Peranan Penting dan Agensi Perempuan Adat: Rekognisi Hak Kolektif dalam Kehidupan Perempuan Adat20/4/2026
Dok. Jurnal Perempuan Pada 16 April 2026, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara, PEREMPUAN AMAN mengadakan diskusi publik bertajuk “Memahami Urgensi Hak Kolektif Perempuan Adat” di bilangan Jakarta Selatan. Diskusi ini diisi oleh Devi Anggraini (Ketua Umum PEREMPUAN AMAN), Kurniawati Hastuti Dewi (Peneliti BRIN), Purnawan D. Negara (Akademisi dari Universitas Widya Gama, Malang), Agung Wibowo (HuMa), dan Dahlia Madanih (Komnas Perempuan) serta dimoderatori oleh Arimbi Heroepotri (Eco_ADAT). Diskusi ini mempertemukan interseksi dari perspektif hukum, sosiologis, dan pengalaman empirik yang mengungkap bahwa pengakuan yang selama ini diberikan belum mampu menjangkau realitas perempuan adat sepenuhnya. Selama ini, pendekatan hukum terhadap masyarakat adat berfokus pada aspek tanah ulayat atau hak komunal secara umum. Namun, pendekatan ini menyimpan persoalan ketika pengakuan hanya berhenti pada tanah, tanpa mempertanyakan siapa yang mengelola dan siapa yang memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan. Hukum secara tidak langsung mereproduksi bias patriarki. Perempuan adat, yang selama ini menjadi pengelola utama ruang hidup, berisiko terpinggirkan dalam struktur yang seharusnya melindungi mereka.Purnawan D. Negara dari Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang menegaskan bahwa hak kolektif perempuan adat tidak bisa direduksi menjadi isu agraria semata. Ia menyebutkan bahwa hak kolektif harus dipahami sebagai integrasi dari tiga dimensi utama: wilayah kelola, pengetahuan tradisional, dan otoritas adat. Ketiga dimensi ini tidak dapat dipisahkan, karena akan membentuk kesatuan dalam kehidupan masyarakat adat. “Ketika kita hanya berbicara tentang tanah, kita kehilangan gambaran besar tentang bagaimana masyarakat adat hidup dan bertahan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tanpa pengakuan terhadap agensi perempuan dalam mengelola wilayah dan pengetahuan, pengakuan hukum hanya akan menjadi formalitas yang tidak sampai pada akar ketimpangan. Perempuan adat merupakan penjaga langsung hutan dan ekologi. Misalnya di Kalimantan, perempuan Dayak mengelola rotasi hutan dan ladang dengan pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun. Sedangkan, di Maluku, perempuan adat memiliki peran penting dalam menjaga praktik sasi laut yang merupakan sistem kearifan lokal yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Bagi perempuan adat, wilayah adat tidak hanya berfungsi sebagai ruang ekonomi, tetapi juga ruang hidup yang membangun identitas, pengetahuan, dan relasi sosial. Perempuan adat juga memiliki peranan dalam menjaga dimensi seperti: keberlanjutan generasi, perlindungan spiritual, keseimbangan ekologis, serta keberlanjutan pengetahuan lintas generasi. Maka dari itu, ketika negara hanya mengakui tanah tanpa mengakui relasi kuasa dan dimensi kehidupan adat, perempuan adat dapat kehilangan posisi yang kuat dalam menentukan arah kehidupan komunitasnya. Di sisi lain, tantangan yang dihadapi perempuan adat tidak hanya datang dari negara, tetapi juga dari dalam komunitas itu sendiri. Studi yang dipaparkan oleh Kurniawan Hastuti Dewi, Tim Gender dan Politik BRIN, menunjukkan adanya fenomena marginalisasi berlapis. Perempuan adat berada dalam posisi yang kompleks, di satu sisi mereka harus berhadapan dengan kebijakan negara yang maskulin, dan di sisi lain mereka juga menghadapi dominasi laki-laki dalam struktur adat. Lebih jauh, realitas ini perlu dibaca melalui lensa interseksionalitas. Perempuan adat tidak hadir sebagai identitas tunggal. Mereka juga beririsan dengan kondisi lain seperti disabilitas, usia, status sosial, hingga posisi dalam keluarga. Perempuan adat lansia, perempuan adat dengan disabilitas, atau perempuan kepala rumah tangga menghadapi kerentanan yang berbeda. Tanpa pendekatan interseksional, kebijakan berisiko menyamaratakan pengalaman dan mengabaikan lapisan-lapisan dari interseksi identitas tersebut.
Kondisi ini menciptakan ruang yang sempit bagi perempuan adat. Keterlibatan mereka dalam ruang publik sering kali bersifat simbolik. Mereka dihadirkan dalam forum-forum pengambilan keputusan, tetapi suara mereka tidak selalu menjadi penentu. Partisipasi yang bersifat prosedural ini tidak cukup untuk mengubah relasi kuasa yang telah mengakar. Meski demikian, tidak semua praktik adat menutup ruang bagi perempuan. Di beberapa wilayah, terdapat contoh-contoh afirmasi yang menunjukkan bahwa keadilan dapat diwujudkan dari dalam komunitas itu sendiri. Misalnya seperti pemberian hak khusus untuk mengelola danau. Kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan ekonomi, tetapi juga mengakui peran perempuan sebagai pengelola sumber daya. Praktik membuktikan bahwa hukum adat tidak selalu identik dengan patriarki. Namun, persoalannya bukan pada ketiadaan aturan—karena sebetulnya sudah ada yang mengatur baik dari hukum adat ataupun hukum negara—melainkan pada implementasi yang belum maksimal. Hingga kini, RUU Masyarakat Adat yang diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat belum sepenuhnya mengakomodasi perspektif gender secara eksplisit. Tanpa memasukkan hak kolektif perempuan adat, RUU tersebut berisiko mengulang pola pengakuan yang tidak utuh. Sedangkan sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, perempuan adat memiliki peran yang tidak tergantikan dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Ketika mereka kehilangan akses dan otoritas, maka yang hilang bukan hanya hak individu, tetapi juga sistem pengetahuan dan nilai yang menopang keberlangsungan generasi mendatang. Hal ini menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu didorong untuk mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan sensitif gender. Pengakuan harus mencakup wilayah kelola perempuan, bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sebagai pengambil keputusan. Selain itu, partisipasi bermakna untuk perempuan adat juga harus terjamin. Negara juga perlu melihat perempuan adat sebagai penjaga keberlanjutan kehidupan secara utuh. Perjuangan untuk mengakui hak kolektif perempuan adat adalah pengakuan terhadap martabat, identitas, dan peran perempuan adat dalam komunitasnya masing-masing. Perempuan adat bukan kelompok pasif, merekalah yang menjaga kehidupan yang dan keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai yang diwariskan lintas generasi. Keadilan bagi masyarakat adat belum utuh jika perempuan di dalamnya masih terpinggirkan. Perempuan adat harus diakui agensi dan perannya, dilindungi kehidupannya, dan dijamin keamanannya agar hutan, wilayah adat, dan keberlanjutan pengetahuan adat tetap lestari dan utuh. (Putri Nurfitriani) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
May 2026
Categories |

RSS Feed