Dok. Jurnal Perempuan Jakarta (21/4/2026), Perkumpulan HuMa Indonesia mengadakan diseminasi publik kajian kebijakan dengan tema “Mematikan yang Hidup: Labirin Politik Hukum Pengakuan Masyarakat Adat” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Melalui sambutan pembuka, Deputi Program HuMa, Erwin Dwi Kristianto, menegaskan bahwa hingga hari ini belum ada skema yang benar-benar mampu mewadahi masyarakat adat secara utuh. Pada praktiknya, sistem yang ada hari ini masih belum berpihak pada mereka yang termarginalkan. Diskusi yang dimoderatori oleh Joni Aswira Putra (SIEJ Indonesia) mempertegas bagaimana narasi pembangunan ekonomi terus-menerus dijadikan legitimasi untuk menekan masyarakat adat. Mekanisme hukum dan kebijakan yang ada seakan mencicil pengakuan, juga menahan yang esensial.
Bimantara Adjie (Peneliti HuMa) memaparkan hasil risetnya yang bekerja sama dengan Kudu Komunikasi—perusahaan pengolah data—mengungkap bahwa pengakuan yang diberikan oleh negara bersifat reduktif. Komposisi Undang-Undang Kehutanan sendiri dinilai belum masih memiliki berbagai kekosongan. Belum lagi peraturan turunan yang bahkan setelah puluhan tahun belum sepenuhnya terisi. Situasi ini semakin kompleks setelah hadirnya perubahan paradigma melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang menghapus batas kawasan hutan di tingkat provinsi dan memperkenalkan sistem perizinan terpadu satu pintu. Skema ini memang mempermudah investasi, tetapi pada saat yang sama membuka peluang eksploitasi yang lebih luas, termasuk pemutihan sawit di kawasan hutan. Dalam kondisi tersebut, suara masyarakat adat menjadi sangat kecil dalam proses pengambilan keputusan. Terlebih bagi perempuan adat yang dalam konteks ini menanggung beban berlapis. Bagi perempuan adat, hilangnya hutan bukan sekadar kehilangan ruang hidup, tetapi juga kehilangan sumber keberlangsungan hidup, sumber pengetahuan, dan sumber agensi kolektif. Belum lagi perihal regulasi yang tidak mengikut sertakan isu gender dan interseksionalitas—padahal merupakan isu yang amat krusial bagi kehidupan dan hak kolektif perempuan adat dengan berbagai lapisannya. Britha Mahanani (Peneliti HuMa) dalam paparannya, menyoroti PP Nomor 55 Tahun 2025 sebagai turunan dari KUHP baru yang justru mereduksi kompleksitas hukum adat. Selain itu, ia melihat adanya pola formalisasi yang tidak berpihak yang mengakibatkan kedaulatan masyarakat adat justru berpindah ke tangan negara. Pengakuan terhadap masyarakat adat, dalam kerangka ini, menjadi bersyarat, berlapis, dan sektoral. Mereka diakui sebagai subjek hukum, tetapi tidak sepenuhnya diakui wilayah dan suaranya. Terlebih, mekanismenya tidak jelas, misalkan, ketika usulan dari masyarakat adat ditolak, bagaimana solusinya? Hal ini menjadikan seluruh proses menjadi sangat politis dan selalu berada di bawah kendali negara. Antonella (Peneliti HuMa) menambahkan bahwa hingga hari ini negara belum memandang eksistensi masyarakat adat sebagai hak bawaan. Keberadaan mereka terus-menerus dipertanyakan melalui administrasi formal. Masyarakat adat diberikan batasan eksistensi seperti keberadaan surat keputusan, yang justru nyatanya menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang harus membuktikan diri kepada pemangku kebijakan. Pengakuan yang harusnya mendasar dan milik semua, berubah menjadi sesuatu yang sepenuhnya ditentukan oleh negara. Antonella menemukan bahwa dalam draf RUU Masyarakat Adat versi BKD, persoalan ini semakin terlihat. Pengakuan terhadap masyarakat adat memiliki kemungkinan untuk dievaluasi berulang kali dalam rentang waktu tertentu, misal 10-25 tahun. Hal ini memunculkan pertanyaan, mengapa harus ada evaluasi jika eksistensi mereka juga selalu dikebiri? Kembali ditekankan juga, perspektif mengenai perempuan adat hampir tidak hadir. Menurut penelusurannya, kata “perempuan” dalam draf, hanya disebut tiga kali sepanjang dokumen. Kata “perempuan” yang hilang ini menandakan bahwa tidak adanya perhatian khusus bagi perempuan adat secara serius. Prof. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menjadi penanggap dalam diseminasi ini, menyebut situasi ini sebagai bentuk imperialisme negara terhadap hukum adat dan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa hukum adat tidak dapat direduksi menjadi teks semata. Hukum adat hidup melalui praktik sosial; melalui pelanggaran, penyelesaian, dan putusan yang dihasilkan oleh otoritas sosial. Di sanalah hukum benar-benar akan hadir sebagai “living law”. Namun dalam praktiknya, eksistensi masyarakat adat justru dibatasi oleh standar-standar formal seperti manuskrip kuno atau dokumen administratif. Batasan ini mengabaikan kenyataan bahwa hukum, sebagai bagian dari kebudayaan, akan terus bergerak, beradaptasi, dan berkembang. Dihadirkan juga Muhammad Nasir sebagai penanggap dari masyarakat adat Aceh yang mengingatkan bahwa hukum adat telah ada jauh sebelum hukum formal negara dibentuk. Pernyataan Pak Nasir mengungkap ironi mengenai hukum dan masyarakat adat yang telah hidup lebih dulu, malah harus mencari pengakuan dari sistem yang datang belakangan. Pengakuan seharusnya terasa memulihkan, mengakui, dan memeluk semua. Pengakuan harus utuh; dia tidak boleh bersyarat apalagi disekat. (Putri Nurfitriani) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
May 2026
Categories |

RSS Feed