Dok. Jurnal Perempuan Krisis iklim sering dibicarakan dalam angka. Kenaikan suhu global, deforestasi, emisi karbon, atau frekuensi bencana disajikan dalam angka-angka yang terus meningkat. Namun di balik statistik itu, ada pengalaman yang luput dari sorotan media arus utama, yaitu pengalaman perempuan adat yang hidup di garis depan kerusakan ekologis. Itulah yang menjadi pokok bahasan dalam webinar Climate Course Collaboration (CCC) bertajuk “Krisis Iklim dan Ketimpangan Gender: Pengalaman Perempuan Adat yang Jarang Kamu Dengar di Media”, yang diadakan oleh 360 Youth Force Indonesia pada Sabtu (28/2/2026) lalu. Dalam sesi ini, webinar menghadirkan Olly Tumbelaka, aktivis Kaoem Telapak dan anggota Perempuan AMAN, untuk membagikan pengetahuan dan pengalaman yang memperlihatkan bagaimana krisis iklim bekerja secara tidak netral dan berlapis bagi perempuan adat. Mengacu pada definisi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), perempuan adat adalah perempuan yang memiliki peran dan fungsi menjaga ketahanan hidup komunitasnya berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas wilayah adat. Mereka hidup dalam sistem sosial-budaya yang diatur hukum adat dan lembaga adat, serta memiliki relasi kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam. Olly, yang berasal dari komunitas Dayak Benuaq, menegaskan bahwa menjadi perempuan adat bukan sekadar identitas kultural. “Yang membedakan adalah pengetahuan dan wilayah kelola adat. Perempuan adat adalah fondasi keberlanjutan komunitas,” ujarnya. Pengetahuan itu diwariskan secara lisan dan praksis. Perempuan adat terlibat dalam mengelola ladang, menjaga hutan, hingga memastikan pangan tetap tersedia bagi keluarga dan komunitas. Dalam banyak laporan kebencanaan, perempuan sering disebut sebagai kelompok rentan. Namun Olly menekankan bahwa kerentanan itu bukan bawaan alamiah, melainkan hasil dari ketimpangan struktural. Dalam situasi bencana, prioritas penyelamatan sering kali diberikan kepada lansia dan anak-anak, kemudian laki-laki, dan perempuan berada di urutan terakhir. Kebutuhan spesifik perempuan, seperti kebutuhan perempuan hamil atau menstruasi, kerap diabaikan. “Dalam kondisi normal saja, perempuan menstruasi tanpa akses air bersih sudah kesulitan. Bayangkan ketika krisis ekologis membuat air semakin langka,” kata Olly. Krisis iklim memperparah kondisi tersebut. Perubahan musim yang tak menentu mengancam ketahanan pangan. Hutan yang dialihfungsikan mempersempit ruang hidup dan sumber bahan pangan. Ketika bahan makanan semakin sulit diperoleh, perempuanlah yang harus berjalan lebih jauh, mengambil risiko kekerasan berbasis gender di ruang-ruang yang tidak aman. Di banyak komunitas adat, perempuan memegang peran sentral dalam memastikan ketersediaan pangan dari alam. Ketika alam rusak, beban itu tidak hilang, justru berlipat. Inilah yang dimaksud Olly sebagai dampak berlapis: perempuan adat mengalami diskriminasi sebagai perempuan sekaligus sebagai bagian dari masyarakat adat yang kerap termarjinalkan. Ketika perempuan adat membela wilayah adat dari ekspansi industri atau proyek pembangunan, risiko kriminalisasi mengintai mereka. Pejuang lingkungan dari komunitas adat kerap berhadapan dengan jerat hukum. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan dan iklim belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan hak kolektif masyarakat adat, apalagi hak spesifik perempuan adat. Olly menegaskan bahwa kedaulatan perempuan adat hanya bisa terwujud jika hak kolektif perempuan adat diakui. Pengakuan atas wilayah adat dan sistem hukum adat menjadi fondasi penting. Tanpa itu, perempuan adat akan terus diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang menentukan ruang hidupnya.
Salah satu hambatan dalam pengakuan wilayah adat adalah benturan antara pengetahuan lokal dan sistem birokrasi yang teknokratis. Pengetahuan perempuan adat, yang diwariskan melalui tradisi lisan dan praktik keseharian, sering dianggap tidak ilmiah. Padahal, dalam praktiknya, perempuan adat adalah penjaga sistem konservasi berbasis komunitas. Mereka mengatur pola tanam, menjaga siklus hutan, dan memastikan keberlanjutan pangan melalui panen lokal. Konservasi berbasis masyarakat adat bukan sekadar wacana, melainkan realitas yang telah dijalankan lintas generasi.Namun ketika pengakuan wilayah adat mensyaratkan dokumen formal, peta teknis, dan bahasa hukum negara, pengetahuan bertutur menjadi sulit diterjemahkan ke dalam sistem administrasi modern. Olly juga menekankan bahwa keberlanjutan tidak mungkin terwujud tanpa pengorganisasian. Perempuan adat perlu membangun solidaritas dan struktur kolektif untuk memperkuat posisi tawar mereka. Pengorganisasian juga penting untuk memastikan bahwa perempuan adat tidak hanya hadir sebagai narasi di media semata, melainkan sebagai aktor penggerak ketahanan iklim. Mereka bukan korban pasif, tetapi subjek yang aktif memastikan keberlangsungan komunitas melalui praktik pangan lokal dan tata kelola wilayah berbasis adat. Dalam sesi diskusi, muncul berbagai hal yang bisa dilakukan generasi muda. Diskusi membuka beberapa opsi langkah yang bisa dilakukan, mulai dari membangun kesadaran, menyebarkan informasi, dan perubahan kecil dari sekitar. Publikasi dan advokasi juga menjadi penting. Media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran strategis untuk menjembatani suara perempuan adat dengan pembuat kebijakan. Akademisi, khususnya, dapat berkontribusi melalui riset dan publikasi yang mengangkat pengalaman perempuan adat secara kritis dan berperspektif gender. Pengetahuan yang lahir dari kampus dapat membantu menembus tembok birokrasi sekaligus memperluas legitimasi perjuangan perempuan adat di ruang publik. Olly menegaskan, krisis iklim tidak netral. Ia memperlihatkan dengan jelas siapa yang selama ini berada di pinggiran. Namun dari pinggiran itu pula, perempuan adat menunjukkan bahwa ada cara lain merawat bumi, cara yang berakar pada relasi timbal balik antara manusia dan alam. (Lisa Febriyanti) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
March 2026
Categories |

RSS Feed