Dok. Jurnal Perempuan Kekerasan di ruang pendidikan adalah fenomena yang kini marak kita jumpai. Idealnya, sekolah adalah ruang aman bagi anak-anak dan remaja untuk tumbuh, belajar, dan mengeksplorasi potensi diri tanpa rasa takut. Namun realitasnya, hak mendasar anak untuk belajar dalam lingkungan yang setara dan bebas dari ancaman masih sering kali terenggut. Sekolah yang seharusnya menopang kehidupan anak justru kerap menjadi tempat terjadinya berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, hingga eksklusi. Berangkat dari urgensi tersebut, Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) menyelenggarakan acara diseminasi riset bertajuk “Memberdayakan Sekolah sebagai Garda Terdepan untuk Mencegah dan Menangani Kekerasan” pada Kamis (11/6/2024) di Manhattan Hotel, Jakarta. Kegiatan ini memaparkan hasil penelitian partisipatif komprehensif selama dua tahun (2024–2026) yang dilakukan di enam sekolah di wilayah Aceh Besar dan Maluku. Didukung oleh GPE XIX dan IDRC Canada, riset ini berupaya mengisi kesenjangan solusi dengan mengangkat bukti nyata serta suara anak-anak yang selama ini kerap tidak terdengar. Sebelum sesi pemaparan, acara dibuka dengan rangkaian sambutan dan pidato kunci dari para pemangku kepentingan yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Direktur PUSKAPA UI, Ni Luh Putu Maitra Agastya, menyampaikan bahwa institusi pendidikan harus diberdayakan sebagai garda terdepan, di mana manajemen sekolah dan orang tua berkolaborasi menciptakan lingkungan aman yang berangkat langsung dari suara anak. Selaras dengan hal tersebut, Wakil Dekan FISIP UI, Ni Made Martini, mengungkapkan kebanggaannya atas riset ini karena mencerminkan peran nyata perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi konkret, bukan sekadar berkutat pada teori dan konsep di ruang kelas. Dukungan penuh juga datang dari Kepala PSKP Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), Irsyad Zamjani, yang berharap agar hasil riset dua tahun ini dapat menjadi acuan strategis bagi kementerian terkait, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam melakukan asesmen menyeluruh terhadap faktor penopang pembelajaran, mulai dari pemenuhan dukungan psikologis, jaminan rasa aman, hingga penciptaan sikap inklusif terhadap siswa disabilitas. Dalam sesi pemaparan hasil riset, peneliti PUSKAPA UI, Widi Laras Sari, mengungkapkan data skala kekerasan yang mengkhawatirkan di tingkat nasional sebagai latar belakang riset. Sebanyak 78,7 persen peserta didik SMP/SMA mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan, 36 persen siswa SD dan SMP berisiko mengalami perundungan, serta 34 persen berisiko menghadapi kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Melalui metode penelitian tindakan Continuous Improvement Research yang interaktif dan partisipatif, seperti teknik body mapping guna memetakan bagian tubuh yang sakit akibat kekerasan dan peta sekolah untuk mengidentifikasi titik-titik rawan tidak aman, tim peneliti pun memetakan empat lapisan masalah yang saling terkait. Pertama adalah Pengalaman dan Perilaku Peserta Didik. Hal ini karena kekerasan sering kali dinormalisasi sebagai bentuk kedisiplinan, seperti hukuman fisik dan teguran keras. Siswa kerap takut melapor karena adanya relasi kuasa yang timpang, stigma malu (terutama pada kasus kekerasan seksual), serta ketakutan akan pembalasan. Kedua, terkait Lingkungan & Praktik Sekolah karena masih terdapat area dengan pengawasan terbatas seperti toilet, parkiran, dan kelas kosong menjadi titik rawan kekerasan. Selain itu, sekolah masih kebingungan dalam mengelola risiko digital seperti perundungan siber dan pornografi. Ketiga, yaitu mengenai Struktur Kelembagaan & Tata Kelola karena kebijakan nasional dinilai terlalu top-down dan kurang responsif terhadap konteks lokal. Jalur pelaporan masih tidak jelas, bergantung pada hubungan personal, serta diperparah oleh koordinasi antarinstansi yang terfragmentasi dan minimnya anggaran operasional gugus tugas. Keempat dan terakhir berkaitan dengan Konteks Sosial, Historis, & Budaya karena adanya warisan memori kolektif dari konflik bersenjata masa lalu (Aceh) dan konflik agama (Maluku) yang memengaruhi perspektif masyarakat terhadap kekerasan. Nilai patriarki yang kental juga membuat anak laki-laki didisiplinkan lebih keras, sementara anak perempuan diposisikan sebagai korban moral. Selain itu, permasalahan lain berupa kekerasan yang mencakup dimensi gender juga turut dilanggengkan. Anak laki-laki kerap dicap agresif sehingga mendapatkan hukuman fisik yang lebih brutal (seperti push-upatau berdiri di terik matahari), sedangkan anak perempuan terhambat melapor karena beban budaya malu. Tantangan ini kian berlipat bagi siswa disabilitas yang rentan terkena stigma dan mengalami diskriminasi karena infrastruktur sekolah yang belum memadai. Setelah pemaparan riset, sesi dilanjutkan dengan diskusi bersama empat narasumber. Perwakilan KemenPPPA, Rini Handayani, menekankan bahwa meskipun regulasi dari tingkat pusat hingga daerah sudah sangat banyak, aturan tersebut sering kali belum diimplementasikan dengan baik di tingkat akar rumput. Ia mengingatkan bahwa pemenuhan hak anak tidak boleh terfragmentasi hanya di dalam kelas, melainkan harus mencakup rute perjalanan anak dan penguatan kelembagaan melalui unit layanan langsung seperti SAPA 129. Selaras dengan penguatan kompetensi, Iwan Junaedi dari Kemendikdasmen menjelaskan arah kebijakan kementerian yang kini mulai memasukkan peran guru wali kelas ke dalam beban kerja resmi secara struktur. Langkah ini diambil agar pengembangan minat, bakat, serta pendampingan karakter anak tidak lagi dibebankan secara tunggal kepada guru Bimbingan Konseling (BK) yang rasionya sudah sangat tidak ideal di lapangan. Dari perspektif sosiologis dan resolusi konflik, Dody Wibowo dari UGM menyoroti tantangan berat dalam meriset ulang pola pikir masyarakat, terutama di wilayah pascakonflik ketika memori kolektif kekerasan masa lalu masih diwariskan oleh orang dewasa kepada anak-anak secara tidak sadar. Menurutnya, manajemen sekolah secara menyeluruh—termasuk kepala sekolah, petugas keamanan, hingga pihak kantin—harus dilatih untuk menerapkan disiplin positif guna mendobrak normalisasi penyalahgunaan kekuasaan orang dewasa terhadap anak. Menjawab tantangan kontekstual tersebut, Baihajar Tualeka selaku Ketua Yayasan LAPPAN Maluku membagikan intervensi nyata melalui “Kurikulum Orang Basudara”. Kurikulum berbasis kearifan lokal ini berhasil mendorong integrasi nilai Hak Asasi Manusia , kesetaraan gender, dan toleransi ke dalam ekosistem sekolah di Maluku Tengah, sekaligus menjadi ruang refleksi agar guru tidak lagi melanggengkan siklus kekerasan fisik dalam mendidik. Meskipun kegiatan ini berhasil memberikan potret yang kaya, sesi diskusi memunculkan ketegangan nyata yang memerlukan refleksi kritis mendalam. Perwakilan dari Federasi Guru Independen Indonesia, Supriyono, menyuarakan keprihatinan para pendidik yang merasa disudutkan. Ditambah lagi, di ruang digital muncul fenomena apatisme guru karena tindakan ‘penertiban siswa’ sering kali berujung pada pemecatan atau viralnya sindiran di media sosial. Padahal, situasi guru di negeri ini mengalami himpitan beban dan beban tugas yang semakin tak wajar, tetapi kesejahteraannya diabaikan. Penuturan Irsyad dan Iwan sebagai perwakilan Kemendikdasmen pun menggelitik saya. Dengan bangga, mereka terus menekankan program Kemendikdasmen bernama “7 Jurus BK Hebat” guna memperluas kompetensi BK—berharap setiap guru mata pelajaran dan wali kelas memiliki skillset dasar pendampingan psikologis karena rasio guru BK di Indonesia sangat jauh dari ideal. Padahal, secara gamblang mereka telah memaparkan data bahwa rasio guru BK di Indonesia bisa mencapai 1:500 siswa, dari idealnya 1:150. Jadi, seharusnya bukan beban kerja guru yang ditambah, melainkan evaluasi besar-besaran mengapa jumlah guru BK yang ada di Indonesia bisa timpang. Hemat saya, menuntut setiap guru untuk memiliki kemampuan konseling dan pendampingan psikososial adalah beban kerja yang sangat berat. Di tengah realitas gaji guru yang masih sangat mepet dan jauh dari sejahtera, penambahan tanggung jawab multidimensi tanpa adanya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru adalah bentuk kekerasan struktural itu sendiri—seperti yang diungkapkan Doddy. Terlebih, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa kerentanan relasi kuasa di institusi pendidikan kini tidak lagi berjalan satu arah dari guru ke siswa. Guru kini dihadapkan pada pergeseran relasi kuasa baru yang datang dari arah sebaliknya, seperti ancaman kekerasan atau kriminalisasi dari siswa terhadap guru, hingga intimidasi dari orang tua murid yang tidak terima dengan proses pendisiplinan di sekolah. Akibatnya, muncul apatisme sebab guru merasa takut serba salah sehingga memilih abai dalam menertibkan siswa demi mengamankan posisi mereka sendiri. Melihat permasalahan yang semakin kompleks, jalan keluar yang mendesak untuk dilakukan adalah melakukan pembenahan secara menyeluruh di tingkat struktural. Negara tidak bisa terus-menerus menuntut lahirnya sekolah aman jika hulu masalahnya diabaikan. Pembenahan ini harus diwujudkan melalui reformasi kurikulum pendidikan calon guru yang sensitif terhadap pencegahan dan perlindungan kekerasan, yang kemudian wajib diimbangi secara konkret dengan redesain kebijakan tata kelola terkait beban kerja dan kesejahteraan guru. Perlindungan hukum bagi pendidik harus diperjelas agar mereka dapat menjalankan fungsinya dengan tenang tanpa bayang-bayang kriminalisasi. Ketika sistem telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi para guru, barulah jaring pengaman ini dapat ditarik lebih luas ke ranah kultural. Pada tataran kultural, Doddy dan Baihajar memberi catatan penting bagi masyarakat sebagai ekosistem besar yang turut menjaga anak harus diajak mendobrak dan mendefinisikan ulang makna “disiplin” yang selama ini terlanjur bias kekerasan. Realitas bahwa masyarakat kita telah terlalu lama terpapar aksi kekerasan—baik dari memori konflik masa lalu maupun normalisasi sehari-hari—membuat kepatuhan buta sering kali diasosiasikan dengan hukuman fisik atau verbal. Oleh karena itu, agenda mendidik orang dewasa (mulai dari kepala sekolah, guru, petugas keamanan, hingga orang tua) untuk mengkonstruksi ulang pemahaman mengenai konsep disiplin positif adalah kunci utama. Langkah kolektif ini krusial agar generasi masa depan tidak tumbuh dengan mewarisi cara pandang keliru, yang menganggap bahwa siapa pun yang memiliki kuasa boleh memukul, membentak, atau menindas pihak yang lebih lemah.
Namun, komitmen ini akan kembali membentur dinding tebal jika komitmen pemerintah hanya berhenti pada level administratif. Seperti yang dikritisi secara tajam dalam diskusi ini, Indonesia adalah penghasil regulasi terbanyak yang sayangnya sering kali mandek dan tidak mendarat dengan baik di tingkat akar rumput. Kehadiran aturan progresif seperti Permendikbudristek No. 46/2023 maupun Permendikdasmen No. 6/2026 tidak akan bermakna apa-apa tanpa adanya pengawasan berkala yang ketat, kepastian anggaran operasional bagi gugus tugas di daerah, serta penyediaan ruang rujukan psikososial yang benar-benar inklusif bagi seluruh anak, termasuk anak-anak disabilitas yang selama ini paling rentan tersisih. Tanpa eksekusi nyata tersebut, tumpukan regulasi pelindung anak ini hanya akan berakhir sebagai dokumen berdebu di atas meja kerja birokrat. Maka dari itu, menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan setara adalah kerja kebudayaan dan perjuangan struktural yang masif. Sebab meruntuhkan tembok-tembok ego relasi kuasa yang opresif tentu tidaklah mudah dan harus melibatkan seluruh pihak—bukan penyudutan pada satu entitas. Upaya ini bertujuan agar anak-anak bisa mendapat ruang yang aman di tengah orang dewasa yang berpengaruh terhadap karakter dan pola pikir mereka di masa depan. Karena mustahil terwujudnya harapan anak dan remaja sebagai fondasi Indonesia Emas, jika hidup penegak HAM-nya masih dipenuhi rasa cemas. (Alifia Putri Yudanti) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
July 2026
Categories |

RSS Feed