Dok. Jurnal Perempuan Pada Kamis (11/9/2025), Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengadakan konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KontraS. Kegiatan ini sekaligus menandai langkah hukum penting yang ditempuh koalisi dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN/RI dan didaftarkan baik melalui sistem elektronik maupun secara langsung di PTUN Jakarta. Tujuan utama dari langkah hukum ini adalah menegaskan bahwa negara tidak boleh menyangkal, meremehkan, atau menghapus tragedi pelanggaran HAM berat Mei 1998, terutama kasus perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa yang hingga kini menjadi luka terbuka. Dalam siaran pers resmi Kementerian Kebudayaan pada Juni 2025, Fadli Zon menyatakan bahwa laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak memiliki bukti kuat dan berpotensi mempermalukan bangsa jika dijadikan rujukan. Pernyataan tersebut kemudian dipertegas kembali melalui wawancara publik yang viral, menimbulkan kegelisahan luas di kalangan korban, penyintas, serta masyarakat sipil. Bagi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, ucapan itu bukan sekadar opini pribadi, melainkan tindakan administrasi pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum. Karenanya, mereka menilai penting untuk membawa perkara ini ke PTUN agar pejabat publik tidak semena-mena dalam menyampaikan pernyataan, terlebih terkait isu sensitif seperti pelanggaran HAM berat. Koalisi juga menyoroti bahwa Kementerian Kebudayaan sejatinya tidak memiliki kewenangan dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Tugas itu berada di tangan lembaga lain seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Presiden. Dengan demikian, pernyataan Fadli Zon dinilai melampaui kewenangan dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Gugatan ini diajukan oleh gabungan individu maupun organisasi. Dari pihak perorangan, hadir tokoh-tokoh kunci yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM seperti Marzuki Darusman (Ketua TGPF Mei 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban perkosaan massal), Kusmiati (orang tua korban kebakaran Klender), dan Sandyawan Sumardi (koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan—TRuK). Dari pihak lembaga, penggugat berasal dari Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Kalyanamitra. Selain mendaftarkan gugatan, koalisi juga mengajukan permohonan khusus kepada Ketua PTUN agar majelis hakim yang menangani perkara ini seluruhnya perempuan dan memiliki perspektif gender. Permintaan tersebut bukan hanya soal komposisi, melainkan untuk memastikan bahwa pemeriksaan perkara yang menyangkut kekerasan seksual dilakukan dengan sensitif dan berpihak pada korban, sebagaimana diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Konferensi pers dan penegasan kesaksian dibuka oleh Ita Fatia Nadia, aktivis perempuan sekaligus pendamping korban perkosaan Mei 1998. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tragedi tersebut benar-benar terjadi. Ia menceritakan bagaimana dirinya dan tim Kalyanamitra menerima puluhan laporan korban pada saat itu, termasuk 15 korban yang ia dampingi secara langsung di Jakarta, Surabaya, Palembang, dan Medan. Kusmiati, ibu dari Mustofa yang tewas dalam kebakaran Mall Klender, mengisahkan bagaimana ia berhari-hari mencari anaknya di rumah sakit, hingga akhirnya menemukan jenazah yang hangus. Ceritanya memperlihatkan betapa perihnya penderitaan keluarga korban yang tidak hanya kehilangan orang tercinta, tetapi juga harus menghadapi pengabaian dan penyangkalan dari negara.
Sandyawan Sumardi, koordinator TRuK, mengingatkan bahwa TGPF Mei 1998 dibentuk secara sah melalui Keputusan Presiden dan melibatkan unsur pemerintah serta masyarakat sipil. Ia menilai upaya Menteri Kebudayaan untuk mendelegitimasi hasil TGPF sebagai bentuk manipulasi narasi sejarah, sebuah strategi rezim berkuasa untuk melemahkan memori kolektif masyarakat. Selanjutnya, Muhammad Isnur, Ketua YLBHI, menegaskan bahwa ucapan pejabat publik terikat pada konstitusi, hukum, dan prinsip hak asasi manusia. Menurut Isnur, gugatan ini adalah pelajaran penting agar pejabat berhati-hati dan negara tidak lagi melakukan penyangkalan terhadap fakta sejarah. YLBHI bersama organisasi lain menekankan bahwa kasus ini harus dilihat bukan hanya sebagai pelanggaran prosedural, tetapi juga sebagai upaya melawan budaya impunitas yang sudah mengakar. Negara tidak cukup berhenti pada pengakuan pelanggaran HAM berat Mei 1998, tetapi wajib menindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan pemulihan menyeluruh bagi korban. Bagi koalisi, gugatan ini memiliki makna simbolis dan strategis. Bukan sekadar perlawanan terhadap pernyataan seorang menteri, melainkan perlawanan terhadap pola berulang negara yang berusaha menghapus sejarah pelanggaran HAM berat. Penyangkalan atas perkosaan Mei 1998 bukan hanya pengkhianatan terhadap para korban perempuan keturunan Tionghoa, tetapi juga pengkhianatan terhadap bangsa yang seharusnya belajar dari sejarah kelamnya. Marzuki Darusman menambahkan bahwa penyangkalan ini adalah bentuk trauma berganda bagi penyintas. Setelah mengalami kekerasan seksual, mereka kini harus menghadapi penghapusan fakta oleh negara. “Pelanggaran HAM berat tidak memiliki masa daluarsa. Kebenaran tidak bisa dihapus dengan pernyataan,” ujarnya. Konferensi pers ini ditutup dengan seruan kuat agar negara menghormati suara korban dan tidak lagi menutup mata terhadap tragedi Mei 1998. Pesan dari para penyintas yang kini berada di luar negeri juga menyampaikan bahwa mereka memilih melanjutkan hidup dengan tenang, tetapi menitipkan harapan agar peristiwa serupa tidak pernah terulang dan sejarah tidak dihapus. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan bahwa gugatan ini bukan akhir, melainkan bagian dari perjuangan panjang melawan impunitas. Jalan menuju keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masih terjal, tetapi setiap langkah hukum dan kesaksian yang diangkat adalah cara untuk menjaga ingatan kolektif bangsa. Dengan demikian, gugatan terhadap penyangkalan perkosaan Mei 1998 adalah upaya untuk memastikan bahwa suara korban tetap hidup, sejarah tidak dihapus, dan keadilan tidak dikubur bersama trauma yang mereka derita. Melawan impunitas adalah melawan lupa, dan melawan lupa adalah bentuk keberpihakan pada kemanusiaan. (Inun Fariha Nuhba) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
January 2026
Categories |

RSS Feed