Dok. Jurnal Perempuan Kamis (22/1/2025), telah dilaksanakan kegiatan lokakarya mengenai sunat perempuan atau Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang dilaksanakan oleh Aliansi Remaja Independen (ARI) atas dukungan program TRANSITION dan Kementerian Luar Negeri Republik Ceko. Kegiatan dilaksanakan di bilangan Jakarta Pusat. Lokakarya ini dirancang untuk mengenalkan studi rilisan ARI yang bertajuk Luka dan Pedih yang Tak Usai: Studi tentang Sunat Perempuan, Hak atas Tubuh, dan Martabat Perempuan. Lewat studi ini, ARI membongkar penyebab, dampak, dan trauma yang harus dialami oleh perempuan penyintas P2GP. Beberapa perwakilan dari Kementerian dan Lembaga hadir dalam kegiatan, seperti Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai pembuka, Devi Rahayu (Komisioner Komnas Perempuan) memberikan paparan soal P2GP sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Meskipun P2GP sudah dilarang oleh negara dan tidak lagi dilayani oleh tenaga medis, tetapi praktik ini tetap dilakukan oleh pihak-pihak seperti dukun sunat. Tingginya permintaan terhadap P2GP didorong oleh budaya di masyarakat yang menganggapnya sebagai hal lumrah. Mereka percaya bahwa tubuh dan hasrat seksual perempuan harus dicabut sesegera mungkin, bahkan sedari anak tersebut masih bayi atau balita. Pendapat ini banyak didukung oleh tokoh agama dari kalangan konservatif. Pun masih banyak pihak yang enggan menghapuskannya, Devi mengapresiasi langkah Muhammadiyah yang telah melarang sekaligus memberikan edukasi pada sekolah, rumah sakit, dan universitas di bawah naungannya untuk menghentikan tindakan kejam tersebut. Praktik P2GP banyak dilakukan dengan alat medis yang tidak steril, ujar Imran Pambudi (Kemenkes) dalam sambutannya. Kemenkes pun sudah berkali-kali berupaya mengatur pelarangan P2GP, tetapi banyak pihak yang menolaknya. Salah satu penghambatnya adalah sulitnya mengubah pola pikir dari tokoh agama yang sudah tua. Oleh karenanya, Kemenkes dan organisasi rekanan mengubah cara kampanye dengan mengutamakan pendekatan pada generasi muda dibanding generasi tua.
Dalam kesempatan ini, perwakilan peneliti ARI memaparkan hasil riset mereka. Informan riset terdiri dari dua kategori: (a.) Ibu muda usia 18-30 tahun yang menyunat anak perempuan mereka di wilayah Jabodetabek; (b.) Penyintas sunat perempuan usia 18-30 tahun sebanyak 15 orang, terdiri dari 7 orang di Jabodetabek dan 8 orang di wilayah luar Jabodetabek. Pada kelompok pertama, ditemukan bahwa keputusan mereka menyunat anak perempuan mereka didasarkan pada ajaran agama. Namun, selama wawancara, mereka tidak tampak memiliki pengetahuan yang kuat pada basis-basis ajaran yang menganjurkan P2GP, melainkan hanya mendengar dari cerita atau penuturan orang yang dianggap memahami agama. Sementara kelompok penyintas yang disunat saat bayi (<1 tahun) mengalami keterbatasan ingatan yang membuat mereka tidak memiliki pengetahuan yang utuh tentang pengalaman tersebut. Informan yang masih mampu mengingat proses saat mereka disunat (5–10 tahun), cenderung menunjukkan sikap tidak memedulikan praktik tersebut. Sikap ini tidak hanya dipengaruhi oleh usia saat disunat tetapi juga ada upaya untuk cenderung menekan kenangan atau trauma atas kejadian tersebut. Ini mengindikasikan bahwa pemahaman awal informan mengenai praktik sunat perempuan pada dirinya cenderung sangat minim. Meskipun begitu, mereka cenderung melihat praktik P2GP sebagai praktik yang merugikan. Banyak ibu muda yang melakukan prosedur P2GP pada tenaga kesehatan (66,7 persen) dan tenaga non kesehatan (33,3 persen). Umumnya, tenaga kesehatan yang bersedia melakukan P2GP adalah bidan, sebab banyak rumah sakit menolak melakukan praktik tersebut. Sebanyak 58,3 persen ibu muda juga menyaksikan proses tindakan yang berujung pada perlukaan; 25 persen mengetahui adanya pemotongan pada bagian klitoris; 8,3 persen melakukan sunat yang bersifat simbolik; sementara 8,3 persen tidak diketahui karena ibu tidak menyaksikan dan menanyakan prosesnya. Keterlibatan ibu muda dalam berlangsungnya proses sunat pun sangat bervariasi. Selanjutnya, ditemukan pula bahwa sebanyak 66,7 persen ibu menyaksikan prosesnya secara langsung, sedangkan sebanyak 33,3 persen memilih tidak menyaksikan. Namun, keduanya menunjukkan pola yang mirip: para ibu muda hanya mampu menggambarkan tindakan sunat dengan singkat, misalnya memakai alat sederhana seperti pisau atau gunting kecil, pendarahan yang sedikit, dan disebut sebagai pembersihan karena dianggap hanya mengangkat sedikit kotoran sisa lahiran sehingga terasa ringan dan aman. Metode penyembuhan yang mereka lakukan pada anak mereka pun tidak seragam. Mereka juga tidak mengetahui dampak-dampak besar dari sunat perempuan di masa mendatang. Di sisi lain, penyintas merasakan penderitaan panjang akibat sunat perempuan. Penyintas yang berusia 5–10 tahun ke atas sudah mampu melihat dan mengingat proses sunat perempuan yang mereka alami sehingga mereka mengingat bagaimana praktik sunat perempuan dilakukan kepada mereka, dan bagaimana memori saat itu memberikan pengalaman traumatis, membekas, serta tidak terlupakan. Masing-masing dari penyintas memiliki dampak yang variatif, mulai dari fisik, biologis, psikologis, hingga hubungan relasi mereka dengan orang-orang di sekitarnya. Secara fisik, sebagian besar penyintas masih merasakan rasa sakit atau perih di area genital hingga usia mereka remaja atau dewasa. Penyintas yang disunat di atas usia lima tahun merasakan rasa sakit saat dan setelah mereka disunat. Pada penyintas yang disunat saat bayi tetap merasakan ketidaknyamanan atau rasa sakit yang baru mereka sadari ketika mereka tumbuh besar, meskipun tidak mengingat rasa sakitnya. Rasa nyeri sering muncul saat buang air kecil atau ketika area genital terkena air dan sabun. Dampak itu menyulitkan aktivitas sehari-hari seperti mandi atau membersihkan diri, bahkan beberapa penyintas mengaku harus berhati-hati ketika duduk atau berjalan karena bagian genital terasa sensitif dan mudah nyeri. Sunat perempuan juga mempengaruhi fungsi seksual perempuan, yang menghilangkan kendali para penyintas atas tubuhnya sendiri. Penyintas muda kerap merasa canggung dan “aneh” ketika mereka berusaha untuk menyalurkan hasrat seksualnya, tetapi mendapati bahwa mereka tidak bisa menerima rangsangan seksual. Pada beberapa penyintas, sentuhan pada klitoris—yang biasanya dilukai saat prosedur sunat—menjadi sangat menyakitkan dan tidak nyaman. P2GP tidak hanya merenggut seksualitas korbannya, tetapi juga kesehatan reproduksi mereka. Beberapa penyintas muda yang juga merasakan ketidaknyamanan ketika beraktivitas, termasuk frekuensi buang air kecil yang terlalu sering muncul serta kekhawatiran terhadap masalah yang lebih serius, seperti infeksi saluran kemih atau bahkan batu ginjal. Dampak P2GP juga sangat panjang. Bahkan, salah satu penyintas (54 tahun) menggambarkan bagaimana rasa sakit yang ia alami ketika berhubungan seksual semakin parah setelah memasuki masa menopause. Secara psikologis, para penyintas juga membagikan beberapa dampak psikologis yang dialami dalam keseharian mereka, antara lain rasa kesal, terganggu, tidak nyaman, dan sebagian merasa frustasi terhadap dampak fisik sunat perempuan yang mempengaruhi kondisi psikologis mereka. Trauma tersebut juga mengganggu mereka sebelum dan saat berhubungan intim, dimana kerap muncul rasa perih hingga nyeri yang menusuk akibat pengalaman sunat di masa lalu. Meskipun pengalaman sunat perempuan telah menimbulkan rasa sakit dan trauma bagi penyintas, banyak keluarga penyintas yang menanggapi peristiwa tersebut dengan sikap menormalisasi atau bahkan menyalahkan korban. Mereka bahkan menganggap trauma fisik dan psikis yang dialami korban sebagai hal yang dibesar-besarkan. Menanggapi temuan-temuan dalam riset ini, ditemukan juga bahwa peran ayah dalam mencegah P2GP sangat besar. Hal itu karena kerap kali pihak ayahlah yang bersikeras menyunat anak perempuannya, yang menyebabkan ibu mereka menurut pada perintah itu. Demikian, ayah menjadi sosok yang penting untuk diedukasi. Menutup sesi paparan, Astuti dari Kemenkes menegaskan kembali bahwa P2GP sebagai prosedur medis sudah dilarang oleh negara melalui Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat tanggal 20 April 2006 tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan. Dimulai dari edaran tersebut, tenaga kesehatan mulai tidak menerima permintaan P2GP lagi. Ke depannya, diharapkan ada regulasi lain yang dapat mengatur P2GP lebih ketat daripada aturan-aturan yang sudah ada. (Nada Salsabila) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
January 2026
Categories |

RSS Feed