Menguji Janji Kemanusiaan KUHP Baru: Transisi Hukum, Akuntabilitas Yudisial, dan Kerentanan HAM30/5/2026
Dok. Jurnal Perempuan Memasuki fase transisi sebelum pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, komitmen negara dalam menegakkan hukum yang adil, akuntabel, dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) kembali diuji. Dalam rangka membedah dinamika tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyelenggarakan diseminasi laporan tahunan bertajuk Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2025: Pidana Mati dalam Transisi KUHP dan KUHAP Baru: Menguji Komitmen Negara pada Kamis (21/5/2026) secara daring. Diskusi ini menjadi ruang refleksi penting bagi para regulator, penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk mengawal masa depan pemidanaan di Indonesia. Dalam pemaparannya, peneliti ICJR Audrey Kartisha dan Ove Syaifudin membeberkan data statistik yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, vonis mati masih sangat didominasi oleh tindak pidana narkotika dan psikotropika yang mencapai 70 persen (424 terpidana), disusul oleh pembunuhan berencana sebesar 25,6 persen. Mengacu pada tren lima tahun terakhir (2021-2025), penggunaan pidana mati di persidangan bahkan melonjak hingga 98 persen—hampir dua kali lipat. Bagi gerakan feminis, salah satu sorotan paling kritis dalam laporan ini adalah profil demografi para terpidana mati. ICJR mencatat adanya 5 terpidana laki-laki dan 6 terpidana perempuan dalam data kasus tahun 2025. Heterogenitas ini—baik dari segi gender, lapisan usia (termasuk seorang lansia berusia 81 tahun), maupun latar belakang kewarganegaraan—membawa pesan kuat bagi pemerintah: sistem pemasyarakatan tidak bisa lagi menggunakan pendekatan yang seragam. Catatan kritis lain yang mengemuka adalah perilaku yudisial di meja hijau. Pada tahun 2025, meskipun ada keseimbangan di mana hakim menerima 162 tuntutan mati dan menolak 162 lainnya, ICJR menemukan adanya 25 kasus di mana hakim menjatuhkan vonis mati tanpa didahului tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau dikenal sebagai vonis ultra petita. Selain itu, terdapat anomali geografis yang mencolok. Sumatera Utara mencatatkan angka tertinggi dengan 57 kasus, disusul Kepulauan Riau dengan 17 kasus. Padahal, peredaran narkotika terbesar secara makro berada di Pulau Jawa. Ditambah lagi, terdapat enam Pengadilan Negeri yang untuk pertama kalinya mencatatkan vonis mati sepanjang sejarahnya. Fenomena ini memperlihatkan adanya disparitas sosiokultural yang tinggi dalam persepsi kedaruratan hukum antarwilayah di Indonesia. Menanggapi temuan tersebut, Hakim Yustisial Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dodik Setyo Wijayanto, memberikan pandangan mendalam. Terkait vonis ultra petita, MA menegaskan bahwa hakim secara hukum memiliki otonomi acara pidana dan tidak mutlak terikat pada komparasi tuntutan JPU, selama kualifikasi pasalnya terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa adanya alasan pemaaf pada diri pelaku. Meski begitu, MA memberikan syarat mutlak bahwa vonis ekstrem semacam itu harus didasarkan pada pertimbangan hukum (legal reasoning) yang luar biasa ketat dan mendalam. Kabar baik bagi dunia akademik dan aktivisme hukum datang dari keterbukaan MA terhadap kritik Pasal 233 KUHAP baru mengenai mekanisme voting suara terbanyak jika majelis hakim gagal mencapai mufakat bulat untuk vonis mati. Merespons kritik ICJR yang menuntut diterapkannya asas in dubio pro reo (jika ragu, jatuhkan putusan yang meringankan), MA menyatakan sepakat bahwa hukuman yang bersifat irreversible (tidak bisa dipulihkan seperti pidana mati) menuntut kepastian mutlak tanpa keraguan sekecil apa pun (beyond a reasonable doubt). Kritik vital ini secara resmi telah diadopsi oleh MA sebagai bahan penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ke depan. MA juga tengah fokus merumuskan instrumen hukum transisi yang berkeadilan untuk mengelola beban sistemik deret tunggu (death row) yang per Desember 2025 mencapai 616 orang (Ditjenpas menyebut angka 649 terpidana total, dengan 151 orang telah berada di deret tunggu lebih dari 10 tahun). Melalui mekanisme komutasi atau perubahan hukuman berbasis penilaian kelakuan baik, diharapkan para terpidana mati mendapatkan kepastian hukum yang transparan. Secara makro sosiologi hukum, MA meluruskan bahwa meskipun terjadi lonjakan jangka pendek di tahun 2025, tren jangka panjang lima tahun terakhir sebenarnya menunjukkan penurunan konsisten. Hal ini mengindikasikan tumbuhnya restrain spiritual—atau kehati-hatian yang ekstrem—di kalangan hakim tingkat pertama seiring menguatnya semangat pembaruan hukum yang menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif (ultimum remedium). Langkah transisi ini juga diperkuat oleh Kejaksaan Agung RI. Ade Nandar Silitonga, S.H. (Jaksa Madya) menyampaikan bahwa per 2 Januari 2026, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerbitkan instruksi penanganan perkara masa transisi yang mengedepankan asas-asas hukum yang menguntungkan terdakwa (lex favor reo). Kejaksaan Agung juga mendukung penuh penyusunan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati baru—amanat Pasal 102 KUHP 2023—untuk menggantikan regulasi usang Penpres No. 2 Tahun 1964, dengan fokus utama menyusun standarisasi indikator perbuatan terpuji secara objektif.
Masa transisi ini adalah ujian bagi sistem peradilan Indonesia. Pidana mati, bagaimanapun bentuknya, selalu menyisakan ruang kerentanan yang tinggi terhadap kekeliruan (miscarriage of justice), terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang adil, seperti perempuan dan warga negara asing yang terhambat oleh kendala penguasaan bahasa dan pemahaman budaya. Kita tidak boleh membenturkan keadilan restoratif dengan penegakan hukum. Di tengah janji KUHP Baru yang menawarkan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati, komitmen negara harus terus dikawal agar janji kemanusiaan dan keadilan tidak hanya menjadi barisan teks di atas kertas, tapi menjelma praktik yang menghargai hak hidup setiap manusia. (Hana Rusmalia) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
May 2026
Categories |

RSS Feed