Dok. Jurnal Perempuan Kekerasan dalam pacaran sering dilihat sebagai konflik pribadi atau “drama remaja”. Namun, webinar perdana dari program Feminist in Law and Litigation (FILL) pada Sabtu (14/2/2026) lalu menegaskan sebaliknya: relasi romantis yang tidak sehat adalah manifestasi ketimpangan kuasa dalam struktur sosial dan budaya patriarki. Forum ini, diselenggarakan oleh Indonesia Legal Resource Center (ILRC) dan Lembaga Bantuan Hukum Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia), membuka ruang diskusi kritis mengenai bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran yang cenderung disembunyikan atau dikesampingkan oleh diskursus publik. Direktur LBH RaKeSia, Dian Puspitasari, memperluas definisi kekerasan dalam pacaran dengan menegaskan bahwa bentuk-bentuknya tidak tunggal dan kerap tersembunyi. Kekerasan dapat hadir dalam wujud fisik, mental, ekonomi, maupun seksual. Jika kekerasan fisik relatif lebih mudah dikenali melalui luka atau tindakan agresif yang kasatmata, maka bentuk-bentuk kekerasan lainnya sering kali berlangsung tanpa saksi, tanpa bukti yang mudah diverifikasi, dan kerap disalahpahami sebagai bagian dari dinamika hubungan. Tekanan emosional yang terus-menerus, ancaman penyebaran foto atau video intim, pemaksaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pasangan, hingga pelecehan seksual yang dibungkus dengan dalih cinta dan komitmen merupakan praktik kekerasan yang tak kalah merusak. Kalaupun korban menyadari adanya ketidakberesan, tidak mudah baginya untuk melepaskan diri. Rasa takut, ancaman, manipulasi psikologis, hingga kekhawatiran terhadap stigma sosial kerap menjadi penghalang. Sesi webinar juga menghadirkan pemaparan dari Corona Fatma Fianinda, S.Psi., M.Psi., Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang. Dalam paparannya, Corona menegaskan bahwa laporan kasus kekerasan dalam pacaran menunjukkan angka yang cukup tinggi dan tidak dapat dipandang sebelah mata, terutama karena mayoritas korbannya adalah perempuan. Menurutnya, persoalan mendasar bukan semata pada tingginya angka kasus, melainkan pada ketidakmampuan banyak orang, termasuk korban, untuk mengenali apakah relasi yang dijalani masih berada dalam batas wajar atau sudah memasuki kategori hubungan yang beracun (toxic relationship). Banyak korban kebingungan membedakan antara konflik biasa dalam hubungan dan pola kekerasan yang sistematis. Akibatnya, proses pelaporan kerap tertunda, bahkan tidak pernah dilakukan. Pembicara terakhir dalam sesi webinar ini adalah Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi. Dalam paparannya, Ami—sapaan akrabnya—mengurai bagaimana kekerasan dalam relasi pacaran kerap terselubung di balik narasi romantisme yang menormalisasi posesivitas, kecemburuan ekstrem, hingga kontrol berlebihan sebagai bentuk kasih sayang. Melalui tema Femisida Intim, Ami menegaskan bahwa pembunuhan oleh pasangan bukanlah peristiwa yang muncul secara tiba-tiba, melainkan puncak dari rangkaian kekerasan yang telah berlangsung sebelumnya. Ia menjelaskan tentang siklus kekerasan yang sering terjadi dalam hubungan abusif. “Siklus kekerasan merupakan rangkaian proses ketegangan yang berlanjut ke kekerasan, lalu reda dengan fase bulan madu—berbaikan, meminta maaf, menunjukkan penyesalan—kemudian kembali lagi berputar ke fase ketegangan, dan seterusnya,” papar Ami. Pola berulang ini membuat korban terjebak dalam harapan bahwa pasangan akan berubah, sementara pada kenyataannya intensitas kekerasan justru cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
Menurut Ami, apabila siklus tersebut tidak dihentikan, risikonya dapat berujung pada femisida intim, yakni pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan. Mengenali pola siklus kekerasan menjadi langkah pertama untuk menghentikannya. Tanpa kemampuan membaca tanda-tanda ketegangan, eskalasi kekerasan, dan fase “bulan madu” yang kerap menipu, korban dan lingkungan sekitar mudah terjebak dalam ilusi bahwa relasi tersebut masih dapat diperbaiki tanpa perubahan. Dengan memahami pola tersebut, upaya penghentian tidak lagi bersifat reaktif setelah kekerasan terjadi, melainkan preventif, yakni dengan memutus rantai sebelum ia mencapai titik paling fatal. Diselenggarakan pada 14 Februari, bertepatan dengan peringatan Hari Kasih Sayang, webinar ini sekaligus menjadi ruang refleksi kritis tentang makna cinta itu sendiri. Di tengah perayaan romantisme, bunga, dan janji-janji manis, pertanyaan mendasar justru perlu diajukan: apakah cinta yang kita rayakan adalah cinta yang membuat kedua belah pihak bertumbuh, atau justru cinta yang membelenggu dan melukai? Tema “Kekerasan dalam Pacaran: Kenali dan Hentikan” menjadi pengingat bahwa cinta tidak boleh menjadi alasan untuk mentoleransi kontrol, intimidasi, atau kekerasan dalam bentuk apa pun. Pesan dari webinar ini adalah cinta yang sehat memberi ruang aman, saling menghormati, dan memungkinkan individu berkembang tanpa rasa takut. Sebaliknya, jika relasi dipenuhi oleh ketegangan yang berulang, manipulasi emosional, dan ancaman, maka yang dirayakan bukanlah kasih sayang, melainkan ilusi yang berpotensi membahayakan. (Lisa Febriyanti) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
March 2026
Categories |

RSS Feed