Dok. Goethe-Institut Indonesien / Inge Dhewanti Jumat (15/8/2025) kemarin, telah diadakan diskusi publik bertajuk "Ruang Publik yang Hilang dan Legalisme Otokratik" bertempat di GoetheHaus, Jakarta Pusat. Diskusi publik ini menjadi keberlanjutan dari seri program peringatan 50 tahun wafatnya Hannah Arendt yang diadakan oleh Goethe-Institut Indonesien dalam kolaborasi bersama Yayasan Jurnal Perempuan. Ceramah dibawakan oleh Dr. Johanes Haryatmoko, SJ—yang akrab disapa Romo Moko—dan dimoderatori oleh Patricia Beata Kurnia dari tim redaksi Jurnal Perempuan. Hannah Arendt (1906-1975) adalah seorang filsuf asal Jerman yang juga memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Berasal dari keluarga Yahudi, Arendt terpaksa meninggalkan tanah airnya di bawah ancaman rezim Nazi Jerman pada tahun 1933. Ia sempat tinggal di Paris selama delapan tahun sebelum kemudian berimigrasi ke Amerika Serikat dan mengisi berbagai posisi akademik di sana. Ia dikenal luas oleh karya-karyanya dalam bidang filsafat politik, antara lain The Origins of Totalitarianism (1951) yang mengkaji fenomena totalitarianisme rezim Nazi dan Stalin; The Human Condition (1958) di mana ia membahas tiga kategori vita activa; dan Eichmann in Jerusalem, di mana Arendt mengkaji proses peradilan para pejabat Nazi dan memantik istilah "banalitas kejahatan." (Stanford Encyclopedia of Philosophy). Sementara itu, pemateri yaitu Dr. Johanes Haryatmoko SJ, adalah seorang imam Katolik dan dosen di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, serta dosen tamu di berbagai universitas terkemuka di Indonesia. Ia aktif mengajar di bidang filsafat, etika, dan komunikasi, serta dikenal melalui berbagai karya-karyanya, antara lain Critical Discourse Analysis (2016), Membongkar Rezim Kepastian: Pemikiran Kritis Post-Strukturalis (2016), serta Etika Politik dan Kekuasaan (2003). Sebagai salah satu filsuf dan teoretikus politik paling berpengaruh di abad ke-20, karya-karya Hannah Arendt lahir dari kengerian atas kebangkitan totalitarianisme di berbagai belahan dunia. Pemikirannya lantas menawarkan kerangka konseptual bagi kita untuk membaca realitas politik dan gejala-gejala kembalinya otoritarianisme, khususnya pada hari ini, di mana kita mafhum bahwa iklim demokrasi pada tingkat nasional maupun internasional semakin terancam. Bagi Arendt, politik adalah bagaimana manusia hadir bersama dalam dunia, dan tindakan politik yang bermakna hanya dapat terjadi jika keberadaan ruang publik terealisasi dengan baik. Namun, ruang publik tersebut terancam dan kian langka dalam demokrasi elektoral yang dikendalikan oleh transaksi kekuasaan, di mana suara rakyat hanya diperhitungkan menjelang pemungutan suara dan dibungkam ketika menuntut perubahan. Romo Moko memulai ceramahnya dengan introduksi terhadap fenomena legalisme otokratis. Legalisme otokratis—fenomena di mana penguasa menggunakan hukum dan lembaga resmi untuk mengonsolidasi kekuatan dan melemahkan demokrasi—secara halus menjadi pintu masuk bagi totalitarianisme melalui fasad legalitas. Konstitusi dan undang-undang digunakan untuk melanggengkan politik dinasti, kapitalisme kroni, dan di lain sisi melemahkan masyarakat sipil melalui kriminalisasi aktivis dan kritik terhadap pemerintah. Romo Moko menunjukkan bagaimana di bawah legalisme otokratis, perubahan hukum dilakukan secara bertahap untuk mengurangi kebebasan sipil, membatasi oposisi, dan memperkuat kontrol sambil menjaga citra konstitusional. Hari ini di Indonesia, gejala-gejalanya telah jelas: adanya amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan, aturan pembubaran oposisi, regulasi kebebasan media, hingga penciptaan undang-undang baru tanpa partisipasi publik. Terdapat empat strategi penguasa legalis-otokratis menurut Romo Moko. Pertama, adanya pelemahan terhadap lembaga checks and balances. Kedua, adanya pengabaian terhadap norma demokrasi. Ketiga, hukum digunakan untuk mengkriminalkan lawan dan mengubah aturan main untuk keuntungan sendiri. Keempat, informasi dikendalikan melalui tekanan terhadap media independen. Akumulasi dari strategi tersebut membuat demokrasi lantas mati dari dalam, secara halus dan melalui proses formal yang telah diciptakannya sendiri. Menurut Romo Moko, kondisi Indonesia saat ini mencerminkan kekhawatiran Arendt bahwa ruang publik direduksi menjadi pasar politik yang transaksional dan ekslusif. Kelompok minoritas terpinggirkan, dan suara yang tidak sejalan dengan narasi dominan dibungkam. Praktik politik kehilangan dimensi kreatif dan pembebasnya, hanya menjadi skema loyalitas terhadap penguasa yang menjebak. Romo Moko memasuki pemikiran Arendt dalam tiga kategori vita activa atau "active life" dalam kegiatan manusia, yaitu labour (kerja), work (karya), dan action (aksi politik). Ketiga kategori tersebut menjadi cermin cara manusia hidup, mencipta, dan hadir di dunia. Politik lantas pertama-tama bukan soal masalah kuasa, prosedur hukum, atau tatakelola administratif, melainkan tentang tindakan bebas di ruang publik, di mana manusia mengkungkapkan identitasnya melalui kata dan perbuatan bersama. Di bawah legalisme otokratis, ketiga kategori vita activa ini mengalami ancaman. Fokus berlebihan masyarakat terhadap "kerja-kerja" tanpa aktualisasi diri dalam aksi politik di ruang publik menjadikan masyarakat kehilangan perhatian, kepekaan, dan kemampuan bertindak politis. Selanjutnya, ketika manusia terlalu terobsesi pada manfaat atau produktivitas, karya manusia bisa kehilangan dimensi etik dan maknanya. Birokrasi lantas membangun lembaga yang tanpa nilai, dan membangun hukum secara formalistik tanpa mencipta keadilan substantif. Pada akhirnya, ruang publik yang seharusnya menjadi arena tindakan bebas dan diskursus politik direduksi menjadi ruang ekonomi. Politik menjadi sekadar "pasar" di mana semua bisa dikomodifikasi, termasuk suara politik. Hanya mereka yang memiliki modal ekonomi yang bisa tampil—akses ke ruang publik bergantung pada modal kapital. Pada akhirnya, kekuasaan terpusat hanya pada segelintir elite ekonomi, masyarakat terpinggirkan (hanya dianggap sebagai konsumen), politik kehilangan makna etisnya, dan warga negara tidak lagi bertindak sebagai subjek politik yang memegang kekuasaan dalam demokrasi. Dengan demikian, demokrasi yang berlangsung hanyalah demokrasi "prosedural," tetapi dikosongkan dari aksi politik: tidak ada diskursus publik terbuka, tidak ada keberanian bertindak bersama untuk common good, hanya ada kompetisi antar pemoda dan elite kuasa yang berlindung di balik fasad legalitas demokratis. Romo Moko mengutarakan bagaimana pemikiran Arendt mengingatkan kita pentingnya aksi politik. Dalam aksi politik, manusia berbicara dan bertindak dalam situasi kebersamaan, kesetaraan dan untuk mengungkapkan dirinya. Aksi politik menjadi bentuk tertinggi kebebasan: yaitu ketika seseorang mengambil inisiatif untuk bertindak di ruang publik dan berkapasitas untuk memulai sesuatu yang baru. Demokrasi tanpa aksi politik lantas adalah demokrasi tanpa kebebasan. Romo Moko juga membahas irreversibilitas aksi politik, khususnya dalam konteks tragedi 1965/1968. Menurut Arendt, tindakan manusia bersifat irreversible alias tidak dapat dibatalkan. Begitu sebuah tindakan atau ucapan dilemparkan ke dunia, ia tidak dapat ditarik kembali dan dapat memiliki konsekuensi yang tak terduga dan berkepanjangan.
Adanya upaya penyangkalan dan penghapusan memori kolektif atas kejahatan 1965/1968 yang terjadi hari ini bukan hanya gagal membatalkan dampaknya, tetapi juga menjadi suatu penghancuran terhadap ruang kepercayaan dan keadilan dalam masyarakat demokratis. Terlebih lagi, pelaku masih punya kekuasaan, ruang publik dikontrol, dan proses rekonsiliasi tidak pernah terjadi. Demokrasi Indonesia harus memperhatikan ini, karena ia akan rapuh jika tidak ada pengakuan atas irreversibility kejahatan masa lalu. Proses hukum seharusnya bisa menumbuhkan kesadaran publik akan tanggung jawab moral dan politiknya, serta memeriksa nuraninya sehingga dapat mencegah dorongan untuk mengulangi masa lalu. Sayangnya, di bawah situasi saat ini, proses hukum malah menjadi skema untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari rasa keadilan. Mengambil momentum refleksi warisan pemikiran Arendt dan urgensinya dalam membaca fenomena mengerucutnya ruang politik di Indonesia, ceramah publik ini mengajak kita untuk merevitalisasi kembali ruang publik sebagai tempat bertemunya keberanian, kebebasan, dan tanggung jawab. Pemikiran Arendt menjadi pisau analitik untuk membedah fenomena politik kontemporer kita. (Faiz Abimanyu Wiguna) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
January 2026
Categories |

RSS Feed