Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
Warta Feminis

Menguji Janji Kemanusiaan KUHP Baru: Transisi Hukum, Akuntabilitas Yudisial, dan Kerentanan HAM

30/5/2026

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     ​Memasuki fase transisi sebelum pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, komitmen negara dalam menegakkan hukum yang adil, akuntabel, dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) kembali diuji. Dalam rangka membedah dinamika tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyelenggarakan diseminasi laporan tahunan bertajuk Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2025: Pidana Mati dalam Transisi KUHP dan KUHAP Baru: Menguji Komitmen Negara pada Kamis (21/5/2026) secara daring. Diskusi ini menjadi ruang refleksi penting bagi para regulator, penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk mengawal masa depan pemidanaan di Indonesia.

     ​​Dalam pemaparannya, peneliti ICJR Audrey Kartisha dan Ove Syaifudin membeberkan data statistik yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, vonis mati masih sangat didominasi oleh tindak pidana narkotika dan psikotropika yang mencapai 70 persen (424 terpidana), disusul oleh pembunuhan berencana sebesar 25,6 persen. Mengacu pada tren lima tahun terakhir (2021-2025), penggunaan pidana mati di persidangan bahkan melonjak hingga 98 persen—hampir dua kali lipat. Bagi gerakan feminis, salah satu sorotan paling kritis dalam laporan ini adalah profil demografi para terpidana mati. ICJR mencatat adanya 5 terpidana laki-laki dan 6 terpidana perempuan dalam data kasus tahun 2025. Heterogenitas ini—baik dari segi gender, lapisan usia (termasuk seorang lansia berusia 81 tahun), maupun latar belakang kewarganegaraan—membawa pesan kuat bagi pemerintah: sistem pemasyarakatan tidak bisa lagi menggunakan pendekatan yang seragam.
 
     ​Catatan kritis lain yang mengemuka adalah perilaku yudisial di meja hijau. Pada tahun 2025, meskipun ada keseimbangan di mana hakim menerima 162 tuntutan mati dan menolak 162 lainnya, ICJR menemukan adanya 25 kasus di mana hakim menjatuhkan vonis mati tanpa didahului tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau dikenal sebagai vonis ultra petita. Selain itu, terdapat anomali geografis yang mencolok. Sumatera Utara mencatatkan angka tertinggi dengan 57 kasus, disusul Kepulauan Riau dengan 17 kasus. Padahal, peredaran narkotika terbesar secara makro berada di Pulau Jawa. Ditambah lagi, terdapat enam Pengadilan Negeri yang untuk pertama kalinya mencatatkan vonis mati sepanjang sejarahnya. Fenomena ini memperlihatkan adanya disparitas sosiokultural yang tinggi dalam persepsi kedaruratan hukum antarwilayah di Indonesia.
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
     ​​Menanggapi temuan tersebut, Hakim Yustisial Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dodik Setyo Wijayanto, memberikan pandangan mendalam. Terkait vonis ultra petita, MA menegaskan bahwa hakim secara hukum memiliki otonomi acara pidana dan tidak mutlak terikat pada komparasi tuntutan JPU, selama kualifikasi pasalnya terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa adanya alasan pemaaf pada diri pelaku. Meski begitu, MA memberikan syarat mutlak bahwa vonis ekstrem semacam itu harus didasarkan pada pertimbangan hukum (legal reasoning) yang luar biasa ketat dan mendalam.
 
     ​Kabar baik bagi dunia akademik dan aktivisme hukum datang dari keterbukaan MA terhadap kritik Pasal 233 KUHAP baru mengenai mekanisme voting suara terbanyak jika majelis hakim gagal mencapai mufakat bulat untuk vonis mati. Merespons kritik ICJR yang menuntut diterapkannya asas in dubio pro reo (jika ragu, jatuhkan putusan yang meringankan), MA menyatakan sepakat bahwa hukuman yang bersifat irreversible (tidak bisa dipulihkan seperti pidana mati) menuntut kepastian mutlak tanpa keraguan sekecil apa pun (beyond a reasonable doubt). Kritik vital ini secara resmi telah diadopsi oleh MA sebagai bahan penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ke depan. MA juga tengah fokus merumuskan instrumen hukum transisi yang berkeadilan untuk mengelola beban sistemik deret tunggu (death row) yang per Desember 2025 mencapai 616 orang (Ditjenpas menyebut angka 649 terpidana total, dengan 151 orang telah berada di deret tunggu lebih dari 10 tahun). Melalui mekanisme komutasi atau perubahan hukuman berbasis penilaian kelakuan baik, diharapkan para terpidana mati mendapatkan kepastian hukum yang transparan.
 
     ​Secara makro sosiologi hukum, MA meluruskan bahwa meskipun terjadi lonjakan jangka pendek di tahun 2025, tren jangka panjang lima tahun terakhir sebenarnya menunjukkan penurunan konsisten. Hal ini mengindikasikan tumbuhnya restrain spiritual—atau kehati-hatian yang ekstrem—di kalangan hakim tingkat pertama seiring menguatnya semangat pembaruan hukum yang menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif (ultimum remedium).
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
     ​Langkah transisi ini juga diperkuat oleh Kejaksaan Agung RI. Ade Nandar Silitonga, S.H. (Jaksa Madya) menyampaikan bahwa per 2 Januari 2026, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerbitkan instruksi penanganan perkara masa transisi yang mengedepankan asas-asas hukum yang menguntungkan terdakwa (lex favor reo). Kejaksaan Agung juga mendukung penuh penyusunan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati baru—amanat Pasal 102 KUHP 2023—untuk menggantikan regulasi usang Penpres No. 2 Tahun 1964, dengan fokus utama menyusun standarisasi indikator perbuatan terpuji secara objektif.
 
     ​Masa transisi ini adalah ujian bagi sistem peradilan Indonesia. Pidana mati, bagaimanapun bentuknya, selalu menyisakan ruang kerentanan yang tinggi terhadap kekeliruan (miscarriage of justice), terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang adil, seperti perempuan dan warga negara asing yang terhambat oleh kendala penguasaan bahasa dan pemahaman budaya. Kita tidak boleh membenturkan keadilan restoratif dengan penegakan hukum. Di tengah janji KUHP Baru yang menawarkan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati, komitmen negara harus terus dikawal agar janji kemanusiaan dan keadilan tidak hanya menjadi barisan teks di atas kertas, tapi menjelma praktik yang menghargai hak hidup setiap manusia. (Hana Rusmalia)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    May 2026
    April 2026
    March 2026
    February 2026
    January 2026
    December 2025
    November 2025
    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025
    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025