Dok. Jurnal Perempuan Jakarta (5/6/2026), peluncuran Laporan Femisida 2025 yang disusun Jakarta Feminist dilaksanakan di Tebet, Jakarta Selatan. Laporan ini disusun oleh Jakarta Feminist dan dibantu oleh peneliti eksternal Jakarta Feminist. Peluncuran ini diisi oleh Gispa Ferdinanda (Sa Perempuan Papua) sebagai pembicara. Pada sesi diskusi, ada empat penanggap pada peluncuran ini, Amalia Mahsunah (Tenaga Ahli LPSK), Sondang Frishka Simanjuntak (Koordinator Komnas Perempuan 2025–2030), Eka Christiningsih Tanlain (Komnas HAM), dan YM Ainal Mardhiah (Hakim Agung Republik Indonesia). Nur Khofifah, selaku Program Officer dan periset pada Laporan Femisida 2025 mengungkapkan bahwa dibalik angka-angka yang tercatat dalam Laporan Femisida 2025, terdapat kisah tentang perempuan yang kehilangan hidupnya dalam konteks kekerasan yang tidak berdiri sendiri. Sebanyak 216 kasus femisida dengan 230 korban dan 245 pelaku terdokumentasikan sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Angka tersebut memperlihatkan bagaimana relasi kuasa, kekerasan berbasis gender, serta berbagai faktor sosial dan struktural dapat berujung pada hilangnya nyawa perempuan.
Dyah Kartika yang merupakan peneliti eksternal Jakarta Feminist memaparkan Laporan Femisida 2025. Laporan ini mengacu pada pendekatan pendokumentasian Campbell dan Runyan (1998). Dengan menggunakan pendekatan ini, pembahasan mengenai femisida tidak hanya menyoroti pembunuhan yang dilakukan secara langsung oleh pelaku yang dapat diidentifikasi, femisida tidak langsung juga dapat terlihat pada laporan ini. Kasus-kasus yang tertera di Laporan Femisida memperlihatkan bagaimana pengalaman perempuan tidak dapat dilepaskan dari konteks geografis, politik, dan budaya yang berbeda. Dalam pemaparannya, Gispa Ferdinanda menyoroti bahwa kematian perempuan Papua sering kali mengalami normalisasi. Kondisi tersebut membuat berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan Papua tidak selalu dikenali sebagai persoalan yang memerlukan perhatian dan keadilan karena irisannya dengan anggapan bahwa mereka adalah “pemberontak negara”. Salah satu kasus yang disinggung adalah perempuan Papua yang setelah meninggal tubuhnya dipasangi granat. Ancaman bagi perempuan juga hadir dalam ruang yang selama ini kerap dianggap aman, yakni rumah, terlebih dengan kelindannya dengan penyelesaian hukum yang mendorong diselesaikan secara “kekeluargaan”. Gispa juga menyoroti fenomena yang disebut sebagai “korban rayuan militer”. Dalam situasi tersebut, perempuan menghadapi berbagai konsekuensi, termasuk tidak diakuinya identitas anak-anak yang lahir dari relasi tersebut. Karena itu Gispa menekankan bahwa pengalaman perempuan Papua, perlu dilihat melalui perspektif orang Papua sendiri. Pada saat yang sama, masih terdapat keengganan untuk menyebut suatu peristiwa sebagai femisida dan untuk secara jujur mengakui apa yang sesungguhnya terjadi. Akibatnya, berbagai bentuk kekerasan yang bersifat struktural maupun kultural terus tersembunyi di balik narasi yang lebih umum mengenai kekerasan. Dalam ranah hukum misalnya, YM Ainal Mardhiah mengakui bahwa masih adanya kekosongan hukum terkait femisida yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengadili kasus-kasus femisida. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun fenomenanya nyata, perangkat hukum yang secara spesifik mengaturnya belum tersedia. Akibatnya, proses pencarian keadilan sering kali harus dilakukan melalui pasal-pasal lain yang tersedia. Dalam konteks lain, Mahkamah Agung mendorong restitusi sebagai bagian dari pemulihan, tetapi di saat yang sama belum terdapat landasan hukum yang secara khusus menjadi pijakan dalam konteks femisida. Dari sisi, dari perspektif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), keterbatasan mandat lembaga juga menghambat. Amalia Mahsunah selaku Tenaga Ahli LPSK hanya dapat memberikan pelindungan pada kasus-kasus tertentu sesuai kewenangannya. Meski restitusi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, implementasinya masih menghadapi berbagai keterbatasan. Bahkan ketika aset pelaku telah disita dan dilelang, masih terdapat kemungkinan restitusi yang diterima korban tidak terpenuhi secara penuh. Di wilayah Indonesia Timur, Eka Christiningsih Tanlain dari Komnas HAM mengungkapkan bahwa tantangan memperoleh keadilan juga dipengaruhi oleh keterbatasan akses dan efisiensi anggaran. Selain itu, perbedaan cara pandang mengenai persoalan yang dianggap privat dan pengaruh dari “budaya” turut memperumit penanganan kasus-kasus femisida. Sementara itu, Sondang Frishka Simanjuntak selaku Komisoner Komnas Perempuan menyoroti penggunaan definisi yang luas dinilai memiliki keuntungan karena belum adanya pasal khusus mengenai femisida di Indonesia. Namun pendekatan tersebut juga menghadirkan tantangan. Definisi yang terlalu luas berpotensi mencampurkan berbagai bentuk pembunuhan sehingga menyulitkan identifikasi pembunuhan yang benar-benar berbasis gender. Kondisi ini juga menyulitkan upaya perbandingan dengan negara lain dan belum dapat digunakan secara langsung sebagai dasar pemidanaan karena masih perlu diterjemahkan ke dalam definisi operasional yang lebih spesifik. Meski demikian, sebagaimana juga tercermin dalam catatan Komnas Perempuan, relasi intim tetap menjadi motif yang paling dominan dalam kasus-kasus femisida. Diskusi juga menyoroti perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. Dalam penjelasan yang disampaikan YM Ainal Mardhiah, dalam perspektif Mahkamah Agung, tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada efek jera, melainkan lebih menekankan aspek restoratif dan rehabilitatif. Hakim didorong untuk mempertimbangkan berbagai alternatif selain pidana penjara, termasuk pengawasan, denda, dan kerja sosial. Perdamaian antara pelaku dan korban menjadi salah satu tujuan yang ditekankan dalam paradigma tersebut. Namun dalam konteks femisida, perubahan paradigma ini menghadirkan pertanyaan tersendiri mengenai bagaimana keadilan bagi korban dapat diwujudkan. YM Ainal Mardhiah mengungkap juga bahwa walaupun belum terdapat pasal khusus mengenai femisida, ruang untuk mempertimbangkan motif berbasis gender sebenarnya dapat ditemukan dalam ketentuan yang mengharuskan hakim mempertimbangkan motif serta tindakan pelaku sebelum dan sesudah peristiwa pidana. Upaya untuk memperkuat pemahaman hakim mengenai femisida juga mulai dilakukan melalui kerja sama antara Mahkamah Agung dan Komnas Perempuan, termasuk melalui sosialisasi dan bimbingan teknis bagi hakim pidana. Diskusi juga menggaris bawahi perlunya Peraturan Mahkamah Agung atau Surat Edaran Mahkamah Agung yang menjadikan femisida sebagai faktor pemberat hukuman juga mengemuka. Namun sementara ini, langkah yang dianggap lebih memungkinkan adalah mengoptimalkan instrumen hukum yang telah tersedia, termasuk memperbarui peraturan yang berkaitan dengan perempuan berhadapan dengan hukum dan mengoptimalkan aturan mengenai restitusi. Pada akhirnya, di Indonesia, kematian perempuan masih belum sepenuhnya diakui sebagai femisida. Selama perempuan yang berhadapan dengan kekerasan—baik emosional atau fisik—dinormalisasi, dianggap sebagai urusan privat, atau belum sepenuhnya dikenali dalam sistem hukum, maka risiko pengabaian menjadi semakin besar. Pertanyaan logis yang muncul adalah, berapa banyak lagi perempuan yang harus kehilangan hidupnya untuk femisida dapat dianggap sebagai ancaman dan kejahatan yang nyata? (Putri Nurfitriani) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
July 2026
Categories |

RSS Feed