Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
Warta Feminis

Melampaui Kematian: Femisida Seksual dan Politik Penghukuman terhadap Tubuh Perempuan

25/5/2026

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
​     Pada 8 Mei 1993, tubuh Marsinah ditemukan dalam keadaan penuh luka setelah hilang selama tiga hari. Namun, yang menjadikan kematiannya demikian mengguncang bukan hanya fakta bahwa ia dibunuh, melainkan bagaimana tubuhnya diperlakukan setelahnya. Tubuh perempuan dijadikan medium penghukuman, intimidasi, sekaligus demonstrasi kuasa. Tiga dekade kemudian, ingatan atas Marsinah akan terus hidup sebagai arsip kekerasan negara, patriarki, dan impunitas yang diwariskan lintas generasi.

​     ​Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Indonesian Legal Resource Center (ILRC) pada hari Sabtu (9/5/2026), laporan Anatomi Femisida Seksual 2025: Melampaui Kematian, Membakukan Kontrol dan Penghukuman terhadap Tubuh Perempuanmemperlihatkan bahwa femisida seksual di Indonesia merupakan gejala struktural dari masyarakat yang masih memandang tubuh perempuan sebagai wilayah yang dapat dikontrol, didisiplinkan, dan dihukum. Momentum ini sekaligus beririsan dengan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022, yang mengakui penyiksaan seksual sebagai tindak pidana serius.
 
​     ​Namun demikian, mengapa tubuh perempuan terus menjadi arena penghukuman sosial dan politik? Dalam kajian feminis kontemporer, femisida seksual dipahami sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang mengandung unsur kekerasan seksual, simbolik, serta relasi kuasa patriarkal. Antropolog feminis, Rita Laura Segato, berargumen bahwa kekerasan seksual bukan terutama tentang ekspresi hasrat seksual, melainkan tentang demonstrasi kuasa dan penghukuman terhadap tubuh perempuan (Segato, 2003). Dalam kerangka ini, tubuh perempuan dijadikan “territory where cruelty is inscribed” atau “wilayah” tempat dominasi patriarkal dipertontonkan dan dilegitimasi (Segato, 2025).
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
​     Karena itu, dalam banyak kasus femisida seksual, tubuh korban sering mengalami mutilasi, penyiksaan genital, atau penghinaan lainnya bahkan setelah kematian. Di sini, femisida seksual bekerja sebagai mekanisme sosial yang bertujuan mendisiplinkan perempuan lain melalui rasa takut. Dengan kata lain, femisida seksual tidak hanya merenggut nyawa seseorang, tetapi juga memproduksi pesan bahwa ketika perempuan dicap melampaui batas-batas yang ditentukan patriarki, kekerasan akan muncul dengan dalih “koreksi sosial”.

​     ​Laporan pemantauan ILRC menunjukkan bahwa femisida seksual di Indonesia berakar dalam struktur sosial yang memungkinkan kekerasan terhadap perempuan terus direproduksi. Dalam banyak kasus, pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti pasangan, anggota keluarga, atau individu yang memiliki relasi kuasa tertentu. Fakta ini memperlihatkan bahwa ruang domestik—yang sering dibayangkan sebagai ruang aman bagi perempuan—justru dapat menjadi ruang paling berbahaya. Di sinilah patriarki bekerja secara subtil melalui relasi kepemilikan, kontrol emosional, hingga legitimasi sosial atas dominasi laki-laki terhadap tubuh perempuan.
Picture
Picture
​Dok. Jurnal Perempuan
​     ​Lebih jauh, femisida seksual memperlihatkan bahwa patriarki tidak hanya ingin mengontrol kehidupan perempuan, tetapi juga cara perempuan mati dan dikenang. Dalam banyak pemberitaan media, tubuh korban kerap direduksi menjadi objek sensasi. Detail-detail vulgar mengenai luka, pakaian, atau kondisi tubuh korban disebarluaskan tanpa sensitivitas etik. Alih-alih membangun empati, media sering kali mereproduksi voyeurisme patriarkal di mana tubuh perempuan, bahkan setelah kematiannya, tetap dikonsumsi sebagai objek tontonan publik.
 
​     Persoalan ini menjadi semakin problematis ketika media juga secara implisit menyalahkan korban. Narasi seperti “korban pulang malam”, “berkenalan dengan pelaku”, atau “memiliki hubungan dekat dengan pelaku” menunjukkan bagaimana masyarakat masih memandang kekerasan seksual melalui lensa moralitas perempuan. Dalam kerangka ini, perempuan tidak sepenuhnya diposisikan sebagai subjek yang mengalami kekerasan, melainkan sebagai pihak yang dianggap turut “mengundang” kekerasan tersebut. Akibatnya, femisida seksual kehilangan dimensi strukturalnya dan direduksi menjadi tragedi personal semata. Padahal, kekerasan terhadap perempuan merupakan mekanisme politik untuk mempertahankan hierarki gender. 
 
​     Kasus Marsinah memperlihatkan relasi yang sangat erat antara kekerasan berbasis gender dan kekuasaan politik. Sebagai buruh perempuan yang aktif memperjuangkan hak pekerja, Marsinah tidak hanya diposisikan sebagai ancaman terhadap struktur kuasa Orde Baru yang militeristik, tetapi juga sebagai perempuan yang keluar dari peran ideal yang diharapkan negara. Pada masa itu, rezim Orde Baru secara sistematis membangun citra perempuan sebagai pendamping laki-laki, penjaga rumah tangga, dan alat stabilitas sosial. Perempuan yang memasuki ruang politik secara kritis sering dipandang mengganggu ketertiban.
 
​     Dalam hal ini, femisida seksual tidak dapat dipisahkan dari budaya misoginis yang menormalisasi kontrol terhadap tubuh perempuan, mulai dari cara perempuan berpakaian, berbicara, bekerja, hingga menentukan pilihan hidupnya sendiri. Penyiksaan yang dialaminya bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap perempuan yang berani melawan ketidakadilan.
 
​     Di sisi lain, pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah penting dalam pengakuan negara terhadap kompleksitas kekerasan seksual. Kehadiran ketentuan mengenai penyiksaan seksual dan pemberatan hukuman terhadap kekerasan seksual yang menyebabkan kematian menunjukkan adanya perkembangan dalam paradigma hukum Indonesia. Negara mulai mengakui bahwa kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran kesusilaan, melainkan pelanggaran terhadap integritas tubuh manusia.
 
​     Akan tetapi, hukum saja tidak cukup. Tantangan terbesar justru terletak pada budaya sosial yang masih menormalisasi misogini dan kekerasan berbasis gender. Selama tubuh perempuan terus dipandang sebagai objek yang dapat dikontrol, diatur, dan dihukum, maka femisida seksual akan terus menemukan ruang reproduksinya. Dalam situasi ini, pemberantasan femisida seksual tidak dapat berhenti pada penghukuman pelaku individual, tetapi harus menyentuh transformasi cara masyarakat memahami relasi gender, tubuh, dan kekuasaan.
 
​     Femisida seksual harus dibaca sebagai krisis kemanusiaan sekaligus krisis demokrasi. Sebuah masyarakat tidak dapat disebut demokratis apabila tubuh perempuan masih menjadi medan teror, kontrol, dan penghukuman. Lalu, siapa yang berhak menentukan makna atas tubuh perempuan? Selama jawaban atas pertanyaan ini masih didominasi oleh logika patriarki, maka kekerasan akan terus direproduksi dalam bentuk yang semakin kompleks.
 
​     Hari ini, mengingat Marsinah berarti membaca kembali sejarah panjang impunitas dan kekerasan negara terhadap tubuh perempuan. Mengingat Marsinah berarti menolak lupa bahwa tubuh perempuan masih terus diperebutkan dalam relasi kuasa yang tidak setara. jSebab, justru karena itulah, perjuangan melawan femisida seksual harus dipahami sebagai perjuangan mempertahankan martabat manusia itu sendiri. (Yasyfa Nadhira)
 
Referensi
Segato, R. L. (2003). The Elemental Structures of Violence: Essays on Gender between Anthropology, Psychoanalysis, and Human Rights. Prometeo.
Segato, R. L. (2025). The War Against Women (R. McGlazer, Trans.). Polity Press.

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    May 2026
    April 2026
    March 2026
    February 2026
    January 2026
    December 2025
    November 2025
    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025
    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025