Dok. Jurnal Perempuan “Sudah jatuh tertimpa tangga.” Aforisme klasik ini menjadi tajuk reflektif dalam diskusi Feminist in Law and Litigation (FILL) #2 bertajuk “Visum Berbayar Sebagai Pelanggaran Kewajiban Negara terhadap Hak Korban” yang diselenggarakan secara daring oleh Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) pada Sabtu (18/4/2026) pukul 14.00 WIB. Diskusi ini merespons fenomena krusial pada Februari 2026, dimana pendamping korban melaporkan bahwa sejumlah Pemerintah Daerah tidak lagi menanggung biaya visum korban kekerasan seksual. Diskusi ini menghadirkan para ahli, di antaranya Siti Aminah Tardi (Direktur ILRC), Della Belinda, S.Psi., M.Psi. (DP3AKB Jateng), Romauli Situmorang (Pembina Yayasan HANARA), Wity Muntari (Direktur LRC-KJHAM), dan Dian Puspitasari, S.H. (Direktur LBH RaKeSia). Layanan Visum et Repertum dan Visum et Psikiatrikum (VeP) merupakan instrumen fundamental dalam pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan. Dalam ranah pidana, hasil visum menjadi determinan penentu pasal yang diterapkan serta besaran restitusi. Sementara dalam ranah perdata, ia krusial dalam menentukan biaya pemulihan korban. Forum ini hadir sebagai ruang belajar bersama, berbagi pengetahuan dan pengalaman pendamping korban dalam mendorong pemenuhan akses keadilan dan pemulihan korban. Siti Aminah Tardi (Direktur ILRC) menekankan bahwa pelayanan kesehatan untuk kepentingan hukum harus dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap layanan ini masih bergantung pada komitmen politik pemerintah daerah yang sangat fluktuatif. Prosedur birokrasi yang terlalu ketat—seperti kewajiban adanya surat pengantar dari Kepolisian atau UPTD PPA—seringkali memaksa korban untuk mengakses visum secara mandiri demi mengejar efektivitas waktu. Ironisnya, hal ini juga diperparah oleh kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk layanan visum, padahal UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara eksplisit menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab atas biaya pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum (Pasal 154 dan 155). Pentingnya visum dalam perspektif emansipatoris terlihat nyata dalam beberapa advokasi lapangan. Kasus AJ, contohnya, yaitu seorang korban KDRT yang berhasil memenangkan gugatan rekonvensi di Pengadilan Agama untuk biaya pemulihan selama dua tahun berkat hasil pemeriksaan medis dan psikologis. Begitu pula pada kasus AA, bukti psikologis dari dokter jiwa selama 15 tahun digunakan untuk mendorong Majelis Hakim memberikan perlindungan khusus bagi korban. Namun, tantangan besar masih membayangi, seperti pada kasus KP, dimana keterlambatan hasil pemeriksaan psikologis hampir menghapuskan hak korban untuk melapor karena masa daluwarsa.
Wity Muntari (Direktur LRC-KJHAM) bersama Della Belinda (DP3AKB Jateng) menyoroti bahwa ketidakhadiran negara dalam mengalokasikan anggaran untuk visum bukan hanya problem administratif, melainkan bentuk pengabaian sistematis terhadap hak korban. Sebaran lokasi rumah sakit yang tidak merata serta belum adanya lembaga negara yang menghitung kerugian dampak psikis secara presisi dalam ranah perdata menunjukkan celah perlindungan yang lebar. Sebagai penutup, diskusi yang dipandu oleh Nur Laela Hafizoh ini menegaskan bahwa tanpa jaminan akses visum yang bebas biaya dan bebas hambatan birokrasi, pemulihan bagi perempuan korban kekerasan akan terus terhambat oleh beban finansial yang seharusnya menjadi tanggung jawab publik. (Hana Rusmalia) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
May 2026
Categories |

RSS Feed