Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
Warta Feminis

Membongkar KUHAP: Mewujudkan Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berperspektif Gender

1/4/2025

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     Pada Jumat (21/03/2025) telah diselenggarakan diskusi publik bertajuk "RUU KUHAP: Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu" secara daring melalui kanal Live YouTube ICJRID (Institute for Criminal Justice Reform). Diskusi ini menghadirkan pakar hukum, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia untuk membahas urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam memastikan keadilan yang lebih transparan, akuntabel, serta berperspektif hak asasi manusia (HAM) dan gender.

     Hadir sebagai narasumber Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. (Ketua Umum DPN PERADI dan Dosen Hukum Acara Pidana, Universitas Indonesia), Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan), Dr. A.H. Semendawai, S.H., LL.M. (Wakil Ketua Komnas HAM), serta Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Khairun). Diskusi ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa hukum, advokat, aktivis perempuan, serta perwakilan dari lembaga bantuan hukum.

     Dalam pemaparannya, Margarito Kamis menekankan pentingnya reformasi dalam sistem peradilan pidana yang masih sering mengalami penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparanan, dan minimnya akuntabilitas. Menurutnya, revisi KUHAP perlu dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan hukum modern dan praktik terbaik internasional. “Saat ini, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan masih memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menentukan status hukum seseorang, tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Ini dapat menimbulkan penyimpangan, seperti kriminalisasi terhadap kelompok rentan, termasuk aktivis dan perempuan korban kekerasan,” ujar Margarito. Margarito juga menyoroti perlunya penguatan peran advokat dalam mendampingi tersangka sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan. Rekaman pemeriksaan wajib dihadirkan sebagai bukti untuk mencegah praktik penyiksaan atau pemaksaan pengakuan dalam proses hukum.

     Sementara itu, Luhut Pangaribuan menekankan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini masih mengandung banyak kelemahan dalam menjamin prinsip due process of law. Ia menyoroti bahwa revisi KUHAP harus memperjelas batasan wewenang aparat penegak hukum, memastikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan korban, serta mengurangi peluang kriminalisasi terhadap kelompok rentan. “Seharusnya, sistem peradilan pidana tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan restoratif yang mempertimbangkan hak-hak korban serta aspek rehabilitasi bagi pelaku,” tegas Luhut.

     Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan menyoroti bagaimana sistem peradilan pidana terpadu masih belum cukup dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Ia memperkenalkan konsep Sistem Peradilan Pidana Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPPKKTP), yang menekankan integrasi berbagai pihak berwenang dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan serta memastikan akses terhadap layanan yang layak bagi korban. Menurutnya, setiap tahap dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penuntutan, peradilan, hingga pemasyarakatan, harus mempertimbangkan aspek gender agar keadilan bagi perempuan dapat terwujud.
​

     Salah satu usulan yang ia sampaikan adalah perlunya mekanisme khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk penyediaan ruang pemeriksaan yang aman, pelatihan bagi aparat penegak hukum agar lebih sensitif terhadap kasus kekerasan berbasis gender, serta penggunaan alat bukti yang lebih komprehensif, seperti visum psikologis. Dengan sistem ini, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat ditangani secara lebih terintegrasi dan berpihak pada korban.
​
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
​     A.H. Semendawai dari Komnas HAM menyoroti bahwa revisi KUHAP merupakan bagian dari agenda reformasi hukum yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional yang mengharuskan negara untuk memastikan pelindungan HAM dalam sistem peradilan pidana. Namun, revisi KUHAP menghadapi berbagai tantangan, seperti kepentingan politik yang dapat menghambat proses legislasi, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta resistensi dari aparat penegak hukum yang belum siap dengan perubahan. Oleh karena itu, Semendawai menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi perubahan tetap selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

     Ia juga menyoroti bagaimana sistem peradilan pidana di Indonesia masih memberikan ruang bagi impunitas, terutama dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan aktor negara. Oleh karena itu, revisi KUHAP perlu mengakomodasi mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat agar tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk aparat keamanan dan militer.
​

     Revisi KUHAP merupakan bagian dari agenda reformasi hukum yang krusial untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Proses penyusunannya harus transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna, dengan memastikan substansinya sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Tantangan utama dalam revisi ini mencakup kepentingan politik, keterbatasan sumber daya, serta resistensi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan KUHAP yang lebih adil dan berperspektif HAM. Keberhasilan revisi ini akan meningkatkan kepercayaan publik serta menjamin keadilan bagi semua. (Putu Gadis Arvia Puspa)


Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024