di website www.indonesianfeministjournal.org
Tenggat Tulisan
Seluruh tulisan pada 25 Juni 2018 dikirim melalui: http://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/about/submissions, dengan terlebih dahulu membuat akun penulis JP. Jika mengalami kesulitan, dapat menghubungi Pemred [email protected] atau [email protected]
Teknik Penulisan
Setiap tulisan mengacu pada Pedoman Penulisan Jurnal Perempuan
Kesediaan Anda sangat membantu visi kami memberdayakan perempuan, merawat pengetahuan dan mewujudkan kesetaraan di Indonesia.
Tujuh puluh tiga tahun sejak proklamasi 1945 dideklarasikan, hari-hari ini kita masih menghadapi problem kebangsaan. Berkembangnya intoleransi dan disintegrasi adalah salah satu contoh. Sementara jika kita menggali ide awal kebangsaan—yang sudah muncul sebelum kemerdekaan—kita dapat menemukan peran dan gagasan penting gerakan perempuan atas ide kebangsaan. Susan Blackburn (2004) mencatat kongres nasional pertama organisasi-organisasi perempuan yang diadakan di Yogyakarta pada Desember 1928 secara jelas mengisyaratkan orientasi nasionalisnya. Pidato yang disampaikan Sitti Soendari salah satu tokoh perempuan di kongres tersebut, tentang “Kewajiban dan Tjita-tjita Poeteri Indonesia” telah membicarakan ide kebangsaan. Ia mengimajinasikan Indonesia sebagai taman bunga yang luas yang berisi berbagai jenis bunga yang terlihat indah ketika bersama. Akan tetapi ide ini berubah ketika Indonesia merdeka dan menjadi negara, dimana negara bukan dianggap sebagai taman bunga melainkan keluarga. Sementara ide tentang keluarga dan negara adalah kumpulan orang yang memiliki pemimpin, sehingga makna kebangsaan kemudian bergeser (Ruth I Rahayu 2017).
Situasi ini mendorong Jurnal Perempuan membuka ruang percakapan untuk mendiskusikan politik perempuan dalam menanggapi problem kebangsaan dan agensi perempuan dalam mentransformasi kebangsaan-Indonesia sampai dewasa ini. Ruang percakapan ini sangat penting bagi perempuan dan kelompok marginal lainnya, karena konsep dan nilai kebangsaaan kerap mengatasnamakan kepentingan perempuan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Misalnya, dua puluh tahun Reformasi 1998 justru diisi dengan munculnya peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap perempuan, dengan mengatasnamakan moralitas dan agama yang ironisnya dalam proses pembentukannya juga didukung dan/atau diusung oleh partai politik nasionalis/sekuler. Pelabelan negatif terhadap kelompok yang dianggap berbeda masih sering terjadi, baik terhadap hal keyakinan atau aliran kepercayaan; orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender; maupun pilihan dan afiliasi politik. Tak jarang pelabelan negatif ini kemudian mengarah pada tindakan persekusi. Kondisi ini tentu tidak hanya mengancam kehidupan perempuan dan kelompok marginal, tetapi juga konsensus kebangsaan dan kehidupan demokrasi.
Kajian tentang kebangsaan atau nasionalisme secara tradisional berfokus pada asal usul, perkembangan, dan evolusi bangsa dan nasionalisme, politik etnis, dan identitas nasional (Kaufman & Williams 2011). Perkembangan bangsa dan identitas nasional terkait secara langsung dengan nasionalisme yang didefinisikan sebagai ideologi “yang menyatakan bahwa unit politik dan nasional harus kongruen” (Gellner 1983). Para sarjana feminis mengkritik diabaikannya perempuan dan gender dalam kajian tentang kebangsaan. Mereka mengkaji nasionalisme/kebangsaan dengan dua pendekatan utama: (1) melalui pemeriksaan terhadap peran perempuan dalam gerakan kebangsaan, (2) lewat pengembangan teori dalam menganalisis cara-cara dimana ‘bangsa’ didasarkan pada identitas dan makna gender tertentu (Ranchod-Nilsson & Tetreault 2000). Lebih jauh para feminis juga berfokus pada cara-cara dimana perempuan bukan hanya simbol wacana kebangsaan dalam hal konstruksi bangsa dan gender, tetapi juga mampu merestrukturisasi proyek-proyek kebangsaan untuk memasukkan tujuan feminis (Vickers 2006 dikutip dalam Kaufman & Williams 2011).
Untuk itu, setelah hampir tiga perempat abad kemerdekaan bangsa Indonesia dan dua puluh tahun reformasi bergulir, menjadi penting bagi kita untuk mengkaji konsep, nilai, dan praktik kebangsaan yang kita jalankan selama ini. JP98 akan mengkaji persoalan kebangsaan dan gender dari matra filsafat, antropologi, sosiologi, sejarah, hubungan internasional, psikologi, politik, hukum dan budaya dengan perspektif gender/feminis dan berbasis riset.
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap tiga bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoretis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian multi dan interdisipliner.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan No. Akreditasi: 748/Akred/P2MI-LIPI/04/2016. Semua tulisan yang dimuat di JP98 akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di website www.indonesianfeministjournal.org
Tenggat Tulisan
Seluruh tulisan pada 25 Juni 2018 dikirim melalui: http://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/about/submissions, dengan terlebih dahulu membuat akun penulis JP. Jika mengalami kesulitan, dapat menghubungi Pemred [email protected] atau [email protected]
Teknik Penulisan
Setiap tulisan mengacu pada Pedoman Penulisan Jurnal Perempuan
Kesediaan Anda sangat membantu visi kami memberdayakan perempuan, merawat pengetahuan dan mewujudkan kesetaraan di Indonesia.