Dok. Jurnal Perempuan Kekerasan berbasis gender, terutama kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di partai politik. Kondisi tersebut kerap dipengaruhi oleh relasi kuasa yang timpang, stigma yang melekat pada korban, hingga belum adanya mekanisme internal yang tegas dan berpihak pada korban. Hal ini menjadi pembahasan utama oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam penyelenggaraan Diskusi Media “Membangun Ruang Aman dalam Politik: Pembelajaran dan Arah Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” yang telah dilaksanakan pada Rabu (17/6/2024) lalu. Diskusi media ini menghadirkan paparan para narasumber sebagai penulis dari buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Partai Politik. Kegiatan ini juga diisi dengan tanggapan dari perwakilan partai politik peserta lokakarya yang telah mengikuti proses asistensi penyusunan buku panduan, SOP, maupun kebijakan internal terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan partai politik. Dalam sesi pembukaan, Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menggarisbawahi beberapa isu utama yang berkaitan partisipasi perempuan dalam bidang politik. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Partai Politik berangkat dari kondisi objektif pasca-Reformasi hingga Pemilu 2024 yang masih menunjukkan rendahnya keterwakilan politik perempuan di parlemen, baik di tingkat DPR maupun DPRD. Angka keterwakilan perempuan masih berada di bawah ambang critical mass 30 persen, yang dipengaruhi oleh beragam faktor struktural dan institusional.
Ia menekankan salah satu dinamika krusial yang terjadi dalam Pemilu 2024, yaitu perubahan kebijakan afirmasi melalui PKPU 10/2023 yang berdampak pada pengurangan jumlah calon legislatif perempuan akibat pembulatan ke bawah dalam penghitungan kuota. Walaupun kebijakan tersebut telah digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, tetapi dalam implementasinya KPU tidak melakukan revisi pada keputusan itu sehingga memengaruhi keefektifan afirmasi keterwakilan perempuan. Selain itu, ia menjelaskan lebih lanjut bahwa tantangan tidak hanya muncul selama tahap pencalonan, tetapi juga dalam proses kampanye. Berbagai riset menunjukkan adanya kekerasan politik yang dialami oleh perempuan, terutama yang sedang marak terjadi seiring dengan majunya era digital, termasuk insiden ataupun komentar-komentar di media sosial yang berdampak pada partisipasi perempuan dalam kontes politik. Keterbatasan sumber daya serta dukungan dari sistem kampanye yang tidak setara juga menambah rumit situasi tersebut. “Di Pemilu 2024, tantangan yang muncul semakin kompleks, terutama di ruang digital. Perilaku pemilih banyak dipengaruhi oleh kampanye di media sosial. Dalam banyak kasus, calon legislatif perempuan menghadapi serangan berbasis gender yang muncul dalam ruang kampanye, baik offline maupun online,” ungkapnya. Setelah sesi pengantar diskusi media yang dipaparkan oleh Heroik yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perludem. Annisa Alfath, peneliti Perludem, mengharapkan bahwa buku panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual disusun agar tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan menjadi acuan yang dapat diterapkan secara nyata di lingkungan partai politik.“Harapan kami, buku panduan ini bisa diadopsi oleh partai politik, baik dalam bentuk SOP maupun buku saku internal sebagai acuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.” Menurut Annisa, kekerasan seksual yang benar-benar terjadi di lingkungan partai politik memiliki karakteristik yang berbeda dan “khas” dibandingkan dengan lingkungan lainnya. Relasi kuasa yang kuat di dalam struktur partai membuat berbagai bentuk kekerasan kerap tidak disadari dan justru dianggap sebagai hal yang lumrah. Hal tersebut terjadi karena adanya relasi kuasa yang nyata sehingga berbagai bentuk kekerasan termasuk candaan seksis dan pelecehan verbal yang dilakukan oleh yang lebih berkuasa menjadi hal yang wajar di budaya organisasi politik. Ia menambahkan, pengalaman pendampingan terhadap perempuan yang terlibat dalam politik menunjukkan masih banyak korban yang tidak menyadari bahwa mereka telah mengalami kekerasan. Tidak sedikit yang menganggap pelecehan verbal maupun perlakuan seksis sebagai hal lumrah yang harus diterima ketika memilih berkarier dalam politik. Selain itu, Annisa juga menceritakan contoh praktik kampanye politikus perempuan yang masih melakukan objektifikasi tubuhnya sendiri sebagai cara untuk menarik perhatian publik. Ia berpendapat, pola tersebut menunjukkan masih lemahnya kesadaran mengenai etika politik yang berperspektif gender. “Ada juga praktik kampanye calon legislatif pada pemilu 2024 yang mengobjektifikasi tubuhnya sendiri supaya menarik perhatian warga calon pemilihnya. Tertulis di panduan ini bahwa praktik-praktik semacam itu adalah bentuk kekerasan yang harus dihentikan,” katanya dengan tegas. Hurriyah, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Puskapol UI sebagai salah satu penulis buku panduan, menjelaskan bahwa isu mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam politik sebenarnya sudah berkembang dan menjadi perhatian di tingkat internasional. Namun, di Indonesia isu tersebut mulai mendapat perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. “Di Indonesia, isu kekerasan terhadap perempuan dalam politik baru benar-benar mendapat perhatian setelah lahirnya Undang-Undang TPKS pada 2022,” ujarnya. Meskipun Undang-Undang TPKS telah menjadi dasar penting, dunia politik tetap mengalami kurangnya ketegasan regulasi. Berbeda dengan sektor pendidikan maupun ketenagakerjaan yang telah memiliki aturan turunan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, hingga saat ini belum ada pengaturan khusus dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Partai Politik. Hurriyah menilai situasi ini menunjukkan bahwa perlunya pembangunan mekanisme pelindungan di lingkungan partai politik. Ia menambahkan bahwa dunia politik wajib dipahami sebagai ruang yang juga rentan terhadap kekerasan seksual, terlebih karena adanya relasi kuasa dan budaya organisasi yang masih maskulin dan didominasi oleh laki-laki. Ia juga menyampaikan bahwa dalam sejumlah lokakarya bersama partai politik, masih banyak peserta yang menganggap kekerasan seksual hanya terbatas pada kekerasan fisik. Nyatanya, Undang-Undang TPKS juga mengakui pelecehan seksual nonfisik, termasuk kekerasan verbal, sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual. Karena itu, menurutnya pemahaman mengenai beragamnya bentuk ataupun jenis kekerasan seksual menjadi langkah awal krusial agar partai politik dapat membangun mekanisme pencegahan dan penanganan yang lebih efektif. Pada pemapar terakhir yaitu Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFENet, menyoroti perkembangan teknologi digital terutama kecerdasan buatan yang menghadirkan masalah baru dalam perlindungan perempuan di ruang politik. Menurutnya, kemajuan teknologi kecerdasan buatan telah menambah bentuk kekerasan berbasis gender secara online. “Perkembangan AI membuat foto kampanye biasa bisa dimanipulasi menjadi gambar intim. Ini menjadi senjata baru untuk menyerang perempuan,” ungkap Nenden. Perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada, papar Nenden. Akibatnya, banyak bentuk kekerasan berbasis gender online yang belum memiliki perlindungan hukum yang memadai. Nenden juga mengungkit bahwa penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, dalam sejumlah kasus, regulasi tersebut justru dapat menempatkan korban pada posisi yang rentan karena berpotensi dikriminalisasi saat melaporkan kekerasan yang dialaminya. Lebih jauh, ia menekankan bahwa penguatan regulasi saja tidak cukup tanpa diiringi implementasi yang berpihak pada korban. Aparat penegak hukum perlu memiliki perspektif yang memahami karakteristik kekerasan berbasis gender agar proses penanganan dapat memberikan perlindungan yang efektif. “Sebagus apa pun regulasi, kalau implementasi aparat penegak hukumnya tidak punya perspektif yang gender ataupun tidak berpihak pada korban secara tepat, pelindungan terhadap korban tetap tidak akan efektif,” tutupnya. Melalui peluncuran buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Partai Politik ini , Perludem bersama Puskapol UI, SAFENet, dan organisasi masyarakat sipil lainnya berharap partai politik dapat memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, baik di dunia fisik maupun di digital yang kini lebih sering terjadi dalam keseharian kita. Panduan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun ruang politik yang lebih aman, inklusif, dan berpihak pada korban, sekaligus mendorong meningkatnya partisipasi perempuan dalam politik tanpa bayang kecemasan akan kekerasan. (Alena Vionira) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
July 2026
Categories |

RSS Feed