Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
Warta Feminis

Refleksi Komnas Perempuan atas 41 Tahun Ratifikasi CEDAW di Indonesia

4/8/2025

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     Rabu (30/7/2025), telah dilaksanakan acara Dialog bersama Perempuan Parlemen: Memperingati 41 Tahun Ratifikasi CEDAW dan Penguatan Agenda Legislasi Pro-Perempuan. Kegiatan ini digelar oleh Komnas Perempuan secara daring melalui Zoom Meeting dan YouTube. Acara ini dipandu langsung oleh Sonya Hellen selaku Jurnalis Kompas dan juga moderator dalam diskusi tersebut. Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dan perwakilan dari berbagai lembaga, di antaranya Willy Aditya (Ketua Komisi XIII DPR RI), Ratna (Staf Ahli Hukum dan HAM dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak—KPPPA), serta Titi Anggraini (Perludem). Hadir pula perwakilan Komnas Perempuan, yaitu Daden Sukendar, Sondang Frishka, dan Ratna Batara Munti, serta Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari. Acara ini juga melibatkan rekan-rekan media dari Jakarta Post dan AJI Indonesia.

     Dialog bersama dibuka oleh Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, yang dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk merefleksikan perjalanan 41 tahun ratifikasi CEDAW di Indonesia sejak disahkannya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984. Maria Ulfah menegaskan bahwa meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, Komnas Perempuan tetap mencatat sejumlah persoalan krusial yang masih harus diselesaikan, terutama dalam menghadapi tantangan struktural dan kultural yang menghambat kesetaraan gender.

     “Komnas Perempuan memaknai momentum ini sebagai pengingat penting tentang komitmen negara dalam menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan bahwa pelaksanaan pelaporan berkala kepada komite CEDAW dilaksanakan,” ujarnya. Maria juga menambahkan bahwa hingga saat ini Indonesia telah menyampaikan 8 laporan berkala sejak 1984, dalam laporan berkala ke-9 nanti dijadwalkan untuk diserahkan pada November 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan 16 Pasal substansi CEDAW dan sejumlah rekomendasi umumnya.

     Selain itu dalam catatan Komnas Perempuan Tahun 2025 juga ditemukan sejumlah tantangan serius dalam implementasi prinsip dan norma CEDAW, salah satunya adalah Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) masih cukup tinggi bahkan cenderung meningkat. Namun di sisi lain, Komnas Perempuan juga mengapresiasi terhadap salah satu kebijakan pemerintah terkait dengan disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2022 dengan perjalanan yang cukup panjang.

     Selanjutnya pengantar dari Daden Sukendar, ia mengatakan bahwa 41 tahun peringatan CEDAW merupakan momentum yang luar biasa karena CEDAW mengamanatkan prinsip-prinsip kesetaraan substansi untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. “Sebagai negara pihak tentunya Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan isi konvensi CEDAW termasuk menyampaikan laporan berkala kepada komite CEDAW,” ujarnya. 

     Mewakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna mengatakan bahwa peringatan 41 tahun ratifikasi CEDAW menegaskan pentingnya komitmen global untuk memastikan perempuan tidak hanya sebagai penerima manfaat pembangunan, melainkan juga sebagai subjek dan agents of change di segala sektor. Ia menekankan bahwa di era digitalisasi dan globalisasi perempuan masih menghadapi hambatan struktural dan kultural yang menempatkan mereka termasuk anak perempuan dalam risiko diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. “CEDAW menjadi tonggak monumental dalam pemajuan hak perempuan sekaligus fondasi hukum internasional untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

     Ratna berharap dialog ini memberikan masukan konstruktif bagi semua pihak dan menjadi kontribusi nyata legislatif dalam mendorong kebijakan pro-perempuan dan responsif gender. Ia juga menyoroti masih adanya pekerjaan rumah, yakni pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sebagai langkah penting menghapus segala bentuk diskriminasi. “Kita tidak boleh menutup mata; persoalan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan tetap menjadi PR kita bersama,” tutupnya.

     Membuka diskusi pagi itu, Sonya Hellen sebagai moderator mengatakan bahwa diskriminasi itu sebuah kata atau kalimat yang ngeri-ngeri sedap. “Dalam kampanye perempuan pegiat HAM, hal ini selalu disuarakan dan Komnas Perempuan menjadi salah satu bagian yang tidak pernah berhenti menyuarakan hal itu,”ujarnya. Selanjutnya Sonya mengatakan bahwa terkait dengan dialog kita pagi ini tentang isu diskriminasi dan 41 tahun Indonesia meratifikasi CEDAW, mari kita bersama berefleksi apakah kita sudah mengalami kemajuan-kemajuan ataukah kita akan memilih mundur dan berjalan di tempat.
​
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
     Selanjutnya, Sondang Frishka menyoroti sejumlah capaian positif dalam kerangka hukum nasional. Ia juga menekankan pentingnya akomodasi untuk penyandang disabilitas, yang mulai diatur dalam berbagai kebijakan pendidikan dan proses peradilan. Sondang juga menyampaikan terkait Existing and Cross Cutting Issues, misalnya Revisi UU Perkawinan, kriminalisasi praktik Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP), isu tentang perkawinan anak, masyarakat dan perempuan adat, isu kebijakan diskriminatif, juga mengenai perempuan dan konflik. 

     Sondang juga menegaskan pentingnya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan. Tiga hal utama yang ia soroti adalah: penguatan National Human Rights Institutions (NHRI), kebijakan diskriminatif, serta penyediaan data pilah berbasis gender dan disabilitas.

     “Ketiganya menjadi kunci agar hak-hak perempuan, terutama dari kelompok rentan, benar-benar terlindungi dalam sistem hukum dan kebijakan nasional,” ungkapnya. Ia juga menekankan urgensi penanganan perkawinan anak, perkawinan paksa, dan kriminalisasi praktik P2GP, yang masih banyak terjadi dan luput dari perlindungan hukum.

     “Penyelesaian pelanggaran HAM berat, pembentukan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Ratifikasi ICC Statuta Roma, dan Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED) merupakan poin penekanan utama yang harus diambil oleh negara untuk memenuhi keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban,” tegas Sondang.

     Negara juga diminta untuk mempercepat pelaksanaan kewajiban CEDAW dengan menyelaraskan regulasi nasional pada prinsip konvensi, menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan kelompok rentan, serta memastikan pelaporan yang inklusif dan akuntabel. “Dalam konteks ini, penting bagi Indonesia untuk memprioritaskan kembali kebijakan melalui RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang telah direkomendasikan oleh Komite CEDAW sebagai langkah krusial untuk menerapkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan substantif, dan kewajiban negara dalam semua kebijakan nasional,” tutup Sondang dalam pemaparannya.

     Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengawali pemaparannya dengan memutar video. Dalam video tersebut disampaikan bahwa Komisi XIII mendorong agar Komnas Perempuan memiliki Satuan Kerja (Satker) tersendiri dan menjadi mitra langsung DPR RI. Hal ini dinilai penting agar Komnas Perempuan dapat lebih fokus dalam menjalankan kegiatan dan programnya secara mandiri, terarah, serta memiliki dukungan anggaran yang lebih kuat demi mendorong pemajuan hak-hak perempuan di Indonesia.

     Menurut Willy, CEDAW bukan sekadar komitmen yuridis, melainkan sebuah janji peradaban bahwa tidak boleh ada satu pun perempuan yang hidup dalam diskriminasi, kekerasan, maupun marginalisasi, baik di ranah domestik maupun publik. “Perjuangan kita bukan hanya melahirkan hukum, tetapi memastikan hukum itu hidup sebagai poros utama dalam negara demokrasi,” ujarnya.

     Willy juga menyampaikan bahwa dalam berbagai kunjungan kerjanya, ia kerap menerima laporan mengenai penyelesaian kasus kekerasan seksual yang masih menggunakan pendekatan restorative justice, yang justru berisiko mengabaikan keadilan bagi korban. Selain itu ia juga menyoroti pentingnya mendorong perspektif CEDAW dalam seluruh proses pengambilan kebijakan, terlebih saat ini ada tiga ketua komisi di DPR RI yang merupakan perempuan, yakni di Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi IX. Namun, ia mencatat bahwa di Badan Anggaran (Banggar) belum ada pimpinan perempuan, yang menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, CEDAW harus terus diperjuangkan bukan hanya dalam praktik-praktik legislasi, tetapi juga dalam penguatan peran dan perspektif kesetaraan gender di seluruh institusi kenegaraan.

     Selanjutnya narasumber ketiga dalam dialog memperingati 41 tahun ratifikasi CEDAW, Titi Anggraini menekankan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip kesetaraan gender secara konstitusional sejak meratifikasi CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984, pelaksanaan nyatanya masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. “Demokrasi prosedural kita berjalan, tetapi substansi kesetaraan gender belum menjadi orientasi utama dalam pembentukan undang-undang,” ujar Titi. Representasi perempuan di parlemen masih terbatas secara kuantitas dan kualitas, dan proses pencalonan legislatif masih dibatasi oleh political gatekeeping yang menghambat afirmasi keterwakilan perempuan.

     Titi juga menyoroti stagnasi berbagai regulasi pro-perempuan seperti RUU PPRT dan RUU Masyarakat Adat yang belum disahkan karena kelambanan legislatif serta resistensi politik yang kuat. “Setiap regulasi yang menyentuh akar relasi kuasa patriarkal cenderung ditunda atau dilawan secara sistematis,” ungkapnya. Selain itu, meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait afirmasi 30% keterwakilan perempuan, implementasinya di lapangan masih lemah. Contohnya, data terbaru menunjukkan dari 105 pimpinan alat kelengkapan DPR RI periode 2024–2029, hanya 21 posisi (20%) yang diisi oleh perempuan.

     Menutup paparannya, Titi menawarkan sejumlah rekomendasi strategis mulai dari pengesahan segera RUU PPRT, penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran kuota, hingga pentingnya gender impact assessment dalam setiap proses legislasi. Ia menekankan pentingnya pendidikan konstitusi berbasis gender dan advokasi digital yang menjangkau generasi muda. “Kita tidak bisa hanya berharap pada hukum. Kita butuh gerakan sosial yang konsisten dan lintas generasi untuk memastikan CEDAW hidup dalam praktik, bukan hanya dalam dokumen ratifikasi,” tegas Titi. Pesan ini menegaskan bahwa perjuangan menuju demokrasi yang substantif dan setara gender masih harus terus diperjuangkan secara bersama-sama.

     Menutup kegiatan, Sonya Hellen sebagai moderator mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan seluruh peserta yang hadir. Diskusi kemudian ditutup dengan harapan tidak ada lagi suara atau tangis dan jeritan  dari perempuan dan prinsip-prinsip CEDAW segera diimplementasikan dengan benar di negeri ini. (Jeane Prescilia Pakka)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    December 2025
    November 2025
    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025
    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025