Dok. Jurnal Perempuan Tier Two Coalition yang beranggotakan 13 organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran, dan akademisi menggelar konferensi pers serta diskusi publik di Jakarta pada 31 Juli 2026, sehari setelah peringatan Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia. Kegiatan yang diprakarsai Migrant CARE bersama mitra jaringan seperti Yayasan Integritas Madani Indonesia (IJMI) dan INKLUSI ini sekaligus menandai peluncuran Kertas Posisi “Mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Koalisi ini menggarisbawahi fakta bahwa setelah hampir dua dekade UU tersebut disahkan, jumlah korban terus bertambah dan modus perdagangan orang semakin beragam. Dalam kertas posisinya, Tier Two Coalition mengidentifikasi tiga isu utama yang mendesak untuk menjadi fokus revisi. Pertama, UU TPPO dinilai belum selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional, termasuk KUHP 2023, KUHAP 2025, serta UU Perlindungan Saksi dan Korban. Ketidakselarasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat penegakan hukum terhadap pelaku. Kedua, penguatan mekanisme pelindungan dan pemulihan korban korban menjadi prioritas, mencakup jaminan restitusi, kompensasi, dana abadi hingga dana bantuan korban. Tak kalah penting, penerapan prinsip non-punishment juga ditekankan agar korban yang terpaksa melakukan tindak pidana di bawah ancaman tidak dikriminalisasi. Ketiga, diperlukan penguatan kewajiban negara melalui reformasi kelembagaan gugus tugas TPPO. Selain itu, kerja sama internasional juga perlu diorientasikan pada pelindungan hak asasi manusia, bukan semata-mata pada pendekatan keamanan negara. Tier Two Coalition menilai ketertinggalan regulasi ini telah menimbulkan sederet masalah implementatif, mulai dari lemahnya pelindungan hukum, sulitnya pembuktian perkara, rendahnya pemulihan hak korban, hingga belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku. Sementara itu, modus perdagangan orang terus bertransformasi, mencakup pemaksaan penipuan daring (forced online scam), eksploitasi seksual berbasis teknologi (cybersex trafficking), eksploitasi pekerja migran di sektor perikanan hingga perkebunan, serta pemagangan fiktif. Menanggapi kondisi tersebut, koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk menjadikan revisi UU TPPO sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027. Koalisi menilai momentum aksesi Indonesia ke Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai celah strategis untuk mendorong pembaruan regulasi. Hal ini disebabkan oleh tiga indikator utama OCED, yakni kerja layak, anti kerja paksa dan perlindungan sosial inklusif, hanya dapat dipenuhi jika UU TPPO segera direvisi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi publik yang menghadirkan para narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk Hakim Pengadilan Negeri, perwakilan kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Audrey Karthisa dari ICJR, sebagai salah satu tim perumus Kertas Posisi Revisi UU TPPO, mengungkapkan bahwa terdapat kesenjangan antara UU TPPO dengan Protokol Palermo yang telah diratifikasi Indonesia. Khususnya dalam penerapan unsur “tujuan eksploitasi” yang belum diadopsi secara konsisten dalam penegakan hukum. Ketimpangan ini berdampak langsung pada lemahnya pelindungan korban, terutama perempuan dan anak. ICJR menyoroti temuannya pada kasus eksploitasi seksual anak pada 2020, dimana pelaku justru dibebaskan karena hakim menganggap korban setuju dengan peristiwa yang dialaminya. Putusan ini memberikan bukti bahwa hubungan antara Pasal 1 dan 2 UU TPPO belum dimaknai secara utuh untuk menjangkau segala bentuk eksploitasi, terlepas adanya anggapan persetujuan korban. Koalisi juga menyoroti perlunya harmonisasi UU TPPO dengan mekanisme restitusi dan kompensasi yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penguatan dana abadi dan dana bantuan korban pun dinilai mendesak, mengingat keduanya hingga kini belum terintegrasi secara optimal. Audrey menegaskan urgensi reformasi kelembagaan dan penguatan kewajiban negara dalam memberikan pelindungan yang berpihak pada korban, khususnya perempuan dan anak, sebagai kelompok rentan dalam kasus perdagangan orang. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri yang diwakili oleh AKBP Berry menyampaikan sejumlah tantangan implementasi UU TPPO di lapangan. Ia menyoroti modus perdagangan orang yang kian canggih berbasis teknologi, seperti online scam, rekrutmen lewat media sosial, hingga praktik pengantin pesanan yang menyulitkan pembuktian unsur eksploitasi akibat lemahnya definisi dalam penjelasan pasal. Polri juga menemukan kasus di mana korban dan pelaku dipulangkan bersamaan, tetapi setelah asesmen mendalam, sebagian di antaranya justru berperan sebagai perekrut. Temuan ini menunjukkan perlunya penjelasan yang lebih tegas antara korban dan pelaku dalam UU TPPO. Perhatian khusus juga diberikan pada kasus yang melibatkan perempuan dan anak, seperti penjualan bayi melalui media sosial tanpa prosedur adopsi sah yang sulit dibuktikan unsur eksploitasinya. Berry mengusulkan agar undang-undang secara eksplisit mengatur bahwa anak cukup dibuktikan memiliki potensi eksploitasi atau kehilangan hak asasi, tanpa perlu merinci unsur eksploitasi. Kendala lain muncul ketika korban, terutama perempuan yang mengalami eksploitasi seksual, enggan melapor karena malu atau tekanan keluarga. Laporan pun kerap dicabut setelah korban menerima kompensasi dari pelaku, mengingat putusan restitusi pengadilan jarang benar-benar terealisasi. Ia juga merekomendasikan perbaikan definisi kelompok rentan, eksploitasi anak, serta pemisahan pasal percobaan dan perbantuan agar penegakan hukum lebih efektif dan berpihak pada kelompok rentan, yakni perempuan dan anak. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ibu Hj. Syofia Marlianti Tambunan S.H., M.H., memaparkan kompleksitas penanganan TPPO di Indonesia, khususnya yang menjerat perempuan dan anak. Berdasarkan pengalamannya bertugas di Kalimantan Barat, ia mengungkap modus perkawinan pesanan yang menjerat perempuan Indonesia dengan janji pernikahan. Alih-alih mendapatkan hak sebagai istri, mereka justru dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga tanpa pelindungan layak dan kerap diabaikan. Di sisi lain, Hakim Syofia menggarisbawahi sejumlah kendala sistemik seperti rendahnya perkara yang sampai ke pengadilan, tingginya angka pembebasan terdakwa akibat lemahnya standar pembuktian, serta kecenderungan korban mencabut laporan karena tekanan, trauma, atau intimidasi. Ia mendorong hadirnya pendampingan psikologis yang memadai dan pelatihan khusus bagi hakim, mengingat TPPO memiliki kekhasan yang berbeda dengan pidana lain. “Bagi Indonesia, tidak ada keadaan keadilan yang lebih mendesak untuk ditegakkan saat ini daripada keadilan dari ribuan laki-laki, perempuan, dan anak-anak Indonesia yang hak-haknya dirampas dengan kekejaman setiap hari,” ungkap Syofia. Pesan ini menegaskan bahwa penanganan TPPO membutuhkan pendekatan serius dan berpihak pada korban, bukan sekedar prosedur hukum berorientasi penghukuman pelaku. Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan menyoroti perlunya harmonisasi kebijakan perlindungan korban dalam revisi UU TPPO. Ia mengkritisi skema restitusi yang masih bersifat sita eksekusi pasca putusan, berbeda dengan sita jaminan di KUHAP yang lebih responsif. Penegakan hukum juga hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor utama di balik jaringan justru luput dari jeratan hukum. Syahrial mendorong kompensasi berupa program pemulihan yang komprehensif, bukan sekedar santunan uang. Ia juga menekankan perlunya pendekatan sosial, spiritual dan struktural untuk mengatasi akar persoalan TPPO, seperti kemiskinan dan rendahnya akses perlindungan. Konferensi Pers dan Diskusi Publik yang digelar Tier Two Coalition menjadi momentum strategis bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan visi mendorong revisi UU TPPO. Hadirnya narasumber dari kepolisian, kejaksaan, LPSK dan sejumlah LSM menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini bukan sekadar tuntutan sipil, melainkan kebutuhan bersama di tengah modus perdagangan orang yang kian masif dan berbasis teknologi. Dengan kertas posisi yang disusun secara kolaboratif oleh 13 organisasi sipil, serikat buruh migran dan akademisi, Tier Two Coalition berharap pemerintah dan DPR memprioritaskan revisi UU TPPO dalam Prolegnas 2027 sebagai langkah nyata mewujudkan keadilan bagi ribuan korban dan mencegah tragedi kemanusiaan di masa depan. (Dian Prawitasari)
Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
August 2026
Categories |

RSS Feed