Dok. Jurnal Perempuan Sebagai sebuah respon untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), sebuah diskusi publik dilaksanakan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang bekerja sama dengan Kalyanamitra dan Koalisi Masyarakat Sipil. Diskusi ini membahas mengenai Pembaruan KUHAP yang bertajuk “RKUHAP: Situasi dan Tantangan bagi Perempuan, Anak, Disabilitas, Masyarakat Adat, dan Kelompok Pengaturan Khusus”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube INFID TV pada Rabu (6/8/2025). Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Prof. Rena Yulia, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH Untirta), dan Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif Indonesia Legal Resource Center (ILRC). Diskusi juga diperkaya dengan tanggapan dari Khotimun Sutanti (Asosiasi LBH APIK Indonesia), Maidina Rahmawati (ICJR), Nena Hutahaean (Perkumpulan Jiwa Sehat), dan Muhammad Isnur (YLBHI). Deputi Direktur Program INFID, Bona Tua, dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi KUHAP adalah isu yang sangat relevan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Norma-norma yang diatur akan menentukan arah keadilan dan penegakan HAM di Indonesia. Namun, Bona juga mengingatkan bahwa pasal-pasal tertentu dalam RKUHAP justru berpotensi melemahkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan HAM. Oleh karena itu, diskusi ini diharapkan menjadi wadah publik kritis untuk membedah pasal-pasal tersebut dan menyampaikan rekomendasi substantif. Rena membuka paparannya dengan menyoroti pengakuan hukum adat dalam KUHP baru yang akan berlaku pada 2026. KUHP kini mengakui living law sebagai dasar penjatuhan pidana, walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang. Namun, pengakuan ini tidak diikuti oleh RKUHAP dengan pengaturan mekanisme penegakan hukum adat yang memadai. Menurut Rena, pengakuan hukum adat tanpa pengakuan peradilan adat adalah inkonsistensi besar. Ia menolak pandangan bahwa pengakuan hukum adat tidak dimaksudkan untuk menghidupkan peradilan adat, karena faktanya banyak komunitas adat yang peradilan adatnya masih hidup dan berfungsi. Tanpa pengakuan formal, negara terkesan hanya mengambil substansi hukum adat untuk dimasukkan ke dalam hukum nasional, sambil menyingkirkan mekanisme adatnya. Ia juga mengkritik posisi kewajiban adat dalam RKUHAP yang hanya ditempatkan sebagai pidana tambahan dan dapat diganti dengan ganti rugi. Hal ini, ujarnya, menghilangkan makna pemulihan dalam hukum adat, yang bertujuan menjaga keseimbangan sosial dan kosmis melalui ritual atau tindakan pemulihan khas. Contoh konkret adalah praktik “bersih kampung” dalam masyarakat Badui yang tidak dapat digantikan dengan denda uang. Rena menolak penyamaan peradilan adat dengan mekanisme restorative justice yang diatur dalam hukum nasional, karena keduanya memiliki nilai, tujuan, dan prosedur yang berbeda. Ia merekomendasikan agar RKUHAP secara eksplisit mengatur kewenangan peradilan adat, relasinya dengan pengadilan negeri, mekanisme pelaksanaan sanksi adat, dan batas yurisdiksi pelaku berdasarkan status sebagai warga adat atau bukan. Pada sesi kedua, Siti Aminah memulai dengan membahas prinsip equality of arms, yaitu kesetaraan posisi antara warga negara dan alat kekuasaan negara dalam proses peradilan pidana. Prinsip ini menjamin bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam mengakses informasi, mengajukan bukti, melakukan pemeriksaan silang, serta memperoleh bantuan hukum. Ia mengkritik RKUHAP yang masih mendasarkan pemberian bantuan hukum pada ancaman pidana, bukan pada kepentingan keadilan (interest of justice). Pendekatan ini dapat mengabaikan hak kelompok rentan yang ancaman pidananya rendah tetapi memerlukan perlindungan hukum. Ia juga mengangkat isu definisi korban yang masih terbatas pada individu (direct victim), tanpa mengakui korban kolektif seperti masyarakat adat yang hidup berkelompok atau korban tidak langsung (indirect victims). Padahal, standar internasional mengakui korban kolektif, keluarga korban, dan pihak yang membantu korban sebagai subjek perlindungan. Diskusi ditutup dengan Ami mengusulkan perluasan hak korban mencakup: partisipasi dalam proses peradilan melalui victim impact statement, restitusi, dan kompensasi yang otomatis menjadi hak keluarga korban, bantuan bagi pihak yang membantu korban, serta penghapusan jejak digital untuk kasus tertentu. Pengakuan ini sangat relevan bagi masyarakat adat, yang kerugiannya bersifat komunal dan tidak dapat dipulihkan hanya melalui mekanisme kompensasi individual. Sebagai tanggapan, empat penanggap kemudian memberikan pandangan mereka. Khotimun Sutanti menyoroti urgensi perlindungan korban kekerasan berbasis gender, memastikan perspektif gender terintegrasi dalam RKUHAP. Maidina Rahmawati menegaskan pentingnya ketelitian teknis dalam penyusunan pasal agar hak-hak terdakwa dan korban tidak tereduksi. Nena Hutahaean mengingatkan bahwa perlindungan juga harus mencakup aspek kesehatan jiwa, terutama bagi pihak yang terlibat dalam perkara pidana. Terakhir, Muhammad Isnur menekankan bahwa tanpa partisipasi publik yang bermakna, RKUHAP berisiko menjadi instrumen formalitas yang abai pada keadilan substantif.
Diskusi ini menunjukkan adanya konsensus bahwa RKUHAP harus menjadi instrumen hukum acara pidana yang inklusif, adil, dan responsif terhadap realitas sosial Indonesia. Beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi adalah harmonisasi hukum nasional dengan hukum adat harus disertai pengakuan formal terhadap peradilan adat yang masih hidup. Definisi korban perlu diperluas untuk mencakup korban kolektif, korban tidak langsung, keluarga korban, dan pihak yang membantu korban. Prinsip equality of arms harus dijamin melalui akses setara terhadap informasi, bukti, dan bantuan hukum tanpa diskriminasi. Kewajiban adat tidak boleh diganti dengan ganti rugi, karena hal itu menghilangkan esensi pemulihan sosial dan kosmis dalam hukum adat. Forum ini merekomendasikan agar DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses legislasi RKUHAP, memastikan bahwa masukan kritis dari kelompok rentan dan masyarakat sipil benar-benar diakomodasi. Tanpa itu, revisi KUHAP berisiko memperkuat bias struktural dan melemahkan perlindungan hukum bagi mereka yang justru paling membutuhkan. Dengan komitmen bersama, RKUHAP dapat menjadi landasan sistem peradilan pidana Indonesia yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjamin keadilan substantif yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keberagaman bangsa. (Inun Fariha Nuhba) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
January 2026
Categories |

RSS Feed