Dok. Jurnal Perempuan Tahun 2026 menjadi awal pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru setelah 3 tahun masa transisi. Pemberlakuan ini menjadi reformasi dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berupaya mengadaptasi perkembangan nilai masyarakat serta menyesuaikan dengan konstitusi dan HAM. Hal ini berdampak besar pada penanganan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Untuk itu, Indonesian Legal Resource Center (ILRC) dan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) menyelenggarakan diskusi publik pada Selasa (10/3/2026) lalu sebagai ruang refleksi terhadap kemajuan dari perumusan KUHP lama, serta kekurangan dari KUHP baru yang masih perlu dikritisi. Dalam membedah KUHP dan KUHAP baru, Siti Aminah Tardi (Direktur ILRC) mengajak kita untuk menerapkan Feminist Legal Theory dalam membangun kesadaran kritis serta memastikan pemenuhan hukum yang berperspektif perempuan. Kita harus selalu bertanya: apakah pengalaman perempuan sudah diakui pada ketentuan hukum pidana? Pengalaman perempuan perlu diakui sebagai sumber pengetahuan yang penting dalam perumusan hukum. Terlebih lagi, berkembangnya aliran hukum positivis di Indonesia saat ini, kita perlu waspada terhadap bias “netralitas” hukum yang menganggap hukum adalah sama untuk setiap orang. Pemahaman bahwa mengakui kerentanan suatu kelompok itu sama dengan melanggar asas persamaan adalah keliru. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kehidupan perempuan dan laki-laki secara berbeda, misalnya relasi kuasa, budaya, peran gender, dan pengalaman ketidakadilan. Dalam konstruksi masyarakat patriarkis, bahasa hukum yang sekiranya “netral” justru memiliki potensi yang menyasar pada perempuan dalam praktiknya. Hukum tidak pernah bersifat netral. Karena itu, pendekatan hukum harus bersifat kontekstual dan interseksional dalam menganalisis situasi dan kondisi yang dihadapi perempuan. Kita perlu menganalisis lebih jauh mengenai bagaimana KUHP mengatur moralitas dan tubuh perempuan. KUHP memang tidak menyebut kata “gender”, tetapi kita tahu bahwa KBGtP adalah kekerasan yang ditujukan terhadap perempuan karena gendernya, dan membuat kondisi yang tidak proporsional bagi perempuan yang bisa berpuncak pada kematian. Konvensi CEDAW memandatkan negara-negara pihak harus mengkriminalkan setiap bentuk kekerasan berbasis gender. Aminah menunjuk pada beberapa pasal KUHP baru yang sudah merumuskan demikian. Namun, dengan masih banyaknya korban yang mengalami hambatan dalam mengakses keadilan, pelayanan, serta proses pemulihan, KUHP baru perlu kita periksa kembali secara cermat. Aminah menyebut bahwa KUHP baru sudah cukup baik dalam memperluas definisi kekerasan dari sebatas persoalan fisik semata. Definisi kekerasan mencakup setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik, penderitaan seksual, penderitaan psikologis, serta perampasan kemerdekaan. Pengertian luka berat dalam definisi korban juga mencakup gugur atau matinya kandungan; atau rusaknya fungsi reproduksi yang sering ditemukan dalam kasus KBGtP. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan akan pengalaman perempuan terhadap kekerasan. Hanya saja, Aminah mencatat bahwa penggunaan diksi “cacat” pada definisi luka berat masih kurang tepat dan sebaiknya diganti dengan istilah “disabilitas”. Dalam pasal mengenai penghinaan atas dasar jenis kelamin, tindakan pidana mencakup menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan yang menyasar pada jenis kelamin sebagai kelompok, bukan individu. Contohnya merupakan kalimat seperti, “perempuan tidak layak memimpin negara karena perempuan secara alami bodoh dan lemah” atau “laki-laki adalah sumber semua masalah sosial dan harus disingkirkan dari jabatan publik”. Namun, Aminah mencatat bahwa kita harus sangat cermat dalam membedah antara pernyataan permusuhan dengan kritik. Mengenai isu poligami siri, Aminah menyebut bahwa seharusnya tindak pidana terhadap asal usul dan perkawinan dapat dikenakan terhadapnya. Hal ini banyak terjadi dalam kekerasan dalam pacaran. Misalnya, suatu pihak tidak meminta izin pasangannya ataupun menyembunyikan informasi mengenai perkawinan sebelumnya. Adapun pihak yang menikah dengan berbagai manipulasi dokumen. Seharusnya itu menjadi penghalang sah yang perlu diperhatikan kembali. KUHP lama memasukkan tindakan perkosaan dalam kategori kesusilaan. Dengan intervensi dari gerakan perempuan, tindakan perkosaan sekarang dikategorikan sebagai penyerangan terhadap tubuh. Definisi tindakan perkosaan mengalami perluasan dari pemaksaan penetrasi alat kelamin penis ke dalam vagina, dan kini mencakup bagian tubuh lainnya. Subjek yang dipidana juga mengalami perluasan pada setiap orang, tidak hanya laki-laki saja. Meskipun pelaku dapat merupakan gender apapun, Aminah mengingatkan untuk tetap berhati-hati sebab pengalamannya dalam penanganan KBGtP menunjukkan bahwa perluasan subjek yang dipidana ini sering digunakan untuk memutarbalikkan fakta dan menuduh perempuan. Sayangnya, tindakan pencabulan masih diletakkan pada bab tentang kesusilaan, bukan kejahatan terhadap tubuh. Tidak adanya definisi pencabulan menyebabkan bentuk perbuatan cabul menjadi sangat luas dan relatif pada perspektif orang. Hal ini berpotensi kekerasan seksual (perkosaan) dapat diturunkan menjadi perbuatan cabul semata. KUHP lama sudah mencakup pasal mengenai pembunuhan bayi. Aminah menyebut bahwa pembentukan pasal ini mengakui ketakutan dalam pengalaman perempuan yang kerap terstigma ketika melahirkan anak di luar perkawinan, serta mengakui kondisi biologis dan psikologis perempuan yang belum stabil setelah melahirkan. Hal ini dapat mempengaruhi perempuan untuk melakukan pembunuhan tersebut. Karena itu, pidana yang ditetapkan bersifat lebih ringan. Akan tetapi, dalam praktiknya, APH cenderung menggunakan UU Perlindungan Anak dengan pidana yang lebih berat sehingga tidak sesuai dengan tujuan pembentukan ketentuan pembunuhan bayi. Sementara, pasal mengenai tindakan membuang bayi bersifat diskriminatif sebab hanya menyasar ibu sebagai satu-satunya subjek yang dipidana. Padahal, membuang bayi juga dapat dilakukan oleh ayah ataupun pihak lain. Ada banyak alasan seseorang membuang bayi, misalnya tertekan oleh stigma masyarakat, tidak mampu menghidupi bayi, ataupun bahwa anak tersebut adalah hasil dari kehamilan yang tidak dikehendaki, seperti dari perkosaan. Aminah menambah catatan kritis bahwa seharusnya negara menyediakan tempat aman untuk menerima anak-anak yang tidak diinginkan dengan berbagai alasan, seperti fasilitas baby box yang mana ibu dapat menyerahkan bayi secara anonim dan tanpa dipidana. Dalam pasal pelanggaran hak saksi, disebut bahwa pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau korban padahal saksi dan/ atau korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan itu terkena pidana. Contoh pelanggarannya termasuk tidak memberikan visum gratis, tidak memberikan perlindungan sementara, ataupun memberi tahu keberadaan korban atau saksi yang sedang dalam status terlindung. Hal ini berkaitan erat dengan proses penanganan KBGtP. Nihayatul Mukharomah (Kepala Operasional LRC KJHAM) menceritakan pengalaman penanganan dalam KUHAP lama dengan mekanisme pengawasan APH yang masih lemah dan belum optimal. Banyaknya hasil laporan penyelidikan yang tidak sesuai dengan pemidanaan oleh APH mencerminkan belum tercapainya keadilan bagi korban. Selain hak korban, hak-hak keluarga korban, saksi, dan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan orang lanjut usia pun masih belum diatur.
Proses penanganan KBGtP semakin dipersulit dengan masih adanya hakim yang menstigma korban, pendamping yang tidak diperbolehkan menemani korban maupun memonitori sidang, pembebanan pengumpulan bukti pada korban, maupun birokrasi panjang bagi korban dalam mendapatkan salinan keputusan. Meskipun KUHP dan KUHAP baru sudah merumuskan mekanisme keadilan restoratif yang membawa fokus pada hak dan rehabilitasi bagi korban dan kelompok rentan lainnya, tidak adanya perubahan perspektif akan menjadikan progres ini hanya sebagai formalitas. Keadilan restoratif dapat dicapai jika perumusan dan pelaksanaan hukum benar-benar berpihak pada korban. Jika kita tidak memperhatikan ini, ada potensi di mana korban kembali menjadi korban untuk kedua kalinya di bawah sistem hukum yang tidak adil. Demikian, kita perlu terus mengkritisi KUHP dan KUHAP, baik dari segi isi maupun pelaksanaannya. Pelaksanaan undang-undang ini pun harus dibarengi dengan pembacaan aturan-aturan lainnya sekaligus penghadiran pengalaman perempuan yang beragam supaya relevan dan sesuai. Harapannya adalah proses penanganan KBGtP dapat terus dikawal dengan baik dan adil dalam memenuhi HAM perempuan. (Davina Dachi) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
March 2026
Categories |

RSS Feed