Dok. Jurnal Perempuan Pada Rabu (27/8/2025) pukul 13.00–14.00 WIB, Rumah KitaB menggelar diskusi publik bertajuk “DPR, Demokrasi, dan Perempuan: Merdeka untuk Siapa?” melalui siaran langsung di Instagram. Acara dipandu oleh Hesti Anugerah Restu yang membuka dengan refleksi perjalanan 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Hesti menegaskan bahwa meski bangsa ini sudah lama merdeka, kesejahteraan rakyat, khususnya perempuan belum sepenuhnya terwujud. Ironisnya, perhatian publik justru tersita pada isu tunjangan fantastis DPR RI yang kontras dengan kondisi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Diskusi menghadirkan tiga narasumber yaitu, Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardika, Savic Ali selaku aktivis 1998, serta Usman Hamid dari Amnesty International. Pada sesi pertama, moderator menanyakan kepada Mutiara Ika Pratiwi mengenai posisi perempuan pekerja pasca 80 tahun kemerdekaan, termasuk tantangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).Ika menyebut situasi perempuan pekerja masih sangat memprihatinkan. Ia menyoroti kesenjangan mencolok antara gaji anggota DPR dengan upah pekerja perempuan. “Gaji DPR bisa mencapai 20 kali lipat dari upah pekerja perempuan. Sementara janji pemerintah tentang merdeka dari kemiskinan dan lapangan pekerjaan hanya sebatas retorika,” tegasnya. Menurutnya, perempuan masih sulit memperoleh pekerjaan layak karena relasi kerja yang timpang, sehingga angka kemiskinan tetap tinggi.
Dalam momentum 80 tahun kemerdekaan, Perempuan Mahardika meluncurkan tagline “Merdeka 100%” sebagai sikap politik. Ika menjelaskan, tagline itu menegaskan bahwa rakyat, terutama perempuan, belum benar-benar merdeka. Ia juga mengkritisi mandeknya pembahasan RUU Pelindungan PRT yang sudah diperjuangkan selama 21 tahun. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan ketidakpedulian politik, bahkan dari pimpinan DPR yang seharusnya memperjuangkan hak-hak perempuan. Hesti menanggapi dengan menyinggung lambannya DPR dalam mengesahkan RUU Pelindungan PRT. Ia menekankan bahwa keputusan-keputusan yang kurang krusial bisa cepat disahkan, sementara RUU yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil justru tertunda lebih dari dua dekade. Pertanyaan pun mengemuka, apakah DPR RI memang tidak berpihak, atau bahkan tidak peduli terhadap kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga? Menjawab hal itu, Ika menegaskan bahwa hambatan utama pengesahan RUU Pelindungan PRT adalah minimnya komitmen politik. “Meski sudah diperjuangkan lebih dari dua dekade, setiap tahun pembahasan selalu kembali ke titik nol. Artinya, semua bergantung pada keseriusan DPR RI untuk berpihak pada rakyat,” tegasnya. Hesti kemudian mengingatkan bahwa meski Ketua DPR RI adalah seorang perempuan, hal itu tidak otomatis berarti ada keberpihakan pada isu gender. Tanpa sensitivitas terhadap kelompok marginal, menurutnya, posisi itu tidak ada bedanya. Menanggapinya, Ika menilai demokrasi substantif di Indonesia masih jauh dari harapan, terutama bagi perempuan. Ia menyinggung representasi politik, meskipun ada kuota 30 persen keterwakilan perempuan, jumlahnya justru menurun tahun ini, dan posisi yang ditempati pun tidak strategis dalam hal anggaran maupun pengawasan. Karena itu, Ika menekankan perlunya merebut kembali arah politik Indonesia agar kembali pada cita-cita kemerdekaan, yakni bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan kemiskinan. Diskusi berlanjut dengan narasumber kedua, Savic Ali, seorang aktivis 1998. Moderator menanyakan bagaimana DPR menjalankan mandat demokrasi pasca reformasi, apakah cita-cita reformasi sudah terwujud atau justru melenceng jauh? Savic menilai cita-cita reformasi hanya sebagian yang terwujud. “Sebelum reformasi, DPR hanya sebatas pemegang stempel kebijakan pemerintah. Setelah Reformasi memang ada perubahan karena sistem multipartai. Tetapi banyak partai yang perilakunya masih transaksional, sehingga esensi DPR RI sebagai wakil rakyat tidak terwujud,” ujarnya. Menurutnya, praktik transaksional membuat DPR RI lebih mengutamakan kepentingan partai dan elite politik daripada rakyat. Hal ini tercermin dari banyaknya kebijakan DPR RI yang justru bertentangan dengan kepentingan publik. Savic juga menyoroti kontroversi gaji dan tunjangan DPR. “Kalau kita lihat di Indonesia, anggota DPR RI sangat jelas posisinya sebagai elite, berbeda dengan warga biasa. Padahal di negara lain, anggota parlemen hidup sederhana. Saya pernah bertemu anggota parlemen Belanda yang hanya bersepeda ke kantor dan tinggal di rumah kontrakan. Sangat berbeda dengan gaya hidup DPR RI di Indonesia,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa DPR masih jauh dari harapan reformasi. Berbagai kebijakan kontroversial seperti UU Cipta Kerja, revisi UU KPK, hingga UU Kominfo memperlihatkan abainya DPR terhadap aspirasi rakyat. “Kita juga belum melihat ada kesadaran DPR RI untuk sungguh-sungguh memperjuangkan hak-hak perempuan,” pungkasnya. Menurut Savic, banyak anggota DPR RI mencalonkan diri bukan untuk memperjuangkan rakyat, melainkan demi membangun karier politik dan mengejar keuntungan pribadi. Kampanye sering dilakukan dengan praktik “membeli suara”, yang menunjukkan keliru sejak niat awal. Politik Indonesia saat ini dikuasai partai politik dengan oligarki yang kuat, hanya melayani kepentingan segelintir elite. Akibatnya, kemerdekaan 80 tahun ini lebih banyak dinikmati kelompok atas, sementara rakyat kecil masih hidup dalam kemiskinan, keterbelakangan pendidikan, dan ketidakamanan. Negara belum benar-benar berhasil memakmurkan serta mencerdaskan warganya, padahal itu adalah mandat konstitusi. Usman Hamid dari Amnesty International menyoroti makna kemerdekaan dari perspektif hak asasi manusia. Menurutnya, perjalanan kemerdekaan Indonesia masih jauh dari harapan, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan. “Sejak awal, kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari sumbangsih perempuan dan kelompok marginal. Dari gerakan R.A. Kartini, kiprah Maria Ulfah dalam perumusan konstitusi, hingga peran penting perempuan dalam Konferensi Asia-Afrika, kontribusinya sangat besar,” ujar Usman. Namun, ia menilai peran tersebut kemudian “tenggelam” karena perempuan lebih sering dipandang sebagai objek, bukan subjek politik. Ia mengingatkan pada sejarah penindasan, seperti kasus Gerwani pada 1965, yang sebenarnya memperjuangkan isu kesetaraan upah dan penolakan poligami, tetapi kemudian distigma secara politik. Menurut Usman, hingga kini keterlibatan perempuan dalam politik dan kepemimpinan masih jauh dari ideal. Alasan teologis kerap dipakai untuk menyingkirkan perempuan dari ruang publik. “Kita masih sering mendengar candaan seksis, bahkan dari calon pejabat tinggi negara, yang menempatkan perempuan hanya di ‘sumur, kasur, dan dapur’,” tegasnya. Selain itu, ia menyinggung diskriminasi rasial, termasuk penyangkalan atas kasus perkosaan terhadap perempuan Tionghoa pada 1998. “Itu bukan sekadar bentuk pelecehan seksual, tetapi juga menunjukkan sisi rasisme dalam politik kita,” katanya. Usman juga menyoroti kondisi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan. Amnesty pernah mencatat pada 2006–2007, hampir semuanya bekerja tanpa kontrak dan perlindungan hukum. “Mereka rawan mengalami kekerasan seksual, fisik, maupun ekonomi, tetapi negara gagal menjamin hak dasarnya,” pungkasnya. Usman kembali mengatakan bahwa ada seorang pemikir pragmatis berpendapat ukuran kebaikan seseorang tidak ditentukan oleh ajaran teologi maupun filsafat, melainkan oleh kepekaan pada penderitaan orang lain. Pandangan ini kemudian dipakai untuk menilai tindakan DPR RI yang dianggap abai pada jeritan rakyat. Menurutnya, apa yang dilakukan DPR RI dari kenaikan tunjangan anggota dewan, kenaikan pajak hingga kebijakan ekonomi yang memberatkan, menunjukkan absennya kepekaan sosial di tengah situasi ekonomi yang suram. “DPR kita yang kemarin didemo oleh begitu banyak kelompok masyarakat tidak punya kepekaan semacam itu. Apa sih kurangnya gaji anggota dewan, kenapa sampai harus ada tunjangan tambahan di tengah masyarakat sedang protes, pajak naik, harga-harga melambung tinggi, pembeli menurun. Di tengah situasi ini wakil rakyat kita justru kurang peka,” tegasnya. Ia melanjutkan, “Dunia sedang suram secara ekonomi dan mungkin 2026 kita akan merasakan guncangan itu. Pemimpin politik Indonesia juga mengetahui hal itu dan mereka cukup panik. Tetapi cara yang mereka lakukan mengakumulasi BUMN, memblokir rekening-rekening masyarakat, mengambil alih tanah-tanah adat itu cara yang tidak benar.” Lebih lanjut, pegiat HAM ini juga mempertanyakan, “Kenaikan pajak ini atas dasar apa? Apakah masyarakat memang memiliki daya beli yang lebih tinggi? Kalau mau dinaikkan, mengapa harus langsung 250%? Mengapa tidak 50%, atau 100%?” Hesti kemudian menutup diskusi dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber. Ia menegaskan bahwa pembahasan kali ini memberi gambaran nyata bagaimana posisi DPR RI, demokrasi, dan perempuan dalam kemerdekaan Indonesia, yang ternyata masih meninggalkan banyak persoalan. Menurut Hesti, “Masih banyak perempuan yang belum mendapatkan haknya, sementara wakil rakyat kita justru belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakan.” Beberapa peserta memberikan komentar yang cukup keras. Ada yang menuliskan, “DPR itu Dewan Pembeban Rakyat”, “DPR Dewan Penindas Rakyat”, bahkan ada juga yang mengusulkan “DPR sebaiknya dibubarkan saja”. Hesti lalu menggarisbawahi bahwa komentar-komentar ini lahir karena DPR RI kini dianggap sebagai kelompok kecil yang mendiskriminasi rakyatnya sendiri, bukan lagi sebagai lembaga yang benar-benar mewakili suara rakyat. Menutup diskusi, Hesti menyampaikan, “Semoga kita semua tetap sehat dan semangat selalu untuk mengawal demokrasi ini, memastikan kebijakan publik berpihak kepada rakyat, terutama perempuan.” (Jeane Prescilia Pakka). Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
January 2026
Categories |

RSS Feed