Dok. Jurnal Perempuan Pada 8 Mei 1993, tubuh Marsinah ditemukan dalam keadaan penuh luka setelah hilang selama tiga hari. Namun, yang menjadikan kematiannya demikian mengguncang bukan hanya fakta bahwa ia dibunuh, melainkan bagaimana tubuhnya diperlakukan setelahnya. Tubuh perempuan dijadikan medium penghukuman, intimidasi, sekaligus demonstrasi kuasa. Tiga dekade kemudian, ingatan atas Marsinah akan terus hidup sebagai arsip kekerasan negara, patriarki, dan impunitas yang diwariskan lintas generasi. Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Indonesian Legal Resource Center (ILRC) pada hari Sabtu (9/5/2026), laporan Anatomi Femisida Seksual 2025: Melampaui Kematian, Membakukan Kontrol dan Penghukuman terhadap Tubuh Perempuanmemperlihatkan bahwa femisida seksual di Indonesia merupakan gejala struktural dari masyarakat yang masih memandang tubuh perempuan sebagai wilayah yang dapat dikontrol, didisiplinkan, dan dihukum. Momentum ini sekaligus beririsan dengan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022, yang mengakui penyiksaan seksual sebagai tindak pidana serius. Namun demikian, mengapa tubuh perempuan terus menjadi arena penghukuman sosial dan politik? Dalam kajian feminis kontemporer, femisida seksual dipahami sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang mengandung unsur kekerasan seksual, simbolik, serta relasi kuasa patriarkal. Antropolog feminis, Rita Laura Segato, berargumen bahwa kekerasan seksual bukan terutama tentang ekspresi hasrat seksual, melainkan tentang demonstrasi kuasa dan penghukuman terhadap tubuh perempuan (Segato, 2003). Dalam kerangka ini, tubuh perempuan dijadikan “territory where cruelty is inscribed” atau “wilayah” tempat dominasi patriarkal dipertontonkan dan dilegitimasi (Segato, 2025). Karena itu, dalam banyak kasus femisida seksual, tubuh korban sering mengalami mutilasi, penyiksaan genital, atau penghinaan lainnya bahkan setelah kematian. Di sini, femisida seksual bekerja sebagai mekanisme sosial yang bertujuan mendisiplinkan perempuan lain melalui rasa takut. Dengan kata lain, femisida seksual tidak hanya merenggut nyawa seseorang, tetapi juga memproduksi pesan bahwa ketika perempuan dicap melampaui batas-batas yang ditentukan patriarki, kekerasan akan muncul dengan dalih “koreksi sosial”. Laporan pemantauan ILRC menunjukkan bahwa femisida seksual di Indonesia berakar dalam struktur sosial yang memungkinkan kekerasan terhadap perempuan terus direproduksi. Dalam banyak kasus, pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti pasangan, anggota keluarga, atau individu yang memiliki relasi kuasa tertentu. Fakta ini memperlihatkan bahwa ruang domestik—yang sering dibayangkan sebagai ruang aman bagi perempuan—justru dapat menjadi ruang paling berbahaya. Di sinilah patriarki bekerja secara subtil melalui relasi kepemilikan, kontrol emosional, hingga legitimasi sosial atas dominasi laki-laki terhadap tubuh perempuan. Dok. Jurnal Perempuan Lebih jauh, femisida seksual memperlihatkan bahwa patriarki tidak hanya ingin mengontrol kehidupan perempuan, tetapi juga cara perempuan mati dan dikenang. Dalam banyak pemberitaan media, tubuh korban kerap direduksi menjadi objek sensasi. Detail-detail vulgar mengenai luka, pakaian, atau kondisi tubuh korban disebarluaskan tanpa sensitivitas etik. Alih-alih membangun empati, media sering kali mereproduksi voyeurisme patriarkal di mana tubuh perempuan, bahkan setelah kematiannya, tetap dikonsumsi sebagai objek tontonan publik.
Persoalan ini menjadi semakin problematis ketika media juga secara implisit menyalahkan korban. Narasi seperti “korban pulang malam”, “berkenalan dengan pelaku”, atau “memiliki hubungan dekat dengan pelaku” menunjukkan bagaimana masyarakat masih memandang kekerasan seksual melalui lensa moralitas perempuan. Dalam kerangka ini, perempuan tidak sepenuhnya diposisikan sebagai subjek yang mengalami kekerasan, melainkan sebagai pihak yang dianggap turut “mengundang” kekerasan tersebut. Akibatnya, femisida seksual kehilangan dimensi strukturalnya dan direduksi menjadi tragedi personal semata. Padahal, kekerasan terhadap perempuan merupakan mekanisme politik untuk mempertahankan hierarki gender. Kasus Marsinah memperlihatkan relasi yang sangat erat antara kekerasan berbasis gender dan kekuasaan politik. Sebagai buruh perempuan yang aktif memperjuangkan hak pekerja, Marsinah tidak hanya diposisikan sebagai ancaman terhadap struktur kuasa Orde Baru yang militeristik, tetapi juga sebagai perempuan yang keluar dari peran ideal yang diharapkan negara. Pada masa itu, rezim Orde Baru secara sistematis membangun citra perempuan sebagai pendamping laki-laki, penjaga rumah tangga, dan alat stabilitas sosial. Perempuan yang memasuki ruang politik secara kritis sering dipandang mengganggu ketertiban. Dalam hal ini, femisida seksual tidak dapat dipisahkan dari budaya misoginis yang menormalisasi kontrol terhadap tubuh perempuan, mulai dari cara perempuan berpakaian, berbicara, bekerja, hingga menentukan pilihan hidupnya sendiri. Penyiksaan yang dialaminya bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap perempuan yang berani melawan ketidakadilan. Di sisi lain, pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah penting dalam pengakuan negara terhadap kompleksitas kekerasan seksual. Kehadiran ketentuan mengenai penyiksaan seksual dan pemberatan hukuman terhadap kekerasan seksual yang menyebabkan kematian menunjukkan adanya perkembangan dalam paradigma hukum Indonesia. Negara mulai mengakui bahwa kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran kesusilaan, melainkan pelanggaran terhadap integritas tubuh manusia. Akan tetapi, hukum saja tidak cukup. Tantangan terbesar justru terletak pada budaya sosial yang masih menormalisasi misogini dan kekerasan berbasis gender. Selama tubuh perempuan terus dipandang sebagai objek yang dapat dikontrol, diatur, dan dihukum, maka femisida seksual akan terus menemukan ruang reproduksinya. Dalam situasi ini, pemberantasan femisida seksual tidak dapat berhenti pada penghukuman pelaku individual, tetapi harus menyentuh transformasi cara masyarakat memahami relasi gender, tubuh, dan kekuasaan. Femisida seksual harus dibaca sebagai krisis kemanusiaan sekaligus krisis demokrasi. Sebuah masyarakat tidak dapat disebut demokratis apabila tubuh perempuan masih menjadi medan teror, kontrol, dan penghukuman. Lalu, siapa yang berhak menentukan makna atas tubuh perempuan? Selama jawaban atas pertanyaan ini masih didominasi oleh logika patriarki, maka kekerasan akan terus direproduksi dalam bentuk yang semakin kompleks. Hari ini, mengingat Marsinah berarti membaca kembali sejarah panjang impunitas dan kekerasan negara terhadap tubuh perempuan. Mengingat Marsinah berarti menolak lupa bahwa tubuh perempuan masih terus diperebutkan dalam relasi kuasa yang tidak setara. jSebab, justru karena itulah, perjuangan melawan femisida seksual harus dipahami sebagai perjuangan mempertahankan martabat manusia itu sendiri. (Yasyfa Nadhira) Referensi Segato, R. L. (2003). The Elemental Structures of Violence: Essays on Gender between Anthropology, Psychoanalysis, and Human Rights. Prometeo. Segato, R. L. (2025). The War Against Women (R. McGlazer, Trans.). Polity Press. Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
May 2026
Categories |

RSS Feed