Dok. Jurnal Perempuan Sebuah forum diskusi diselenggarakan oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2025 yang membahas isu perlindungan anak dari kekerasan berbasis gender online (KBGO). Dengan mengangkat tajuk “Lindungi Anak dari Kekerasan Digital: Waspada KBGO dan Kekerasan Seksual”, kegiatan yang diselenggarakan pada Minggu (27/7/2025) ini bertujuan membangun pemahaman bersama mengenai bahaya kekerasan digital terhadap anak dan pentingnya langkah pencegahan yang kolaboratif. Diskusi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Iin Valentine dari SAFEnet dan Fitra Andika Sugiono dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kedua pembicara memberikan penjelasan yang mendalam dan saling melengkapi mengenai tantangan yang dihadapi anak-anak di ruang digital serta bagaimana seluruh elemen masyarakat dapat turut berperan aktif dalam perlindungan mereka. Iin membuka sesi pertama dengan menjelaskan bahwa KBGO merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi melalui media digital dan didukung oleh perkembangan teknologi. Kekerasan ini dapat berupa pelecehan, peretasan, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, impersonasi, hingga rekayasa gambar seksual atau morphing. Bentuk-bentuk ini seringkali sulit dikenali oleh masyarakat umum karena tidak selalu menimbulkan luka fisik, namun dampaknya sangat nyata terhadap kondisi psikologis dan sosial korban, terlebih ketika korban adalah anak-anak. Selain itu, Iin juga menekankan bahwa anak merupakan kelompok paling rentan terhadap KBGO karena beberapa faktor. Salah satunya adalah akses internet yang dimulai sejak usia sangat dini, tanpa diiringi oleh literasi digital yang cukup, baik untuk anak maupun orang tua, wali murid, dan orang dewasa di sekitarnya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sebanyak 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler dan 35,57 persen telah terhubung dengan internet. Sayangnya, banyak dari mereka yang belum memahami pentingnya privasi, batasan komunikasi digital, serta belum mampu mengenali potensi manipulasi yang dilakukan oleh pihak yang berniat buruk. Fitur-fitur di berbagai platform media sosial, seperti direct message, algoritma for your page, serta kemampuan pengguna untuk menyembunyikan identitasnya (anonim), menjadi ruang yang subur bagi terjadinya kekerasan digital. Salah satu bentuk yang paling berbahaya adalah child grooming, yakni upaya pelaku untuk membangun hubungan emosional dengan anak secara daring sebagai langkah awal menuju eksploitasi seksual. Modus ini seringkali berlangsung secara perlahan, dimulai dengan pemberian perhatian khusus, hadiah, hingga upaya untuk menjauhkan anak dari lingkungan sosialnya agar pelaku dapat memanipulasi, mengontrol, dan mengeksploitasi korban. Pemaparan materi dari Iin ditutup dengan menunjukkan data yang dihimpun oleh SAFEnet mengenai jumlah pengaduan KBGO. Data ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024 tercatat 1.902 laporan KBGO dan sebanyak 23,24 persen di antaranya dialami oleh anak-anak, naik dari 21,87 persen pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini tidak hanya menunjukkan maraknya kekerasan digital, tetapi juga meningkatnya kesadaran untuk melapor, meskipun masih banyak kasus yang tidak terungkap. Selanjutnya, sesi kedua diisi oleh Fitra Andika Sugiono yang menyoroti keterkaitan antara KBGO dan kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk kontak fisik langsung, dan juga menambahkan beberapa poin dan contoh KBGO yang dialami oleh anak. Bentuk-bentuk kekerasan seksual non-kontak yang semakin marak terjadi melalui ruang digital tersebut diantaranya adalah pemaksaan untuk menyaksikan aktivitas seksual, pengambilan foto atau video eksplisit secara diam-diam, serta permintaan untuk mengirimkan konten seksual. Dalam banyak kasus, tindakan-tindakan ini menyasar anak sebagai target yang mudah dimanipulasi dan dikendalikan. Fitra juga menekankan bahwa kekerasan seksual dan KBGO terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Artinya, sebagian besar kasus tidak pernah terlaporkan karena berbagai alasan, termasuk rasa malu, takut tidak dipercaya, atau ketidaktahuan anak dan keluarganya terhadap mekanisme pelaporan yang tersedia. Ia menambahkan bahwa korban kekerasan sering mengalami perubahan perilaku seperti penarikan diri dari lingkungan sosial, penurunan prestasi akademik, gangguan tidur, serta kecemasan yang berkepanjangan. Dalam kasus yang lebih berat, korban dapat mengalami trauma mendalam hingga melakukan tindakan menyakiti diri sendiri.
Selain faktor psikologis, Fitra juga menekankan pentingnya melihat latar struktural yang memungkinkan kekerasan terjadi. Budaya patriarki yang masih mengakar kuat, ketimpangan relasi kuasa antara orang dewasa dan anak, serta kemiskinan yang membatasi akses informasi dan perlindungan adalah beberapa penyebab yang tidak bisa diabaikan. Dalam situasi seperti ini, teknologi menjadi pisau bermata dua: di satu sisi memberi akses informasi, di sisi lain membuka pintu bagi kekerasan yang tidak kasat mata. Menanggapi kompleksitas persoalan ini, kedua narasumber menyampaikan bahwa perlindungan terhadap anak di ruang digital harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Literasi digital perlu ditanamkan sejak dini, tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada orang tua dan guru. Penting pula menciptakan komunikasi yang terbuka di dalam keluarga agar anak merasa aman untuk berbagi pengalaman daring mereka, termasuk jika mereka mengalami hal yang tidak menyenangkan. Langkah lain yang tidak kalah penting adalah mengenalkan berbagai kanal pelaporan yang tersedia. Masyarakat perlu mengetahui bahwa anak yang menjadi korban KBGO dapat mengakses layanan seperti SAPA 129, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta kanal pelaporan daring seperti aduan.safenet.or.id. Di sisi pemerintah, program seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) juga terus dikembangkan untuk memperkuat sistem perlindungan. Melalui diskusi ini, PKBI menyampaikan pesan penting bahwa perlindungan anak dari kekerasan digital bukan semata tanggung jawab individu, melainkan merupakan agenda bersama. Keluarga, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi masyarakat sipil, hingga negara harus hadir sebagai garda depan dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. Sebagai penutup, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa dunia digital bukanlah ruang yang steril dari kekuasaan dan bahaya. Ia bisa menjadi tempat belajar dan bertumbuh bagi anak, tetapi juga bisa menjadi ruang eksploitasi jika tidak dikawal dengan kesadaran kritis. Dengan memperingati Hari Anak Nasional, PKBI berharap bahwa semakin banyak pihak yang menyadari pentingnya perlindungan anak di dunia maya dan terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang adil, inklusif, dan aman untuk semua anak Indonesia. (Inun Fariha Nuhba) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
November 2025
Categories |

RSS Feed