Dok. Humas SPPB UI Upaya restorasi mangrove di Indonesia tidak cukup dipahami sebagai persoalan pemulihan ekosistem. Di balik kawasan pesisir yang hendak direhabilitasi terdapat masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan pada ruang tersebut, termasuk perempuan. Persoalan tersebut menjadi fokus dalam Diskusi Akademik bertajuk “Perspektif Tenurial Perempuan dalam Tata Kelola Pesisir dan Restorasi Mangrove di Indonesia” yang diselenggarakan secara luring dan daring pada Rabu (23/9/2026). Diselenggarakan oleh Kajian Gender Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI) dan Yayasan CARE Peduli, diskusi akademik ini berupaya sebagai ruang dialog dalam mengkritisi riset kajian literatur yang nantinya akan digunakan sebagai acuan pembuatan policy brief. Oleh karena itu, diskusi ini mengundang Soka Handinah, perwakilan dari Yayasan CARE, juga Mia Siscawati serta Hariati Sinaga, sebagai akademisi dari Kajian Gender SPPB UI yang memberi materi komprehensif dan tanggapan. Soka Handinah atau yang kerap disapa Dinah, memaparkan risetnya yang menemukan pola bahwa dalam berbagai program restorasi, perempuan relatif banyak terlibat dalam kegiatan seperti pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan mangrove. Namun, keterlibatan tersebut tidak otomatis memberikan mereka akses terhadap informasi, sumber daya, ruang representasi, pengambilan keputusan, maupun hasil dari manfaatnya. Salah satu contoh yang dipaparkan berasal dari Jepara, ketika partisipasi perempuan dalam pembibitan tinggi tetapi bagian manfaat yang diterima perempuan jauh lebih kecil. Terbatasnya akses tersebut dipengaruhi oleh tiga lapis ketimpangan yang saling mengunci. Pertama, lapis struktural-regulatif, berupa mandat kelembagaan yang tumpang tindih, aturan yang minim sensitivitas, serta hak informal perempuan yang tidak selalu diakui. Kedua, lapis administratif-institusional, ketika status pekerjaan, keanggotaan kelompok, data kependudukan, undangan rapat, maupun akses terhadap pelatihan dapat menghasilkan eksklusi (seperti status pekerjaan pada KTP yang ditulis Ibu Rumah Tangga, bukan nelayan). Ketiga, lapis sosial-budaya, yaitu norma mengenai siapa yang dianggap berhak berbicara, memiliki lahan, mengambil keputusan, dan juga kerja domestik yang dianggap menjadi tanggung jawab perempuan. Mia kemudian menekankan bahwa persoalan tersebut menunjukkan perlunya melihat situasi masyarakat pesisir dan perempuan dengan lensa interseksionalitas. Sebab, tidak semua perempuan tentu memiliki titik berangkat yang sama, bahkan sedari akses. Konsep ini penting agar pengelolaan pesisir dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dengan identitas dan kerentanan yang beragam. Situasi tersebut tentu perlu didukung oleh keamanan tenurial dan keadilan tenurial. Keamanan tenurial berkaitan dengan kepastian bahwa akses dan kontrol individu maupun kelompok terhadap tanah dan sumber daya, termasuk mangrove, diakui serta dilindungi pada berbagai tingkatan, mulai dari keluarga dan komunitas hingga negara. Sementara itu, keadilan tenurial menyoroti pengakuan dan perlindungan terhadap kelompok yang selama ini mengalami eksklusi dari akses maupun penguasaan sumber daya. Hariati kemudian memaparkan temuan empiris dari studi di dua desa pesisir di Flores. Dengan menggunakan konsep bundle of rights dari Schlager dan Ostrom (1992), ia menunjukkan bahwa hak tenurial tidak hadir sebagai satu kesatuan. Perempuan dapat memiliki akses untuk menggunakan sumber daya tanpa memiliki kewenangan mengelola atau mengambil keputusan atasnya. Bahkan, hak tersebut dapat bersifat relasional, misalnya akses perempuan terhadap tanah yang diperoleh melalui suami dan dapat hilang ketika terjadi perceraian. Dari perspektif Feminist Political Ecology, Hariati menekankan bahwa hubungan perempuan dengan mangrove terbentuk melalui pembagian kerja dan posisi sosial dalam keluarga. Situasi ini terlihat dalam konteks adat, ketika masyarakat mendapatkan lahan mangrove untuk dimanfaatkan. Perempuan mempergunakannya hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, sementara laki-laki dalam temuan tersebut cenderung melakukan pemanfaatan yang lebih ekstraktif. Meski memiliki keterbatasan dari segi kontrol dan manfaat, perempuan tak sepenuhnya pasif. Hariati memaparkan bahwa para perempuan juga menggunakan berbagai strategi seperti menggunakan relasi sosial, peran ekonomi, kekerabatan, serta forum adat dan desa untuk menegosiasikan akses terhadap sumber daya. Ruang-ruang negosiasi tersebut menunjukkan adanya agensi perempuan sekaligus memperlihatkan pentingnya melihat tenurial sebagai persoalan relasi kuasa, bukan sekadar kepemilikan formal. Dalam sesi tanya jawab, diskusi mengerucut pada persoalan pengakuan hak, partisipasi bermakna, serta perubahan kebijakan bagi perempuan pesisir. Pertanyaan peserta menyoroti pentingnya mengakui peran perempuan sesuai aktivitas aktual mereka, termasuk sebagai nelayan, pengolah hasil perikanan, maupun pengelola mangrove. Pembahasan juga menyinggung ketegangan antara sistem formal dan informal, termasuk norma adat yang dapat membatasi akses perempuan. Sementara itu, dalam konteks partisipasi, Mia menekankan bahwa hak untuk didengar belum cukup apabila pandangan perempuan tidak benar-benar dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Diskusi kemudian diperluas melalui pengalaman lapangan dari sejumlah wilayah. Salah satu peserta menyoroti pentingnya pengakuan administratif terhadap profesi perempuan serta karakter wilayah pesisir yang dinamis. Ada pula soal pentingnya memperkuat kapasitas dan kepemimpinan perempuan nelayan melalui kelembagaan desa/negeri sehingga perempuan memiliki ruang untuk menegosiasikan kepentingannya. Meski begitu, diskusi ini juga memiliki catatan penting yang perlu dipertimbangkan, khususnya dalam merancang policy brief yang akan diserahkan ke lembaga pemerintah terkait. Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah alasan pemilihan wilayah dan kasus yang digunakan dalam kajian. Mengingat studi ini merupakan preliminary study berbasis desk review dan tidak dimaksudkan untuk merepresentasikan kondisi seluruh Indonesia, setiap wilayah yang dipilih perlu memiliki justifikasi yang jelas: persoalan apa yang hendak ditunjukkan, bagaimana konteks wilayah tersebut berkaitan dengan isu tenurial perempuan, dan mengapa kasus tersebut relevan untuk menjawab persoalan kebijakan yang hendak dituju. Sebenarnya, akan lebih baik penggunaan desk review juga dilengkapi dengan data lapangan. Kombinasi keduanya dapat memperkuat dasar penyusunan policy brief, karena kajian literatur dapat memberikan gambaran mengenai pola persoalan di berbagai konteks, sementara temuan lapangan dapat memperlihatkan bagaimana persoalan tersebut berlangsung pada tingkat tapak. Namun, hubungan antara kedua jenis sumber tersebut perlu dibuat lebih eksplisit. Harapannya, dengan memperjelas metode, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi lebih spesifik dan relevan bagi lembaga pemerintah. Semoga pula, kajian ini tidak berhenti pada dorongan untuk meningkatkan partisipasi perempuan, tetapi dapat menunjukkan perubahan tata kelola apa yang diperlukan agar perempuan diakui sebagai pemegang hak, pengguna, pengelola, sekaligus pihak yang memiliki suara dalam pengambilan keputusan atas ruang pesisir. (Alifia Putri Yudanti)
Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
September 2026
Categories |

RSS Feed