Dok. Jurnal Perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 pada Jumat, (6/3/2026) di Jakarta. Laporan tahunan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret serta menjadi instrumen pemantauan terhadap situasi Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) di Indonesia Dalam laporan tersebut, Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025. Angka ini meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Data tersebut berasal dari berbagai tahapan penanganan perkara, mulai dari pelaporan, penuntutan hingga putusan pengadilan, termasuk yang ditangani oleh langsung oleh Komnas Perempuan sebanyak 3.682 kasus. Berdasarkan data Komnas Perempuan dan laporan 60.267 kasus yang diterima, bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual dengan 22.848 kasus, diikuti kekerasan psikis sebanyak 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus. Angka-angka tersebut dominan terjadi pada usia 18-24 tahun, yang menunjukkan tingginya kerentanan perempuan muda terhadap berbagai bentuk kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan juga mencatat, peningkatan jumlah kasus juga berkaitan dengan semakin luasnya partisipasi lembaga dalam pendokumentasian kasus. Pada 2025, sebanyak 97 lembaga berkontribusi dalam penyediaan data, dengan tingkat pengembalian kuesioner mencapai 51,87 persen. Dalam sambutan pembuka, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor menyatakan, “Laporan ini bukan hanya tentang angka, tetapi merupakan potret pengalaman nyata dari para korban. Ada kepedihan, kepahitan dan ketidakadilan di baliknya.” Pendokumentasian kasus, menurutnya, merupakan fondasi penting sebagai refleksi untuk menilai penegakan hukum dan perlindungan yang dilaksanakan. CATAHU 2025 diharapkan dapat mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban. Tiga Ranah Kekerasan terhadap Perempuan, Ranah Personal Paling Dominan Dokumentasi CATAHU 2025 mengkategorikan data melalui tiga ranah utama, yaitu ranah personal, ranah publik, dan ranah negara. Ranah personal merupakan ruang dengan jumlah kekerasan paling tinggi. Berdasarkan data pengaduan yang diterima Komnas Perempuan sepanjang 2025, terdapat 2.067 kasus kekerasan di ranah personal. Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi dalam ranah ini adalah kekerasan terhadap istri (KTI) sebanyak 661 kasus. Selain itu, terdapat 534 kasus kekerasan oleh mantan pacar, serta 518 kasus kekerasan dalam pacaran. Temuan ini menunjukkan bahwa relasi intim masih menjadi ruang yang rentan bagi perempuan mengalami kekerasan. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman perempuan, justru menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan. Di ranah publik, bentuk kekerasan yang paling dominan dalam ranah ini adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dengan 1.091 kasus. Angka ini menunjukkan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ruang digital, seiring dengan semakin luasnya penggunaan media sosial dan teknologi komunikasi. Selain itu, kekerasan juga terjadi di ruang publik lain seperti tempat kerja, fasilitas umum, maupun institusi pendidikan. Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batari Munti menegaskan, data-data ini merupakan gambaran ketimpangan struktural yang masih terjadi dan relasi kuasa yang kompleks, sehingga baik ruang personal dan publik belum menjadi ruang aman bagi perempuan. Di ranah negara, Komnas Perempuan juga mencatat 126 kasus kekerasan. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai situasi, seperti perempuan yang berhadapan dengan hukum, kekerasan oleh aparat, serta dampak kebijakan yang berpotensi diskriminatif terhadap perempuan. Komnas HAM juga mencatat, pembiaran negara dan kegagalan melindungi merupakan bagian dari kekerasan itu sendiri Isu Khusus dan Rekomendasi
Pada peluncuran CATAHU 2025, Komnas perempuan menggarisbawahi tiga isu khusus yang dinilai paling serius dan sistemik, yaitu kekerasan seksual; KGBO dan femisida. Sepanjang 2025, terdapat 8 pengaduan kasus femisida ke Komnas Perempuan. Mayoritas pelaku berasal dari relasi intim atau keluarga, seperti suami dan mantan pasangan. Pola ini menunjukkan femisida intim, yang umumnya merupakan puncak kekerasan berulang dalam hubungan personal atau KDRT yang tidak tertangani. Masih terdapat sejumlah tantangan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, salah satunya adalah fenomena gunung es, di mana banyak kasus kekerasan tidak dilaporkan sehingga angka yang tercatat diyakini belum sepenuhnya menggambarkan situasi yang sebenarnya. Selain itu, sistem hukum yang belum sepenuhnya berperspektif korban, keterbatasan kapasitas lembaga layanan, serta lemahnya koordinasi antar lembaga masih menjadi hambatan dalam penanganan kasus. Situasi darurat seperti bencana juga kerap memperbesar kerentanan perempuan terhadap kekerasan. Tantangan-tantangan tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, tetapi persoalan struktural yang terkait dengan sistem hukum, kebijakan publik, dan struktur sosial yang belum sepenuhnya melindungi korban. Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan 10 rekomendasi sebagai langkah tindak lanjut dan mengajak 21 Kementerian/kelembagaan untuk bisa memberikan perhatian kepada persoalan serius ini. Rekomendasi tersebut antara lain mendorong optimalisasi sistem pencegahan, penanganan korban yang responsif gender, integrasi data, serta perwujudan kebijakan-kebijakan yang mendukung seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Hukum Masyarakat Adat. Sejumlah tanggapan atas CATAHU 2025 disampaikan dalam forum ini. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan, “Data yang diangkat dalam CATAHU 2025 menunjukkan, dalam upaya untuk menerapkan keadilan HAM bagi seluruh manusia, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya, kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah.” Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengajak semua pihak bisa berkolaborasi dan menjadi bagian dari solusi persoalan ini. Kolaborasi yang dilakukan tidak semata dalam integrasi data, namun meluas hingga ke upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan. Melalui CATAHU 2025, Komnas Perempuan mengusung tema “Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban.” Tema ini menegaskan pentingnya data sebagai dasar advokasi untuk memahami situasi kekerasan terhadap perempuan sekaligus mendorong negara mengambil langkah yang lebih tegas dalam melindungi korban dan mencegah kekerasan berbasis gender di Indonesia. Siaran Pers CATAHU 2025 dapat diakses melalui tautan: https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025. (Lisa Febriyanti) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
March 2026
Categories |

RSS Feed