Dok. Jurnal Perempuan Pada Jumat (21/11/2025) lalu, Koalisi untuk UU PPRT menyelenggarakan Konferensi Pers “Serikat Buruh Dukung Pengesahan RUU PPRT”. Pada kesempatan ini, perwakilan koalisi mengabarkan pembaruan terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang—sayangnya—masih perlu diperjuangkan. Oleh karena itu, untuk mempercepat proses legislasinya, jaringan turut menggandeng serikat buruh guna semakin mendesak DPR RI, terutama Puan Maharani selaku pimpinan, dalam pengesahan RUU PPRT. Jumisih dari JALA PRT menjadi narasumber pembuka dalam kegiatan lalu. Ia mengingatkan betapa lamanya proses pengesahan RUU PPRT, yaitu 21 tahun. Selama 21 tahun belakangan, RUU PPRT sudah keluar-masuk Prolegnas. Banyak sekali pembahasan yang akhirnya mengubah draf awal. Bahkan, perubahan ini sudah dilakukan sebanyak 66 kali revisi mulai dari tahun 2024 hingga 2025 ini.
Melihat fakta ini, tentu koalisi merasa political will dari DPR RI sangat kecil pada RUU ini. Padahal, RUU lain yang lebih kontroversial dan cenderung menguntungkan pihak berkuasa dengan mudah diundangkan, seperti UU Cipta Kerja maupun KUHAP 2025. Meskipun RUU PPRT sudah berkali-kali melalui proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yaitu forum ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terkait RUU yang sedang disusun, tetapi pengundangan masih terasa jauh. Seharusnya, setelah RDPU dilakukan, pembahasan masuk ke tingkat satu, lalu dirapatkan pada Sidang Paripurna, dan diketok palu. Nyatanya, pembahasan RUU PPRT justru berhenti di tengah jalan. “Ketika kita mengontak DPR RI, jawabannya hanya disuruh menunggu,” keluh Jumisih. Tidak dapat disangkal, RUU PPRT sangat urgen untuk disahkan. Indonesia tidak memiliki payung hukum yang melindungi PRT, padahal kurang-lebih terdapat 5 juta masyarakat Indonesia yang bekerja sebagai PRT. Berbagai kasus eksploitasi, kekerasan fisik, seksual, dan psikis, hingga represi hukum tidak juga menggerakkan DPR RI untuk mengundangkan RUU PPRT. Di samping pelindungan hukum, RUU PPRT juga sangat penting untuk menyetarakan PRT dengan profesi lainnya, tidak hanya sebagai ‘pembantu’ atau ‘asisten’. Pengakuan PRT sebagai profesi yang layak ini penting untuk memperkuat kedudukan PRT di mata hukum, sosial, hingga ekonomi. Selain itu, Dhia Al Uyun dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) menegaskan dengan disahkannya RUU PPRT mendorong peningkatan pengakuan terhadap PRT dan pekerja di ranah domestik lainnya di tingkat kota maupun kabupaten. Kasus kekerasan terhadap PRT menjelma selayaknya lingkaran setan—baik bagi mereka yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Sebuah kasus disampaikan oleh Anna Wijayanti dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI): seorang PRT di dalam negeri bekerja dengan tidak layak, mendapat jam kerja berlebih, dengan upah yang sangat kecil. Lalu ia mencoba mendapat tempat kerja yang lebih manusiawi dengan merantau ke negara tetangga. Ternyata, ia malah terjerumus ke dalam rantai eksploitasi yang sama. Hal ini membuat Anna bertanya-tanya, “Kalau di negara sendiri tidak bisa melindungi PRT, bagaimana kita mau berharap perlindungan di negara lain?” Sebagai serikat yang berfokus pada buruh migran, SBMI memiliki harapan, yaitu ketika perempuan pekerja migran memutuskan kembali ke negara kita ini, mereka—yang sebelumnya diabaikan oleh negara tempat kerjanya—dapat terlindungi serta diakui hak dan perannya dalam ekonomi perawatan di Indonesia. Caranya adalah dengan mengundangkan RUU PPRT yang menjamin kedudukan mereka sebagai pekerja profesional. Advokasi untuk menghadirkan payung hukum yang bisa melindungi perempuan dari kekerasan di dalam ruang privat memang sulit dilakukan. Hal ini bisa dilihat track record dari perjuangan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang penuh halang dan rintang. Ruang privat masih dianggap sebagai ruang yang tidak dapat disentuh oleh hukum konvensional, tabu, rahasia, dan menjadi “urusan masing-masing”. Faktor itulah yang juga menghambat RUU PPRT yang akan “mengintervensi” ruang privat pemberi kerja. Selain itu, absennya UU PPRT juga memerangkap PRT dalam kategori pekerja informal. Status kerja ini membuat pengaturan perjanjian kerja, gaji, bonus, jam kerja, dan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) sesuai hukum yang berlaku menjadi tidak wajib. Pun jika PRT mulai bekerja menggunakan agen—yang umumnya dinilai lebih profesional dan formal—mereka tetap rentan menjadi korban pelecehan seksual dan eksploitasi, baik selama rekrutmen, penempatan, masa kerja, bahkan setelah kembali ke daerah asal. Mengomentari hal ini, Abdul Gofur dari Federasi SERBUK, ketidakadilan ini bersumber dari patriarki. “Patriarki menempatkan kerja rumah tangga sebagai kerja alami perempuan. Ini membuat relasi kuasa tidak seimbang,” ujarnya. Kerja domestik yang dilakukan oleh para PRT tidak dihitung dalam produk domestik bruto (PDB) sehingga tidak dihitung sebagai kerja produktif yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Terkait ini, Evy dari SINDIKASI menyebut pengesahan RUU PPRT adalah batas minimum yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk melindungi posisi dan martabat PRT. Ia juga memanggil solidaritas dari seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melindungi kelompok PRT dari kekerasan, sembari terus mendorong pengesahan RUU PPRT. Senada dengan Evy, perjuangan sosial dalam menuntut keadilan pada PRT juga digaungkan oleh Sabilar Rosyad dari FSPMI. “Negara tidak memandang hak warganya yang bekerja sebagai PRT,” ujarnya. Demikian, sebagai masyarakat sipil, sekali lagi kita perlu melakukan mekanisme “warga jaga warga” untuk melindungi PRT. Sebagai penutup, Jumisih sekali lagi menegaskan bahwa jaringan harus terus mendesak pimpinan DPR RI, yakni Puan Maharani. Meskipun koalisi sudah melobi RUU PPRT ke banyak anggota DPR RI—dan sudah juga mendapat dukungan dari mereka—tetapi palu sidang tetap berada dalam genggaman Puan. Dalam kata lain, Puan-lah orang yang paling bertanggung jawab atas penundaaan maupun pengesahan RUU ini. Tanpa ketokan palu tersebut, RUU PPRT masih akan terombang-ambing, dan para PRT di luar sana akan tetap bekerja tanpa pelindungan hukum yang mumpuni. (Nada Salsabila) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
December 2025
Categories |

RSS Feed