Dok. Jurnal Perempuan Peliputan isu aborsi di media Indonesia masih didominasi oleh stigma, framing kriminal, dan pendekatan moralistik yang menyederhanakan pengalaman perempuan. Realitas ini menjadi latar belakang peluncuran Panduan Media Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalitas yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Samsara pada Senin (2/2/2026), di Jakarta. Panduan ini dirancang sebagai rujukan bagi jurnalis dan pekerja media agar mampu meliput isu aborsi secara lebih adil dan berperspektif hak asasi manusia. Acara peluncuran panduan menghadirkan diskusi kritis mengenai praktik pemberitaan aborsi di Indonesia, tantangan yang dihadapi jurnalis, serta urgensi menghadirkan narasi yang tidak melanggengkan stigma terhadap perempuan. Diksi Media yang Membentuk Persepsi Dalam sesi pemaparan awal, Dewi Purnama, Staf Advokasi Perkumpulan Samsara sekaligus tim penyusun panduan, memaparkan temuan awal mengenai pola pemberitaan aborsi di media arus utama. Ia menyoroti bahwa pemberitaan aborsi masih didominasi oleh beberapa kecenderungan utama, seperti framing kriminal, penekanan pada penangkapan dan penggerebekan, serta penyederhanaan aborsi sebagai pelanggaran hukum semata. “Istilah seperti pelaku aborsi, praktik aborsi ilegal, atau judul sensasional seperti ‘Perempuan Digerebek di Kos karena Aborsi’ terus direproduksi media,” ujar Dewi. Pola tersebut, lanjutnya, mempersempit pemahaman publik dan menempatkan perempuan sebagai objek kriminal, bukan sebagai subjek dengan pengalaman dan hak atas tubuhnya. “Aborsi sering diposisikan sebagai akibat dari kurangnya edukasi atau ketidaktahuan perempuan. Padahal, bahkan ketika informasi tersedia, kebutuhan akan aborsi tidak serta-merta hilang. Aborsi bukan sekadar akibat, tetapi juga pilihan dalam situasi tertentu,” tegas Dewi. Dari temuan tersebut, Samsara mengidentifikasi persoalan mendasar dalam pemberitaan aborsi adalah terkait dengan citra aborsi yang menakutkan, bias nilai, serta keterbatasan akses jurnalis terhadap narasumber utama. Situasi ini mendorong perlunya intervensi melalui panduan peliputan yang memberikan kerangka etis, perspektif HAM, serta melampaui stigma. Perspektif kritis terhadap praktik jurnalistik juga disampaikan oleh Nur Hidayah Perwitasari, jurnalis lepas dan Koordinator Divisi Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa persoalan aborsi jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar isu moral dan kriminal. “Pemberitaan media sering menempatkan aborsi sebagai sesuatu yang ilegal dan berbahaya, padahal tidak semua aborsi demikian. Ada kasus kegagalan kontrasepsi, kondisi kesehatan, atau situasi medis yang memaksa perempuan berada pada pilihan sulit,” ujar Wita, panggilan Nur Hidayah Perwitasari. Ia membagikan contoh kasus di Yogyakarta, ketika seorang perempuan dengan dua anak mengalami kegagalan kontrasepsi IUD. Kehamilan yang dilanjutkan justru berujung pada komplikasi serius dan kematian bayi. Kasus semacam ini, menurutnya, jarang mendapat ruang dalam pemberitaan. Wita juga mengingatkan bahwa keputusan melakukan aborsi bukanlah pilihan yang mudah bagi perempuan. Banyak perempuan mengalami tekanan psikologis, termasuk gejala post-abortion syndrome. Karena itu, peliputan aborsi harus dilakukan dengan empati dan kehati-hatian, termasuk dalam penggunaan bahasa, visual, dan perlindungan identitas narasumber. Dalam sesi diskusi, isu tumpang tindih regulasi aborsi di Indonesia juga menjadi sorotan. Ika Ayu Kristianingrum, Direktur Perkumpulan Samsara menilai bahwa kerangka hukum yang ada justru sering menutup akses terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi. “Mindset menyelamatkan nyawa dalam konteks aborsi jarang dipercaya. Media seharusnya menjadi salah satu pilar untuk mendorong sikap kritis terhadap kebijakan,” ujarnya. Aborsi dan Ketidakadilan Gender
Di sela peluncuran panduan, Jurnal Perempuan melakukan wawancara khusus dengan Ika Ayu, untuk menggali kaitan antara aborsi dan ketidakadilan gender. Bagi Ika Ayu, isu aborsi tidak bisa dilepaskan dari persoalan otonomi tubuh perempuan dalam sistem sosial yang masih patriarkal. “Kaitannya sangat kuat. Aborsi adalah soal siapa yang berhak menentukan tubuh perempuan. Norma yang dibentuk oleh patriarki sering kali mengambil alih keputusan itu, entah melalui pasangan, keluarga, tenaga medis, maupun negara,” ujarnya. Menurut Ika Ayu, ketika hak aborsi tidak diakui atau ditolak, yang terjadi bukan hanya pelanggaran hak kesehatan, tetapi juga pengingkaran terhadap kesetaraan gender. Tentang panduan bagi media, Ika menyadari tidak mudah menarasikan tentang aborsi di Indonesia, tetapi paling tidak, ada yang bisa dilakukan untuk mengetengahkan narasi melampaui stigma atas isu aborsi di tengah framing kriminalitas yang selama ini terjadi. Tentang Panduan Peliputan Media Menarasikan Aborsi Panduan Peliputan Media yang diluncurkan Perkumpulan Samsara memuat rujukan praktis dan etis bagi jurnalis, mulai dari pengetahuan dasar dan kerangka hukum aborsi, perspektif pemberitaan berbasis HAM, prinsip dasar peliputan yang mengutamakan keselamatan dan martabat perempuan, hingga panduan teknis seperti pemilihan narasumber, pilihan kata dan judul berita, pedoman visual dan ilustrasi, teknik pelaporan, serta perlindungan keamanan holistik bagi jurnalis dan narasumber. Dalam menyusun panduan ini, Perkumpulan Samsara telah melalui proses panjang, mulai dari diskusi intens, FGD dengan para jurnalis hingga review yang mendalam. Panduan ini dirancang untuk membantu media keluar dari narasi kriminal menuju pemberitaan yang lebih adil, empatik, dan berperspektif HAM. (Lisa Febriyanti) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
March 2026
Categories |

RSS Feed