Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
Warta Feminis

Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat sebagai Bentuk Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan terhadap Hak-hak Masyarakat Adat

24/4/2025

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     Masyarakat adat merupakan salah satu kelompok yang hingga kini masih termaginalkan karena berbagai macam faktor. Kendati telah diakui keberadaannya dalam pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” masyarakat adat masih mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk penindasan yang berkaitan dengan hak atas tanah, budaya, dan sumber daya alam. Untuk itu, pada Selasa (22/4/2025), Kaoem Telapak bekerja sama dengan BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) untuk menyelenggarakan diskusi publik yang bertajuk: “RUU Masyarakat Adat: Urgensi Pengesahan dan Peran Akademisi dalam Advokasi Kebijakan”.

     Diskusi publik tersebut dilaksanakan di Balai Sidang FH UI dengan mengundang beberapa narasumber, seperti Dr. R. Ismala Dewi, S.H., M.H. yang membahas RUU Masyarakat Adat dari perspektif hukum, Dr. Luh Gede Saraswati Putri, S.S., M.Hum., yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam perspektif filsafat budaya, Erwin Dwi Kristianto dari HUMA dan Tim Substansi RUU MA yang membahas lima aspek kunci RUU Masyarakat Adat, dan Denny Bhatara dari Kaoem Telapak yang membahas teknologi digital untuk memantau konflik dan kriminalisasi masyarakat adat di Indonesia. Dari berbagai perspektif yang dibawa oleh narasumber, tujuan utama dari diskusi publik ini adalah untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk menguatkan substansi dalam upaya mendorong advokasi berbasis akademik dan aksi nyata di lapangan untuk mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat.
 
     Acara dibuka oleh Ratih Lestarini sebagai Guru Besar Bidang Sosiologi Hukum FH UI. Dalam sambutannya, beliau menyoroti terus bertambahnya konflik yang melibatkan masyarakat adat. Ratih menekankan pentingnya menjaga keseimbangan hukum negara dan hukum adat dalam rangka menjaga harmoni antara masyarakat adat dan negara.
 
     “Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi penting sebagai payung besar untuk mengatur keruwetan interaksi hukum adat dan hukum negara di ruang sosial. Hukum harus bisa menyeimbangkan kepentingan para pihak dan seharusnya memberikan perlindungan hak adat sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi investasi,” tuturnya.
 
     Selain itu, terdapat banyak poin penting yang diangkat oleh para narasumber dalam diskusi publik tersebut. Salah satu yang penting untuk disorot adalah pemaparan oleh  Ismala Dewi selaku Dosen Bidang Studi Hukum dan Masyarakat FH UI yang membahas tentang bagaimana penindasan terhadap masyarakat adat jika dilihat melalui persepktif hukum. Mengenai hal tersebut, beliau mengangkat konsep pluralitas hukum yang mengakui keberadaan berbagai sistem hukum yang ada di suatu wilayah. Dalam konteks ini, negara tidak hanya mengakui hukum formal yang disusun oleh lembaga negara, melainkan juga mengakui dan menghormati sistem-sistem hukum lain yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat. Di Indonesia, prinsip pluralitas hukum menjagi relevan bersamaan dengan kehadiran multikulturalisme dengan banyaknya jumlah kelompok etnis dan adat yang memiliki sistem hukum masing-masing.
 
     Kendati demikian, dalam realitasnya, hukum negara masih mendominasi dan sering kali mengabaikan hukum-hukum adat. Padahal, hukum dalam masyarakat adat bukan merupakan aturan-aturan hidup semata, melainkan juga merupakan nilai-nilai spiritual yang berkaitan erat dengan identitas budaya yang dimiliki oleh masyarakat adat tersebut. Pengabaian dan tidak diakuinya hukum adat dalam hal ini merupakan suatu bentuk penindasan terhadap masyarakat adat yang seharusnya dihormati hak-haknya, termasuk hak atas nilai-nilai budaya dan spiritual. Selain itu, dominasi hukum negara dan pengabaian hukum adat dalam hal ini juga menyebabkan berbagai penindasan lainnya terhadap masyaraka adat. Salah satu yang disorot oleh Ismala Dewi adalah penindasan terkait hak masyarakat adat atas sumber daya air. Dalam hal ini, prinsip pengelolaan sumber daya air harus mengedepankan nilai keseimbangan dan juga keberlanjutan.
 
     Poin penting yang diangkat dalam diskusi ini juga dibahas oleh Luh Gede Saraswati Putri selaku budayawan sekaligus dosen filsafat dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI. Beliau mengangkat perspektif filsafat rekognisi dan pemikiran Charles Taylor, seorang filsuf asal Kanada yang membahas identitas sebagai sesuatu yang tidak terbentuk secara tertutup atau individualistik, melainkan dibangun melalui interaksi sosial yang bersifat kolektif. Mengenai hal tersebut, rekognisi atau pengakuan atas identitas merupakan kebutuhan manusia yang fundamental. Karenanya, negara harus berkomitmen untuk menjaga multikulturalitas yang termanifestasikan dalam eksistensi masyarakat adat dengan mengakui dan menghormati hak-hak mereka.
 
     Selain itu, Saras juga membahas penindasan yang dialami oleh masyarakat melalui kacamata interseksionalitas. Dalam hal ini, ia menelusuri bagaimana ekofenomenologi memandang perempuan sebagai kelompok garis depan yang turut ikut serta dalam memelihara alam dalam kehidupan mayarakat adat.
 
     “Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi krusial karena masyarakat adat adalah penjaga dan pelestari lingkungan hidup, dengan kearifan lokal yang mampu merawat alam secara berkelanjutan. Komunitas adat memiliki nilai-nilai budaya yang lestari sebagai identitas bangsa,” ucapnya.

     Tekait hal ini, Erwin Dwi Kristianto, selaku Tim Substansi dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, menyampaikan bahwa arah pengaturan RUU Masyarakat Adat harus mewujudkan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya serta menghentikan regulasi terhadap masyarakat adat yang karakternya masih bersyarat, berlapis, parsial, atau sektoral. Terkait hal ini, mewujudkan tujuan tersebut merupakan kewajiban dari berbagai pihak, tak terkecuali masyarakat sipil. Untuk itu, Denny Bhatara sebagai Senior Campaigner dari Kaoem Telapak memperkenalkan Ground-Truth.id (GTID), sebuah platform pemantauan kehutanan berbasis digital yang dirancang untuk mendokumentasikan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.
​

     Hingga hari ini, masyarakat adat masih memperjuangkan hak-haknya melalui advokasi kebijakan berupa payung hukum yang diakui oleh negara. Payung hukum ini yang dituliskan dalam  RUU MA yang diusulkan sejak tahun 2004 oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU MA. Akan tetapi, setelah lebih dari 20 tahun, proses pembahasannya tidak kunjung selesai tanpa ada kepastian yang berarti. Saat ini, RUU MA masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas DPR RI 2025 dan masuk kedalam Prolegnas DPR 2025-2029. Melalui diskusi ini, diharapkan ada penguatan substansi sehingga pembahasan RUU MA dapat masuk ke tingkat II (Paripurna) hingga disahkan sebagai undang-undang. (Ningdyah Lestari)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024