Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
Warta Feminis

Pertolongan Pertama bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender melalui Modul DPA yang Dapat Diakses oleh Semua Orang

28/10/2024

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     Pada Sabtu (26/10/24) yang lalu, Komnas Perempuan bekerja sama dengan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia meluncurkan Modul Dukungan Psikologis Awal (DPA) secara daring melalui platform Zoom dan YouTube. Peluncuran ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kapasitas layanan dukungan psikologis bagi penyintas kekerasan berbasis gender dengan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan gender.

     Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan kementerian terkait. Modul DPA dihadirkan sebagai solusi atas kebutuhan mendesak dalam memberikan dukungan psikologis awal bagi korban kekerasan yang kerap mengalami dampak psikis serius. Trauma berkepanjangan hingga gangguan mental berat sering dialami oleh korban kekerasan jika tidak mendapat penanganan yang tepat dan cepat. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023 mencatat bahwa kekerasan psikis merupakan jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di Indonesia dengan 6.978.719 kasus atau 48 persen dari total kekerasan yang terdata.

     Retno Kumolohadi, Ketua Umum IPK Indonesia, menyampaikan bahwa modul ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama psikologis. Dalam sambutannya, Retno menekankan, "Modul yang diperuntukkan untuk membekali para psikolog klinis untuk melatihkan DPA sebanyak-banyak kepada komunitas atau masyarakat, agar semakin banyak masyarakat yang mampu melakukan DPA kepada orang yang disekitarnya."

     Retno juga menjelaskan bahwa penanganan kekerasan tidak boleh hanya berfokus pada dampak fisik, tetapi juga dampak psikologis korban. Modul DPA, menurutnya, akan menjadi langkah awal untuk optimalisasi pendampingan psikologis sehingga korban dapat merasa aman. Dengan hadirnya modul ini, diharapkan lebih banyak psikolog klinis dan masyarakat umum yang mampu mengimplementasikan DPA dalam kehidupan sehari-hari.

     Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, secara resmi membuka peluncuran modul ini. Ia menggarisbawahi dua alasan mendasar yang melatarbelakangi penyusunan modul DPA. "Inisiatif ini berangkat dari dua hal, yang pertama adalah kebutuhan yang sangat mendesak bagi pemulihan korban dari aspek psikologinya dan yang kedua bahwa kondisi layanan psikologi belum ideal tersedia di Indonesia, karenanya korban masih sangat sulit untuk mengakses layanan yang sangat dia butuhkan,” ujarnya.
​

     Modul DPA merupakan hasil kolaborasi Komnas Perempuan dan IPK Indonesia yang disusun selama lebih dari satu tahun. Dalam paparannya, Retty Ratnawati (Komisioner Komnas Perempuan) menjelaskan bahwa CATAHU selama dua dekade (2001-2021) mencatat lebih dari 2,7 juta kasus kekerasan berbasis gender, dengan kekerasan psikis mencapai 38 persen, kekerasan seksual 37 persen, kekerasan fisik 20 persen, dan kekerasan ekonomi 3 persen. Hampir semua korban kekerasan mengalami dampak psikologis berlapis yang seringkali terabaikan, terutama saat mereka menempuh jalur hukum.

     Anna Surti Ariani (IPK Indonesia), atau yang biasa disapa Nina, menjelaskan bahwa DPA merupakan bentuk dukungan psikologis dasar yang bertujuan untuk menstabilkan emosi negatif, memberikan rasa aman, serta menenangkan korban. Ia menegaskan, "Orang yang memberikan DPA tidak harus memiliki latar belakang psikologi atau konseling. Maka, DPA dapat dilakukan oleh siapa saja yang punya kepedulian untuk membantu."

     Modul ini dirancang bukan hanya untuk psikolog klinis, tetapi juga untuk pendamping korban, petugas layanan, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap penyintas kekerasan berbasis gender. Tujuan utamanya adalah mengisi kekosongan layanan psikologis yang sering terjadi, terutama di lembaga-lembaga layanan yang tidak memiliki konselor atau psikolog klinis. Melalui modul ini, para pendamping dan petugas layanan dapat mengenali tanda-tanda krisis psikis pada korban dan memberikan pertolongan pertama psikologis dengan segera.

     Novita Sari dari Forum Pengada Layanan (FPL) turut menyambut positif peluncuran modul DPA. "Yang menarik adalah di sini sudah dikunci bahwa modul ini berperspektif HAM dan keadilan gender, dan ini sejalan dengan UU TPKS, UU penghapusan kekerasan terhadap perempuan, UU TPPO, serta UU perlindungan anak," ujarnya. Modul DPA juga diharapkan tidak hanya melindungi hak korban, tetapi juga mendukung pendamping sebagai penyedia layanan yang berperan penting dalam proses pemulihan korban.

     Tanggapan serupa disampaikan oleh Sari Sulistiawati Suwardari dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia menegaskan bahwa Modul DPA sejalan dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022. "Dalam UU tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum (APH), tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan di lembaga berbasis masyarakat," ujarnya. Modul DPA akan menjadi pedoman penting dalam menjalankan amanat ini.

     Theresia Iswarini dari Komnas Perempuan menutup acara dengan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan peluncuran modul ini. "Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada FPL, IPK, dan seluruh pihak yang telah membersamai dari awal pembentukan modul hingga peluncuran kali ini,” ujarnya.

     Modul DPA ini dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi Komnas Perempuan dan IPK Indonesia. Dengan adanya modul ini, diharapkan semakin banyak individu dan lembaga yang dapat memberikan pertolongan pertama psikologis kepada korban kekerasan.
​

     Peluncuran Modul Dukungan Psikologis Awal (DPA) berperspektif HAM dan gender ini menandai komitmen bersama Komnas Perempuan dan IPK Indonesia untuk memastikan setiap korban kekerasan mendapatkan dukungan psikologis yang layak. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat layanan pemulihan korban dan menciptakan masyarakat yang lebih peduli terhadap dampak psikologis yang dialami penyintas kekerasan berbasis gender. (Gloria Sarah Saragih)
​

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024