Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
    • Biodata Penerima Beasiswa 2026
Warta Feminis

Sudahkah Perempuan Memiliki Ruang Penuh Atas Tata Kelola Pesisir dan Restorasi Mangrove?

24/9/2026

 
PictureDok. Humas SPPB UI
     Upaya restorasi mangrove di Indonesia tidak cukup dipahami sebagai persoalan pemulihan ekosistem. Di balik kawasan pesisir yang hendak direhabilitasi terdapat masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan pada ruang tersebut, termasuk perempuan. Persoalan tersebut menjadi fokus dalam Diskusi Akademik bertajuk “Perspektif Tenurial Perempuan dalam Tata Kelola Pesisir dan Restorasi Mangrove di Indonesia” yang diselenggarakan secara luring dan daring pada Rabu (23/9/2026).

     Diselenggarakan oleh Kajian Gender Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI) dan Yayasan CARE Peduli, diskusi akademik ini berupaya sebagai ruang dialog dalam mengkritisi riset kajian literatur yang nantinya akan digunakan sebagai acuan pembuatan policy brief. Oleh karena itu, diskusi ini mengundang Soka Handinah, perwakilan dari Yayasan CARE, juga Mia Siscawati serta Hariati Sinaga, sebagai akademisi dari Kajian Gender SPPB UI yang memberi materi komprehensif dan tanggapan.
​

     Soka Handinah atau yang kerap disapa Dinah, memaparkan risetnya yang menemukan pola bahwa dalam berbagai program restorasi, perempuan relatif banyak terlibat dalam kegiatan seperti pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan mangrove. Namun, keterlibatan tersebut tidak otomatis memberikan mereka akses terhadap informasi, sumber daya, ruang representasi, pengambilan keputusan, maupun hasil dari manfaatnya. Salah satu contoh yang dipaparkan berasal dari Jepara, ketika partisipasi perempuan dalam pembibitan tinggi tetapi bagian manfaat yang diterima perempuan jauh lebih kecil.
​
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
     Terbatasnya akses tersebut dipengaruhi oleh tiga lapis ketimpangan yang saling mengunci. Pertama, lapis struktural-regulatif, berupa mandat kelembagaan yang tumpang tindih, aturan yang minim sensitivitas, serta hak informal perempuan yang tidak selalu diakui. Kedua, lapis administratif-institusional, ketika status pekerjaan, keanggotaan kelompok, data kependudukan, undangan rapat, maupun akses terhadap pelatihan dapat menghasilkan eksklusi (seperti status pekerjaan pada KTP yang ditulis Ibu Rumah Tangga, bukan nelayan). Ketiga, lapis sosial-budaya, yaitu norma mengenai siapa yang dianggap berhak berbicara, memiliki lahan, mengambil keputusan, dan juga kerja domestik yang dianggap menjadi tanggung jawab perempuan.
​

     Mia kemudian menekankan bahwa persoalan tersebut menunjukkan perlunya melihat situasi masyarakat pesisir dan perempuan dengan lensa interseksionalitas. Sebab, tidak semua perempuan tentu memiliki titik berangkat yang sama, bahkan sedari akses. Konsep ini penting agar pengelolaan pesisir dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dengan identitas dan kerentanan yang beragam.
​

     Situasi tersebut tentu perlu didukung oleh keamanan tenurial dan keadilan tenurial. Keamanan tenurial berkaitan dengan kepastian bahwa akses dan kontrol individu maupun kelompok terhadap tanah dan sumber daya, termasuk mangrove, diakui serta dilindungi pada berbagai tingkatan, mulai dari keluarga dan komunitas hingga negara. Sementara itu, keadilan tenurial menyoroti pengakuan dan perlindungan terhadap kelompok yang selama ini mengalami eksklusi dari akses maupun penguasaan sumber daya.
​

Picture
Dok. Jurnal Perempuan
     Hariati kemudian memaparkan temuan empiris dari studi di dua desa pesisir di Flores. Dengan menggunakan konsep bundle of rights dari Schlager dan Ostrom (1992), ia menunjukkan bahwa hak tenurial tidak hadir sebagai satu kesatuan. Perempuan dapat memiliki akses untuk menggunakan sumber daya tanpa memiliki kewenangan mengelola atau mengambil keputusan atasnya. Bahkan, hak tersebut dapat bersifat relasional, misalnya akses perempuan terhadap tanah yang diperoleh melalui suami dan dapat hilang ketika terjadi perceraian.
​

     Dari perspektif Feminist Political Ecology, Hariati menekankan bahwa hubungan perempuan dengan mangrove terbentuk melalui pembagian kerja dan posisi sosial dalam keluarga. Situasi ini terlihat dalam konteks adat, ketika masyarakat mendapatkan lahan mangrove untuk dimanfaatkan. Perempuan mempergunakannya hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, sementara laki-laki dalam temuan tersebut cenderung melakukan pemanfaatan yang lebih ekstraktif.
​

     Meski memiliki keterbatasan dari segi kontrol dan manfaat, perempuan tak sepenuhnya pasif. Hariati memaparkan bahwa para perempuan juga menggunakan berbagai strategi seperti menggunakan relasi sosial, peran ekonomi, kekerabatan, serta forum adat dan desa untuk menegosiasikan akses terhadap sumber daya. Ruang-ruang negosiasi tersebut menunjukkan adanya agensi perempuan sekaligus memperlihatkan pentingnya melihat tenurial sebagai persoalan relasi kuasa, bukan sekadar kepemilikan formal.
​
     Dalam sesi tanya jawab, diskusi mengerucut pada persoalan pengakuan hak, partisipasi bermakna, serta perubahan kebijakan bagi perempuan pesisir. Pertanyaan peserta menyoroti pentingnya mengakui peran perempuan sesuai aktivitas aktual mereka, termasuk sebagai nelayan, pengolah hasil perikanan, maupun pengelola mangrove. Pembahasan juga menyinggung ketegangan antara sistem formal dan informal, termasuk norma adat yang dapat membatasi akses perempuan. Sementara itu, dalam konteks partisipasi, Mia menekankan bahwa hak untuk didengar belum cukup apabila pandangan perempuan tidak benar-benar dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
​
     Diskusi kemudian diperluas melalui pengalaman lapangan dari sejumlah wilayah. Salah satu peserta menyoroti pentingnya pengakuan administratif terhadap profesi perempuan serta karakter wilayah pesisir yang dinamis. Ada pula soal pentingnya memperkuat kapasitas dan kepemimpinan perempuan nelayan melalui kelembagaan desa/negeri sehingga perempuan memiliki ruang untuk menegosiasikan kepentingannya.
​

     Meski begitu, diskusi ini juga memiliki catatan penting yang perlu dipertimbangkan, khususnya dalam merancang policy brief yang akan diserahkan ke lembaga pemerintah terkait. Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah alasan pemilihan wilayah dan kasus yang digunakan dalam kajian. Mengingat studi ini merupakan preliminary study berbasis desk review dan tidak dimaksudkan untuk merepresentasikan kondisi seluruh Indonesia, setiap wilayah yang dipilih perlu memiliki justifikasi yang jelas: persoalan apa yang hendak ditunjukkan, bagaimana konteks wilayah tersebut berkaitan dengan isu tenurial perempuan, dan mengapa kasus tersebut relevan untuk menjawab persoalan kebijakan yang hendak dituju.
​

     Sebenarnya, akan lebih baik penggunaan desk review juga dilengkapi dengan data lapangan. Kombinasi keduanya dapat memperkuat dasar penyusunan policy brief, karena kajian literatur dapat memberikan gambaran mengenai pola persoalan di berbagai konteks, sementara temuan lapangan dapat memperlihatkan bagaimana persoalan tersebut berlangsung pada tingkat tapak. Namun, hubungan antara kedua jenis sumber tersebut perlu dibuat lebih eksplisit.
​

     Harapannya, dengan memperjelas metode, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi lebih spesifik dan relevan bagi lembaga pemerintah. Semoga pula, kajian ini tidak berhenti pada dorongan untuk meningkatkan partisipasi perempuan, tetapi dapat menunjukkan perubahan tata kelola apa yang diperlukan agar perempuan diakui sebagai pemegang hak, pengguna, pengelola, sekaligus pihak yang memiliki suara dalam pengambilan keputusan atas ruang pesisir. (Alifia Putri Yudanti)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    September 2026
    August 2026
    July 2026
    June 2026
    May 2026
    April 2026
    March 2026
    February 2026
    January 2026
    December 2025
    November 2025
    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025
    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
    • Biodata Penerima Beasiswa 2026