Persiapkan AFML 2026, OMS Rumuskan Agenda Pelindungan Pekerja Migran demi Mewujudkan Migrasi Aman16/7/2026
Dok. Jurnal Perempuan Pelindungan terhadap pekerja migran di kawasan Asia Tenggara semakin sulit karena semakin banyaknya kemajuan teknologi digital dan munculnya cara baru yang merugikan pekerja migran. Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam CSO Regular Meeting bertajuk "Mempersiapkan Agenda Masyarakat Sipil dalam ASEAN Forum on Migrant Labour (AFML) 2026" yang diselenggarakan oleh Migrant CARE pada Jumat (3/7/2026) di Bangi Kopi, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan mempersatukan organisasi masyarakat sipil Indonesia agar bisa mengenali isu-isu yang paling penting dan menyusun rekomendasi bersama yang akan dibawa ke dalam ASEAN Forum on Migrant Labour (AFML) 2026 di Filipina. Diskusi dipandu oleh Trisna Dwi Yuni Aresta dengan menghadirkan Dewi Amalia dari Asia Pacific Mission for Migrants, Gemilang dari Greenpeace Indonesia, Dios dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Ifa dari Human Rights Working Group (HRWG). Tema AFML tahun ini, "Protection of Migrant Workers from Irregular and Unsafe Migration Pathways", dinilai sesuai dengan perkembangan kasus perdagangan orang di kawasan Asia Tenggara. Praktik perekrutan pekerja migran kini semakin banyak memanfaatkan media sosial dan platform digital yang memberikan penawaran utama, yaitu pekerjaan bergaji tinggi. Namun, hal ini justru berujung pada penipuan di pusat-pusat penipuan daring (online scam compounds), kerja paksa, maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam paparannya, Dewi Amalia menjelaskan bahwa perubahan cara eksploitasi tersebut membuat pelindungan terhadap pekerja migran tidak lagi cukup hanya fokus pada proses penempatan tenaga kerja. Menurutnya, pengalaman para pekerja migran di lapangan seharusnya menjadi dasar dalam membuat kebijakan daerah agar respons yang diberikan benar-benar mampu mengatasi masalah yang dihadapi para pekerja migran. “Sebutannya itu tukar kepala, begitu,” jelasnya. Selain soal perekrutan secara digital, pembicaraan juga membahas tingkat kesulitan dalam mengidentifikasi korban perdagangan orang. Salah satu hal yang sering terjadi sekarang adalah korban yang dipaksa mengajak orang lain untuk ikut agar bisa keluar dari tempat dimana mereka dieksploitasi. Kondisi tersebut membuat batas antara korban dan pelaku semakin tidak jelas, sehingga dibutuhkan pendekatan yang lebih mengutamakan kepentingan korban. Mengenai hal tersebut, Dios dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan bahwa identifikasi korban tidak dapat semata-mata menggunakan pendekatan hukum formal saja. Menurutnya, untuk menemukan akar dari masalah ini maka kita harus melihat kondisi yang menyebabkan seseorang terpaksa pindah hingga akhirnya terjebak dalam jaringan penindasan. "Kalau kita pakai kacamata yang lebih radikal, harusnya semua teman-teman kita yang ada di sana adalah korban," ujarnya. Pembahasan kemudian bergeser ke faktor-faktor yang mendorong masyarakat memilih jalur migrasi yang berisiko. Gemilang dari Greenpeace Indonesia menjelaskan bahwa migrasi yang tidak aman tidak bisa dipisahkan dari berbagai masalah struktural di tempat orang-orang itu tinggal. Kemiskinan, semakin sulitnya mendapatkan tanah, meningkatnya pengambilalihan ruang hidup, hingga terbatasnya pekerjaan yang layak, bisa membuat banyak orang tidak punya pilihan selain mencari kerja di luar negeri, meskipun mereka tahu ada risiko yang harus dihadapi. Pandangan itu semakin kuat karena beberapa pengalaman yang dibagikan oleh peserta dalam diskusi tersebut. Beberapa orang yang hadir menceritakan bahwa di beberapa wilayah, masyarakat sebenarnya sudah tahu bahaya jika bekerja di negara Kamboja atau Myanmar. Namun, tekanan ekonomi membuat mereka tetap pergi karena tidak ada pekerjaan lain yang bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka. Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah kurangnya penerapan komitmen-komitmen regional ASEAN mengenai pelindungan pekerja migran. Dios menjelaskan bahwa berbagai rekomendasi yang telah dihasilkan melalui ASEAN Forum on Migrant Labour selama bertahun-tahun belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kebijakan yang efektif di tingkat nasional maupun regional. Ia menyoroti belum adanya pedoman regional mengenai pelindungan pekerja migran yang direkrut melalui kanal digital, meskipun cara eksploitasi seperti ini terus berkembang di kawasan Asia Tenggara. Sementara itu, Ifa dari Human Rights Working Group (HRWG) menekankan pentingnya memperluas tanggung jawab dalam pencegahan perdagangan orang. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya fokus pada pelaku individu, tetapi juga harus mendorong perusahaan perekrutan serta platform digital yang menjadi media penyebaran informasi lowongan kerja palsu. Perkembangan algoritma media sosial dinilai ikut memperbesar paparan calon pekerja migran terhadap iklan-iklan perekrutan yang berpotensi menyesatkan sehingga negara perlu membangun regulasi yang lebih kuat terhadap platform digital. Diskusi juga menekankan pentingnya meningkatkan pelindungan di tingkat daerah. Penguatan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, komunitas keagamaan, hingga keluarga yang berpindah ke luar negeri dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah masyarakat terlibat dalam praktik perekrutan yang berisiko. Berbagai pengalaman yang dilakukan menunjukkan bahwa masyarakat setempat biasanya adalah orang pertama yang mengetahui adanya perekrutan yang mencurigakan sebelum masalah itu berubah menjadi perdagangan orang. Selain itu, peserta menilai pelindungan pekerja migran tidak boleh berhenti ketika korban berhasil dipulangkan ke Indonesia. Korban juga membutuhkan pemulihan, peningkatan keterampilan, akses terhadap pekerjaan yang layak, serta dukungan ekonomi agar tidak kembali terjebak dalam siklus migrasi yang sama akibat tekanan ekonomi. Menutup diskusi, Dewi Amalia mengajak organisasi masyarakat sipil untuk mengangkat pengalaman nyata para pekerja migran ke berbagai forum penentu kebijakan daerah. "Mari kita bawa apa yang terjadi di lapangan ini ke forum-forum seperti AFML, ke forum-forum yang membuat kebijakan dan mau mendengar apa yang kita sampaikan," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa pelindungan para pekerja migran tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan yang dibuat di tingkat nasional atau regional saja. "Yang paling harus kita lakukan adalah membangun kekuatan kita di akar rumput," tukasnya. Melalui CSO Regular Meeting ini, organisasi masyarakat sipil berharap rekomendasi yang akan dibawa ke ASEAN Forum on Migrant Labour 2026 mampu mendorong negara-negara ASEAN memperkuat pelindungan bagi pekerja migran, mulai dari aturan kelola perekrutan digital, penanganan korban perdagangan orang, hingga penguatan hak-hak pekerja migran sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Alena Vionira) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
August 2026
Categories |

RSS Feed