Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
Warta Feminis

Reformasi Polri: Angin Segar dan Capaian Bersama, ataukah Sekadar Angan-Angan Saja?

9/10/2025

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     Pada Selasa (7/10/2025), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang didukung koalisi Reformation for Police (RFP) menggelar diskusi publik dalam rangka penerbitan liputan kasus-kasus yang melibatkan polisi. Liputan ini dilakukan di 6 provinsi di Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Timur  (NTT), Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Pada diskusi publik yang berjudul catatan kelam perilaku polisi, menagih reformasi Polri ini AJI mengundang tiga narasumber yaitu: Iftitahsari yang merupakan peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Bayu Wardana sebagai Sekjen AJI, dan mulanya AJI turut mengundang Komjen Pol, Chryshnanda Dwilaksana yang merupakan Ketua Tim Reformasi Polri, tetapi pada diskusi ini, diisi oleh Gufron Mabruri selaku Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

     Acara dibuka oleh sambutan dari Nani Afrida selaku Ketua Umum AJI. Menurut Nani, diskusi yang diadakan ini berangkat dari liputan in depth yang dilakukan AJI di 6 provinsi tersebut. AJI melakukan penelitian mendalam dan investigasi terhadap polisi, yang seharusnya mengayomi, malah melakukan misconduct. Menurut Nani, ada satu pola konsisten yang ditemukan, yaitu penegakan hukum dijalankan dengan sistem ganda, di mana polisi yang seharusnya melindungi malah melakukan pelanggaran hukum baik di internal ataupun eksternalnya. Menurut Nani, AJI, Iftitahsari, dan berbagai opini yang hadir sepanjang jalannya diskusi, hal ini adalah masalah struktural.

     AJI berpendapat bahwa investigasi yang dilakukan AJI bukan serangan, melainkan ajakan untuk berbenah institusi. Diskusi ini dan liputan AJI ditujukan untuk menagih reformasi Polri. Diskusi ini mempertanyakan minimnya progres reformasi Polri, turunnya kinerja Polri dalam penegakan hukum, serta resistensi internal yang tinggi karena kepolisian masih digunakan sebagai alat politik. Diskusi juga menyoroti dimensi lain seperti penyalahgunaan diskresi, impunitas polisi, kasus pidana yang seringkali diselesaikan dengan sidang etik, praktik restorative justice yang keliru, serta penanganan kasus kekerasan seksual yang sering kali bias terhadap korban.

     Sekjen AJI, Bayu Wardana, mengungkapkan bahwa dalam investigasi AJI terungkap banyak kasus kekerasan seksual di daerah yang ditangani dengan tidak profesional. Salah satu contohnya terjadi di Sulawesi Tenggara di mana ada kasus kekerasan seksual yang dilaporkan oleh ibu korban, tetapi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyarankan kasusnya diselesaikan dengan damai atau restorative justice. Investigasi juga mengungkap di NTT, ada sekitar 5 kasus kekerasan seksual berupa penjualan foto yang dilakukan oleh salah satu polisi tetapi tidak diselesaikan di pengadilan. Hal ini mengindikasikan pelaku seakan mendapat impunitas ataupun hanya hukuman ringan. Menurut Bayu, sistem yang buruk adalah masalah besar. Pengawasan di tubuh Polri pun lemah, sehingga oknum-oknum tidak takut jika melakukan hal-hal yang melanggar pidana dan hukumannya hanya sekadar sidang etik.

     Iftitahsari memberikan saran untuk mengupas berbagai lapisan dalam permasalahan polisi, yaitu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP yang direncanakan akan disahkan Januari 2026 masih sangat bermasalah, di mana tidak adanya kontrol serta check and balance. KUHAP baru—yang prosesnya pun sejauh ini buru-buru dan tidak baik—akan menimbulkan potensi legitimasi proses yang tidak akuntabel bagi Polri. Menurut Iftitahsari, liputan AJI dapat menangkap semua wajah masalah sistemik di institusi kepolisian. Mengenai impunitas, Iftitahsari menyebutkan bahwa impunitas selalu ada. Walaupun di tiap tahunnya telah dilakukan penelitian dan kritik mengenai hal tersebut, hal itu hanya sekadar dijadikan data tanpa adanya perubahan yang berarti dari pembuat kebijakan.
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
     Bayu Wardana menekankan perlunya reformasi berbasis fakta lapangan dan penghapusan impunitas, karena aturan sering dilanggar tanpa sanksi. Bayu menilai kewenangan dan beban kerja Polri terlalu besar sehingga fungsi utama menjaga keamanan justru terabaikan. Gufron menegaskan reformasi Polri harus dilihat sebagai agenda politik, bukan sekadar teknis. Pengawasan eksternal dan dorongan publik menjadi kunci karena perubahan tidak bisa diserahkan ke internal Polri saja. Kompolnas, menurutnya, telah memberi rekomendasi berbasis data lapangan, tetapi efektivitas dan transparansinya masih lemah.

     Iftitahsari pun menyoroti lemahnya sistem pengawasan seperti, batas antara etik, disiplin, dan pidana yang kabur. Iftitahsari juga mengusulkan pendekatan pengawasan berbasis komunitas seperti masyarakat sipil perlu mengawasi kinerja polisi di tingkat lokal secara lekat agar fungsi kepolisian dapat dikoreksi dari bawah. Partisipasi publik, terutama masyarakat sipil yang independen dan berintegritas, menjadi kunci untuk mendorong akuntabilitas.

     Sebagai penutup, Bayu menegaskan bahwa reformasi Polri adalah tanggung jawab pemerintah dan DPR RI karena menyangkut kebijakan politik dan struktur kekuasaan. Namun, Gufron menambahkan bahwa tanggung jawab juga ada pada masyarakat sipil untuk memastikan proses reformasi berjalan dan memiliki legitimasi publik. Reformasi kepolisian, simpulnya, hanya akan berhasil jika ekosistem politik, hukum, dan sosial berubah bersama, karena tanpa itu, menurutnya kepolisian akan tetap menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung rakyat. (Putri Nurfitriani)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025
    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025