Dok. Jurnal Perempuan “Bagi perempuan Papua, hutan memiliki banyak manfaat. Perempuan biasanya mengelola hutan sebagai tempat mengambil kayu, obat-obatan, serta memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Ketika hutan dialihkan fungsi, maka akan memperburuk beban ganda perempuan. Selain itu, ketika perempuan kehilangan ruang hidup, terutama aksesnya pada hutan hilang, terpaksa perempuan beralih menjadi pekerja dan keluar meninggalkan kampung. Kita bisa lihat di Papua, sebagian besar masyarakat adat yang hutannya telah dialihfungsikan dan menjadi lokasi investasi berada dalam kemiskinan.” --Naomi Marasian, (11/8/2025). Kutipan di atas disampaikan oleh Mama Naomi Marasian, perempuan Papua sekaligus direktur Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PtPPMA), dalam seminar umum bertema “Hutan: Kita di Masa Depan” saat Tim Jurnal Perempuan mengajukan pertanyaan tentang apa dampak dari ahli fungsi hutan terhadap kehidupan dan peran perempuan Papua? Seminar ini dilaksanakan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia bersama Koalisi Hutan Adat, Koalisi Pemulihan Hutan Jawa, dan Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Undang-Undang Kehutanan pada Senin, (11/8/2025) pukul 08.00–15.00 WIB, di Hotel Aloft South Jakarta. Acara dibuka oleh Agung Wibowo selaku Koordinator Perkumpulan HuMa Indonesia. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa HuMa dibentuk untuk mengawal isu perhutanan, khususnya dalam memastikan pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan. Selama ini, regulasi hutan di Indonesia lebih didominasi oleh negara, sementara pengakuan terhadap masyarakat adat masih belum terwujud, termasuk rekognisi atas hutan adat. Menurutnya, hutan seharusnya menjadi ruang publik yang melindungi masa depan generasi, bukan semata-mata dipandang sebagai komoditas ekonomi. Seminar dimulai dengan pemaparan hasil kajian HuMa berjudul “Hutan Indonesia akan Dibawa Ke Mana?”. Erwin Dwi Kristianto, Deputi Program Perkumpulan HuMa, menyampaikan bahwa Indonesia merupakan pemilik hutan tropis terluas ke-3 di dunia setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo, atau terluas ke-8 di dunia jika tak menimbang jenis hutannya. Namun, akibat salah urus, hutan bukan menjadi pendorong kemajuan ekonomi, tetapi menyebabkan kemiskinan dan pendorong konflik di desa hutan. Merujuk pada data BPS tahun 2021 bahwa 36,7% dari 25.863 desa hutan termasuk dalam kategori miskin. Selain itu, data Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2021, dari total 32.379 desa tertinggal di Indonesia sebanyak 58% berlokasi di sekitar kawasan hutan. Atas dasar temuan tersebut, kajian ini memberikan tiga usulan penting. Pertama, melakukan transisi menuju rezim pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kedua, menyetarakan kedudukan hutan adat dengan hutan negara dalam kebijakan dan praktik pengelolaan. Ketiga, menerapkan prinsip “ambil bunganya, bukan pohon dan lahannya” sebagai panduan pemanfaatan sumber daya agar hutan tetap lestari. Sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan mengenai urgensi hutan bagi kehidupan, seminar ini menghadirkan lima narasumber yang mendiskusikan hasil kajian, dan memperkuat posisi advokasi revisi Undang-Undang Kehutanan. Paparan pertama oleh Febriansyah, Staf Ahli Komisi IV DPR RI, yang menjelaskan materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat menegaskan bahwa kebijakan hutan harus melampaui sekat administratif. “Pengelolaan hutan tidak cukup hanya berdasarkan zonasi fungsi dan kawasan. Kebijakan harus berbasis ilmu pengetahuan dan bukti, karena masa depan bangsa bergantung pada arah kebijakan ini,” ujarnya. Paparan dilanjutkan oleh Rikardo Simarmata, Anggota Perkumpulan HuMa Indonesia sekaligus akademisi Universitas Gadjah Mada, yang mengkritisi dominasi konsep Hak Menguasai Negara. Ia menekankan bahwa subjek penguasaan hutan mencakup negara, masyarakat hukum adat, dan perseorangan. “Ketika negara berada di puncak hierarki, diskriminasi terhadap masyarakat adat tak terhindarkan. Harus ada penegasan batas yang jelas antara hak negara dan hak adat,” tegasnya.
Selanjutnya penuturan dari pengalaman masyarakat adat yang mengalami diskriminasi akibat penguasaan hutan oleh negara. Dari Papua, Naomi Marasian dari Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PtPPMA) bersama Perkumpulan HuMa Indonesia, mengangkat realitas bahwa sentralisasi keputusan kehutanan di Jakarta telah mereduksi makna pengakuan adat. Ia mempertanyakan makna pengakuan terhadap masyarakat adat apabila seluruh keputusan kehutanan tetap dipusatkan di Jakarta. Menurutnya, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 seharusnya dimanfaatkan sebagai dasar kebijakan afirmatif yang berpihak dan selaras dengan pengetahuan lokal serta kebutuhan masyarakat adat Papua. Ia menekankan bahwa bagi perempuan Papua, hutan adalah tempat memperoleh pangan, obat-obatan, dan kayu, sekaligus ruang sosial dan kultural yang membentuk identitas bukan semata-mata komoditas. “Tanah Papua bukan Tanah Kosong. Hutan kami bukan hutan negara tapi hutan adat. Ketika kita menghancurkan hutan, secara bersamaan kita membunuh orangnya. Hutan adalah aset masyarakat adat dan keberlanjutan kehidupan serta masa depan. Kami butuh pengakuan dan penghormatan atas hak tanah adat, karena kami tahu cara mengelola hutan. Masyarakat adat telah terbukti menjaga hutan karena menjadi bagian diri dan identitas kami,” terang Naomi. Cerita selanjutnya dari Kalimantan Barat, Dunasta dari Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) menegaskan bahwa masyarakat adat berhak penuh atas tanah adat. Meskipun telah ada 34 Surat Keputusan pengakuan hutan adat, intervensi negara masih membatasi kedaulatan pengelolaan. Hilangnya hutan, baginya, berarti hilangnya ruang hidup perempuan, meningkatnya beban ganda, dan terputusnya mata rantai pengetahuan ekologis. “Hutan adalah apotek, lumbung pangan, dan ruang spiritual kami,” Dunasta. Menutup sesi pemaparan Muhammad Syifa Al Lufti, publik figur pemerhati lingkungan, mengingatkan pentingnya peran seni dalam melawan dominasi narasi negara. Melalui lirik ia menulis realitas, melalui musik ia mengungkapkan keresahan publik. Ia mengajak Generasi muda, terutama Generasi Z, harus melek isu revisi Undang-Undang Kehutanan, karena dampaknya akan mereka rasakan. “Seni adalah cara melawan propaganda dan menyampaikan kebenaran, meski tanpa akses langsung ke proses legislasi,” tutupnya. Refleksi Feminis: Revisi UU Kehutanan dan Hak Tenurial Perempuan Adat Dalam sesi tanya jawab, tim Jurnal Perempuan mengajukan dua pertanyaan penting sebagai rujukan dalam refleksi ini. Pertama, pertanyaan kami ajukan kepada Febriansyah, Staf Ahli Komisi IV DPR RI, terkait dimensi gender terutama dalam mengakomodir kepentingan perempuan dan kelompok rentan dalam revisi UU Kehutanan. Dalam revisi UU, kepentingan perempuan dan kelompok rentan akan diakomodasikan dalam definisi hutan adat. Lebih jauh, Komisi IV akan mengusulkan definisi hutan adat adalah hutan yang dikelola berdasarkan kearifan lokal secara inklusif, menghormati hak asasi manusia, dan bersifat non-diskriminatif. Febriansyah menambahkan frasa “inklusif” di sini mencakup otoritas adat yang dijalankan harus distributif dan berkeadilan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk terhadap perempuan. Pertanyaan kedua kami ajukan kepada Mama Naomi, terkait realitas dan pengalaman perempuan dalam pengelolaan hutan di Papua. Mama Naomi menjelaskan bahwa hak tenurial perempuan belum ditempatkan secara layak dalam pengelolaan hutan dan wilayah adat. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa perempuan merupakan bagian dari masyarakat adat yang hidup dalam sistem komunal, di mana hak mereka melekat pada hak komunal dan pemanfaatan sumber daya. Mereka terlibat dalam struktur suku dan marga, sehingga hak perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dari hak komunal tersebut. Hak ini dikelola oleh masing-masing komunitas dengan menjaga dan mengamankan wilayah, sementara pemanfaatannya dilakukan secara kolektif demi kepentingan bersama. Lebih lanjut Mama Naomi menjelaskan peran perempuan Papua dalam komunal, “Sumber pengetahuan dan perkembangan peradaban itu ada pada perempuan. Mereka menjaga warisan, cerita, wilayah dan batas-batas tanah. Perempuan memiliki posisi penting, tetapi sayangnya dalam membangun kekuasaan perempuan malah tersingkirkan dalam pengambilan keputusan.” Penyingkiran perempuan dalam struktur adat diungkapkan oleh Naomi, terutama dalam pemetaan wilayah adat biasanya hanya laki-laki. Baginya, perempuan harus dilibatkan dalam menentukan hak dan arah pembangunan. Dalam kajian Feminis Politik Ekologi (FPE) pengalaman yang dituturkan oleh Mama Naomi memperlihatkan bagaimana relasi kuasa, akses, dan kontrol atas sumber daya hutan dibentuk oleh struktur patriarki dalam masyarakat adat. Selanjutnya, melalui penjelasan dari Staf Ahli Komisi IV DPR RI kita melihat pengabaian dan bias membaca persoalan struktural. FPE menekankan bahwa hutan bukan sekadar ruang ekologis, tetapi juga arena sosial-politik dimana gender membentuk siapa yang berhak memutuskan, mengakses, dan mengelola sumber daya (Rocheleau, dkk. 1996). Meski perempuan berperan dalam mengelola pengetahuan lokal, pangan, dan batas wilayah, tetapi posisi mereka terpinggirkan dalam proses formal seperti pemetaan wilayah atau perumusan kebijakan karena hak tenurial perempuan hanya melekat bersama hak komunal yang seringkali tak diakui secara eksplisit. Sehingga dalam revisi UU Kehutanan tidak cukup hanya menetapkan definisi hutan adat secara inklusif, tetapi juga harus menerjemahkannya ke dalam mekanisme yang menjamin keterlibatan perempuan sebagai subjek hukum sekaligus pengambil keputusan secara bermakna. (Asterlita Tirsa Raha) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
December 2025
Categories |

RSS Feed