Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
Warta Feminis

RKUHAP dan Tantangan Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Adat di Indonesia

11/8/2025

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     Sebagai sebuah respon untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), sebuah diskusi publik dilaksanakan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang bekerja sama dengan Kalyanamitra dan Koalisi Masyarakat Sipil. Diskusi ini membahas mengenai Pembaruan KUHAP yang bertajuk “RKUHAP: Situasi dan Tantangan bagi Perempuan, Anak, Disabilitas, Masyarakat Adat, dan Kelompok Pengaturan Khusus”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube INFID TV pada Rabu (6/8/2025).

     Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Prof. Rena Yulia, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH Untirta), dan Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif Indonesia Legal Resource Center (ILRC). Diskusi juga diperkaya dengan tanggapan dari Khotimun Sutanti (Asosiasi LBH APIK Indonesia), Maidina Rahmawati (ICJR), Nena Hutahaean (Perkumpulan Jiwa Sehat), dan Muhammad Isnur (YLBHI).

     ​Deputi Direktur Program INFID, Bona Tua, dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi KUHAP adalah isu yang sangat relevan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Norma-norma yang diatur akan menentukan arah keadilan dan penegakan HAM di Indonesia. Namun, Bona juga mengingatkan bahwa pasal-pasal tertentu dalam RKUHAP justru berpotensi melemahkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan HAM. Oleh karena itu, diskusi ini diharapkan menjadi wadah publik kritis untuk membedah pasal-pasal tersebut dan menyampaikan rekomendasi substantif.
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
     Rena membuka paparannya dengan menyoroti pengakuan hukum adat dalam KUHP baru yang akan berlaku pada 2026. KUHP kini mengakui living law sebagai dasar penjatuhan pidana, walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang. Namun, pengakuan ini tidak diikuti oleh RKUHAP dengan pengaturan mekanisme penegakan hukum adat yang memadai. Menurut Rena, pengakuan hukum adat tanpa pengakuan peradilan adat adalah inkonsistensi besar. Ia menolak pandangan bahwa pengakuan hukum adat tidak dimaksudkan untuk menghidupkan peradilan adat, karena faktanya banyak komunitas adat yang peradilan adatnya masih hidup dan berfungsi. Tanpa pengakuan formal, negara terkesan hanya mengambil substansi hukum adat untuk dimasukkan ke dalam hukum nasional, sambil menyingkirkan mekanisme adatnya.

     Ia juga mengkritik posisi kewajiban adat dalam RKUHAP yang hanya ditempatkan sebagai pidana tambahan dan dapat diganti dengan ganti rugi. Hal ini, ujarnya, menghilangkan makna pemulihan dalam hukum adat, yang bertujuan menjaga keseimbangan sosial dan kosmis melalui ritual atau tindakan pemulihan khas. Contoh konkret adalah praktik “bersih kampung” dalam masyarakat Badui yang tidak dapat digantikan dengan denda uang.

     ​Rena menolak penyamaan peradilan adat dengan mekanisme restorative justice yang diatur dalam hukum nasional, karena keduanya memiliki nilai, tujuan, dan prosedur yang berbeda. Ia merekomendasikan agar RKUHAP secara eksplisit mengatur kewenangan peradilan adat, relasinya dengan pengadilan negeri, mekanisme pelaksanaan sanksi adat, dan batas yurisdiksi pelaku berdasarkan status sebagai warga adat atau bukan.
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
     Pada sesi kedua, Siti Aminah memulai dengan membahas prinsip equality of arms, yaitu kesetaraan posisi antara warga negara dan alat kekuasaan negara dalam proses peradilan pidana. Prinsip ini menjamin bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam mengakses informasi, mengajukan bukti, melakukan pemeriksaan silang, serta memperoleh bantuan hukum. Ia mengkritik RKUHAP yang masih mendasarkan pemberian bantuan hukum pada ancaman pidana, bukan pada kepentingan keadilan (interest of justice). Pendekatan ini dapat mengabaikan hak kelompok rentan yang ancaman pidananya rendah tetapi memerlukan perlindungan hukum.

     Ia juga mengangkat isu definisi korban yang masih terbatas pada individu (direct victim), tanpa mengakui korban kolektif seperti masyarakat adat yang hidup berkelompok atau korban tidak langsung (indirect victims). Padahal, standar internasional mengakui korban kolektif, keluarga korban, dan pihak yang membantu korban sebagai subjek perlindungan.

     ​Diskusi ditutup dengan Ami mengusulkan perluasan hak korban mencakup: partisipasi dalam proses peradilan melalui victim impact statement, restitusi, dan kompensasi yang otomatis menjadi hak keluarga korban, bantuan bagi pihak yang membantu korban, serta penghapusan jejak digital untuk kasus tertentu. Pengakuan ini sangat relevan bagi masyarakat adat, yang kerugiannya bersifat komunal dan tidak dapat dipulihkan hanya melalui mekanisme kompensasi individual.
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
     Sebagai tanggapan, empat penanggap kemudian memberikan pandangan mereka. Khotimun Sutanti menyoroti urgensi perlindungan korban kekerasan berbasis gender, memastikan perspektif gender terintegrasi dalam RKUHAP. Maidina Rahmawati menegaskan pentingnya ketelitian teknis dalam penyusunan pasal agar hak-hak terdakwa dan korban tidak tereduksi. Nena Hutahaean mengingatkan bahwa perlindungan juga harus mencakup aspek kesehatan jiwa, terutama bagi pihak yang terlibat dalam perkara pidana. Terakhir, Muhammad Isnur menekankan bahwa tanpa partisipasi publik yang bermakna, RKUHAP berisiko menjadi instrumen formalitas yang abai pada keadilan substantif.

     Diskusi ini menunjukkan adanya konsensus bahwa RKUHAP harus menjadi instrumen hukum acara pidana yang inklusif, adil, dan responsif terhadap realitas sosial Indonesia. Beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi adalah harmonisasi hukum nasional dengan hukum adat harus disertai pengakuan formal terhadap peradilan adat yang masih hidup. Definisi korban perlu diperluas untuk mencakup korban kolektif, korban tidak langsung, keluarga korban, dan pihak yang membantu korban. Prinsip equality of arms harus dijamin melalui akses setara terhadap informasi, bukti, dan bantuan hukum tanpa diskriminasi. Kewajiban adat tidak boleh diganti dengan ganti rugi, karena hal itu menghilangkan esensi pemulihan sosial dan kosmis dalam hukum adat.

     ​Forum ini merekomendasikan agar DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses legislasi RKUHAP, memastikan bahwa masukan kritis dari kelompok rentan dan masyarakat sipil benar-benar diakomodasi. Tanpa itu, revisi KUHAP berisiko memperkuat bias struktural dan melemahkan perlindungan hukum bagi mereka yang justru paling membutuhkan. Dengan komitmen bersama, RKUHAP dapat menjadi landasan sistem peradilan pidana Indonesia yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjamin keadilan substantif yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keberagaman bangsa. (Inun Fariha Nuhba)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    January 2026
    December 2025
    November 2025
    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025
    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025