Dok. Jurnal Perempuan Feminisme Indonesia hari ini terdengar lebih nyaring dari sebelumnya. Hashtag (tagar) bersirkulasi cepat, testimoni bermunculan, dan wacana kesetaraan semakin hadir dalam ruang publik. Namun, di tengah visibilitas yang meningkat ini, apakah feminisme benar-benar semakin berdaya atau sekadar semakin terlihat? Diskusi publik bertajuk “Membaca Arah Keberlanjutan Feminisme Pasca-Reformasi: Kritik dan Praktik Kolektif” yang dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026), memperlihatkan bahwa di balik ekspansi ruang gerak feminisme, terdapat kontradiksi yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Pasca-Reformasi sering dipahami sebagai titik balik yang membuka ruang kebebasan bagi berbagai gerakan sosial, termasuk feminisme. Dibandingkan dengan era Orde Baru yang represif, feminisme kini memiliki akses lebih luas untuk mengartikulasikan tuntutannya. Namun, perlu dicermati bahwa keterbukaan ini tidak secara otomatis memperkuat gerakan. Sebaliknya, ia justru mengubah medan perjuangan menjadi lebih kompleks. Jika sebelumnya tantangan utama adalah represi negara, kini feminisme berhadapan dengan fragmentasi internal, logika media, dan dinamika kekuasaan yang lebih tersebar. Salah satu perubahan paling signifikan adalah munculnya aktivisme digital sebagai strategi utama gerakan. Media sosial memungkinkan pengalaman personal korban kekerasan seksual diangkat ke ruang publik dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Testimoni anonim tidak hanya berfungsi sebagai ekspresi individual, tetapi juga sebagai mekanisme pembentukan solidaritas kolektif. Dalam banyak kasus, tekanan digital bahkan mampu memaksa institusi untuk merespons. Namun, menganggap media sosial sebagai solusi utama adalah simplifikasi yang berbahaya. Sebagaimana disoroti dalam diskusi, digital hanyalah alat yang efektivitasnya sangat bergantung pada bagaimana ia diintegrasikan dengan strategi gerakan yang lebih luas. Di titik ini, penting untuk mempertanyakan asumsi bahwa viralitas identik dengan perubahan. Banyak kasus menunjukkan bahwa perhatian publik yang masif tidak selalu berujung pada transformasi struktural. Tekanan digital memang dapat membuka ruang diskusi dan bahkan mendorong lahirnya kebijakan, seperti pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, implementasi kebijakan tersebut sering kali berjalan lambat dan tidak merata. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara keberhasilan di tingkat wacana dan realitas di tingkat praksis. Dengan kata lain, feminisme digital cukup kuat dalam membangun perhatian, tetapi belum tentu efektif dalam memastikan keberlanjutan perubahan. Selain itu, ruang digital yang kerap dipandang sebagai ruang emansipatoris juga menyimpan ambiguitas. Di satu sisi, ia membuka peluang bagi kelompok marginal untuk membangun narasi tandingan terhadap dominasi patriarki. Di sisi lain, ia tetap tunduk pada logika algoritma yang rentan terhadap serangan balik, dan justru memperkuat kekerasan simbolik. “Kebijakan-kebijakan yang sifatnya multitafsir justru kerap punya potensi untuk mengkriminalisasi baik kelompok rentan atau korban yang hendak mencari keadilan,” ujar Abby Gina. Dengan demikian, ruang digital bukanlah ruang bebas nilai, melainkan arena kontestasi yang terus-menerus memproduksi dan mereproduksi relasi kuasa. Diskusi tersebut juga menyoroti persoalan fragmentasi dalam gerakan feminis kontemporer. Perbedaan pendekatan, baik dalam bentuk advokasi kebijakan, edukasi publik, maupun pengorganisasian akar rumput, sering kali menghasilkan strategi yang tidak selalu sejalan. “Ada bentuk upaya untuk menyederhanakan pesan. Kalau pesannya terlalu kompleks, media sosial nggak bisa, dan ini yang memicu semacam percakapan yang lebih luas,” ucap Umam. Di satu sisi, fragmentasi ini dapat melemahkan konsistensi pesan dan daya tekan gerakan. Namun, di sisi lain, ia juga mencerminkan kompleksitas isu yang dihadapi feminisme hari ini. Oleh karena itu, tantangannya bukan sekadar menyatukan gerakan secara formal, tetapi juga menemukan cara untuk membangun koherensi tanpa menghapus keragaman. Relasi feminisme dengan negara juga menjadi titik kritis yang perlu dibaca secara lebih hati-hati. Keberadaan kerangka hukum seperti UU TPKS sering dijadikan indikator kemajuan. Namun, keberhasilan ini tidak selalu diikuti oleh akses keadilan yang nyata bagi penyintas. “Advokasi itu menjadi titik temu gerakan perempuan yang beragam dan telah memberikan dampak adanya perubahan hukum, walaupun perubahan hukumnya tidak selalu positif,” jelas Sri Wiyanti yang akrab disapa Iyik ini. Negara dapat merespons tekanan publik dengan menghasilkan regulasi, tetapi belum tentu memiliki kapasitas atau kemauan politik untuk memastikan implementasinya. Dalam konteks ini, feminisme berhadapan dengan dilema klasik, yaitu bekerja sama dengan negara untuk mendorong perubahan, atau tetap menjaga jarak kritis terhadapnya.
Sebagai respons terhadap berbagai keterbatasan tersebut, diskusi menekankan pentingnya integrasi antara aktivisme digital dan gerakan berbasis komunitas. Namun, seruan ini sering kali berhenti pada level normatif. Pertanyaan yang lebih sulit adalah bagaimana integrasi tersebut dapat diwujudkan secara konkret. Siapa yang mengorganisasikannya? Dengan sumber daya apa? Lalu, bagaimana memastikan keberlanjutan di tengah dinamika perhatian publik yang fluktuatif? Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, gagasan kolaborasi berisiko menjadi sekadar jargon yang berulang tanpa implementasi yang jelas. Pada akhirnya, keberlanjutan feminisme pasca-Reformasi tidak dapat diukur hanya dari seberapa sering isu ini muncul di ruang publik. Tantangan utamanya terletak pada kemampuan gerakan untuk melampaui logika viralitas dan membangun kerja jangka panjang yang sering kali tidak terlihat. Dalam situasi di mana perhatian publik mudah bergeser, feminisme dituntut untuk tidak hanya responsif terhadap momentum, tetapi juga konsisten dalam membangun perubahan struktural. Dengan demikian, pertanyaan tentang arah feminisme hari ini tidak dapat dijawab secara sederhana. Ia tidak hanya bergerak maju atau mundur, tetapi juga bernegosiasi dengan berbagai kontradiksi yang menyertainya. Di tengah perluasan ruang gerak dan kompleksitas tantangan, feminisme dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah: apakah akan mengikuti ritme cepat ruang digital, atau membangun ketahanan sebagai gerakan yang mampu bertahan melampaui momentum. Mungkin, justru di antara ketegangan inilah masa depan feminisme sedang dipertaruhkan. (Yasyfa Nadhira) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
May 2026
Categories |

RSS Feed