Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
Warta Feminis

Perempuan Indonesia Melawan Impunitas, Menolak Penyangkalan Perkosaan Mei 1998

15/9/2025

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     Pada Kamis (11/9/2025), Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengadakan konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KontraS. Kegiatan ini sekaligus menandai langkah hukum penting yang ditempuh koalisi dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN/RI dan didaftarkan baik melalui sistem elektronik maupun secara langsung di PTUN Jakarta.

     Tujuan utama dari langkah hukum ini adalah menegaskan bahwa negara tidak boleh menyangkal, meremehkan, atau menghapus tragedi pelanggaran HAM berat Mei 1998, terutama kasus perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa yang hingga kini menjadi luka terbuka. Dalam siaran pers resmi Kementerian Kebudayaan pada Juni 2025, Fadli Zon menyatakan bahwa laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak memiliki bukti kuat dan berpotensi mempermalukan bangsa jika dijadikan rujukan. Pernyataan tersebut kemudian dipertegas kembali melalui wawancara publik yang viral, menimbulkan kegelisahan luas di kalangan korban, penyintas, serta masyarakat sipil.

​     Bagi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, ucapan itu bukan sekadar opini pribadi, melainkan tindakan administrasi pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum. Karenanya, mereka menilai penting untuk membawa perkara ini ke PTUN agar pejabat publik tidak semena-mena dalam menyampaikan pernyataan, terlebih terkait isu sensitif seperti pelanggaran HAM berat.


​     Koalisi juga menyoroti bahwa Kementerian Kebudayaan sejatinya tidak memiliki kewenangan dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Tugas itu berada di tangan lembaga lain seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Presiden. Dengan demikian, pernyataan Fadli Zon dinilai melampaui kewenangan dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, dan perlindungan hak asasi manusia.

​     Gugatan ini diajukan oleh gabungan individu maupun organisasi. Dari pihak perorangan, hadir tokoh-tokoh kunci yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM seperti Marzuki Darusman (Ketua TGPF Mei 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban perkosaan massal), Kusmiati (orang tua korban kebakaran Klender), dan Sandyawan Sumardi (koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan—TRuK). Dari pihak lembaga, penggugat berasal dari Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Kalyanamitra.

​     Selain mendaftarkan gugatan, koalisi juga mengajukan permohonan khusus kepada Ketua PTUN agar majelis hakim yang menangani perkara ini seluruhnya perempuan dan memiliki perspektif gender. Permintaan tersebut bukan hanya soal komposisi, melainkan untuk memastikan bahwa pemeriksaan perkara yang menyangkut kekerasan seksual dilakukan dengan sensitif dan berpihak pada korban, sebagaimana diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
     Konferensi pers dan penegasan kesaksian dibuka oleh Ita Fatia Nadia, aktivis perempuan sekaligus pendamping korban perkosaan Mei 1998. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tragedi tersebut benar-benar terjadi. Ia menceritakan bagaimana dirinya dan tim Kalyanamitra menerima puluhan laporan korban pada saat itu, termasuk 15 korban yang ia dampingi secara langsung di Jakarta, Surabaya, Palembang, dan Medan. Kusmiati, ibu dari Mustofa yang tewas dalam kebakaran Mall Klender, mengisahkan bagaimana ia berhari-hari mencari anaknya di rumah sakit, hingga akhirnya menemukan jenazah yang hangus. Ceritanya memperlihatkan betapa perihnya penderitaan keluarga korban yang tidak hanya kehilangan orang tercinta, tetapi juga harus menghadapi pengabaian dan penyangkalan dari negara.

​     Sandyawan Sumardi, koordinator TRuK, mengingatkan bahwa TGPF Mei 1998 dibentuk secara sah melalui Keputusan Presiden dan melibatkan unsur pemerintah serta masyarakat sipil. Ia menilai upaya Menteri Kebudayaan untuk mendelegitimasi hasil TGPF sebagai bentuk manipulasi narasi sejarah, sebuah strategi rezim berkuasa untuk melemahkan memori kolektif masyarakat.

​     Selanjutnya, Muhammad Isnur, Ketua YLBHI, menegaskan bahwa ucapan pejabat publik terikat pada konstitusi, hukum, dan prinsip hak asasi manusia. Menurut Isnur, gugatan ini adalah pelajaran penting agar pejabat berhati-hati dan negara tidak lagi melakukan penyangkalan terhadap fakta sejarah. YLBHI bersama organisasi lain menekankan bahwa kasus ini harus dilihat bukan hanya sebagai pelanggaran prosedural, tetapi juga sebagai upaya melawan budaya impunitas yang sudah mengakar. Negara tidak cukup berhenti pada pengakuan pelanggaran HAM berat Mei 1998, tetapi wajib menindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan pemulihan menyeluruh bagi korban.

​     Bagi koalisi, gugatan ini memiliki makna simbolis dan strategis. Bukan sekadar perlawanan terhadap pernyataan seorang menteri, melainkan perlawanan terhadap pola berulang negara yang berusaha menghapus sejarah pelanggaran HAM berat. Penyangkalan atas perkosaan Mei 1998 bukan hanya pengkhianatan terhadap para korban perempuan keturunan Tionghoa, tetapi juga pengkhianatan terhadap bangsa yang seharusnya belajar dari sejarah kelamnya. Marzuki Darusman menambahkan bahwa penyangkalan ini adalah bentuk trauma berganda bagi penyintas. Setelah mengalami kekerasan seksual, mereka kini harus menghadapi penghapusan fakta oleh negara. “Pelanggaran HAM berat tidak memiliki masa daluarsa. Kebenaran tidak bisa dihapus dengan pernyataan,” ujarnya.

​     Konferensi pers ini ditutup dengan seruan kuat agar negara menghormati suara korban dan tidak lagi menutup mata terhadap tragedi Mei 1998. Pesan dari para penyintas yang kini berada di luar negeri juga menyampaikan bahwa mereka memilih melanjutkan hidup dengan tenang, tetapi menitipkan harapan agar peristiwa serupa tidak pernah terulang dan sejarah tidak dihapus.

​     Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan bahwa gugatan ini bukan akhir, melainkan bagian dari perjuangan panjang melawan impunitas. Jalan menuju keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masih terjal, tetapi setiap langkah hukum dan kesaksian yang diangkat adalah cara untuk menjaga ingatan kolektif bangsa. Dengan demikian, gugatan terhadap penyangkalan perkosaan Mei 1998 adalah upaya untuk memastikan bahwa suara korban tetap hidup, sejarah tidak dihapus, dan keadilan tidak dikubur bersama trauma yang mereka derita. Melawan impunitas adalah melawan lupa, dan melawan lupa adalah bentuk keberpihakan pada kemanusiaan. (Inun Fariha Nuhba)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    January 2026
    December 2025
    November 2025
    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025
    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025