Dok. Jurnal Perempuan Setiap bulan September, memori bangsa Indonesia tertuju pada peristiwa sejarah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang belum sepenuhnya terselesaikan. Dalam upaya merawat ingatan tersebut, Jurnal Perempuan menyelenggarakan Kajian Filsafat dan Feminisme (KAFFE) bertajuk “Refleksi Teologi Feminis atas Kekerasan 1965”. Acara ini menghadirkan Pdt. Dr. Mery Kolimon, seorang teolog feminis, akademisi Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, sekaligus salah satu penulis buku Memori-Memori Terlarang (edisi bahasa Inggris: Forbidden Memories). Kelas ini menyoroti bagaimana narasi arus utama peristiwa ‘65 sering kali hanya berpusat di Pulau Jawa, padahal kekerasan tersebut juga menimpa masyarakat, khususnya perempuan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti di Pulau Timor, Sabu, Alor, dan Sumba. Melalui penelitian sejarah lisan yang diinisiasi oleh Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) sejak tahun 2009, kebisuan sejarah mengenai peristiwa kekerasan ‘65 mulai dipecahkan. Mery memaparkan bahwa kekerasan ‘65 sangat berciri maskulin dan didorong oleh ideologi militerisme yang berkelindan dengan budaya patriarki. Para pelaku kekerasan massal tersebut secara dominan adalah laki-laki yang mempraktikkan maskulinitas beracun (toxic masculinity) seperti melakukan tuntutan agresif, maskulin, dan tak segan menumpas mereka yang dianggap salah atau kalah. Peran institusi agama, khususnya gereja, pada masa itu juga tidak luput dari kritik tajam. Mery mengungkapkan bahwa ketika kekerasan terjadi, gereja-gereja di NTT cenderung mengikuti arus kekuasaan militer dan membungkam sikap kritis. Namun terdapat pula dampak yang bertolak belakang, yakni meskipun kelihatannya gereja diuntungkan dari gerakan antikomunis karena memicu ledakan keanggotaan, gereja juga sebenarnya menderita baik secara institusional maupun dalam hal persekutuan. Yang sangat disayangkan adalah gereja tidak memiliki keberanian untuk memprotes. Gereja bahkan memperpanjang diskriminasi terhadap korban kekerasan dan keluarganya, yakni dengan melarang mereka mengikuti perjamuan kudus, menolak pembaptisan anak-anak korban, dan menuntut pengakuan dosa di depan umat sebelum diizinkan kembali berpartisipasi dalam persekutuan. Ironisnya, perlakuan ini berbanding terbalik dengan para pelaku kekerasan yang justru dihormati dan diberi posisi penting di gereja, hal yang sejalan dengan kebijakan rezim Orde Baru. Sementara itu, situasi perempuan sendiri pun kompleks, sebab mereka turut menjadi korban viktimisasi berlapis yang dimulai dari kekerasan fisik, seksual, ekonomi, hingga diskriminasi politik dan agama. Meski begitu, para perempuan penyintas juga menunjukkan resiliensi dan agensi yang luar biasa. Mereka berjuang bertahan hidup, melawan stigma, dan mengambil alih peran menghidupi serta menyekolahkan anak-anak mereka di tengah tekanan rezim Orde Baru. Seiring berjalannya waktu dan giat-giat perempuan, gereja mulai bertransformasi. Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) kini aktif memberikan dukungan pemulihan penyintas dan memfasilitasi pembangunan tugu peringatan bagi korban ‘65, seperti yang telah diresmikan di Kupang Timur pada Desember 2024 dan yang direncanakan di Pulau Sabu pada tahun mendatang. Kehadiran tugu ini diharapkan membuka ruang percakapan tentang kekerasan 1965 yang lebih terbuka. Tidak sampai di situ, kerja-kerja perempuan seperti yang dilakukan oleh Mery bersama JPIT, juga menunjukkan bahwa menulis dari perspektif korban dan penyintas merupakan langkah rekonstruksi lubang hitam sejarah yang meminggirkan pengalaman perempuan. Artinya, transformasi yang terjadi dan berlangsung, tidak lepas dari usaha perempuan dalam mengumpulkan pengalaman, menulis ulang sejarah, dan merebut kembali agensi perempuan. Di sinilah letak krusial teologi feminis sebagai pembebasan perempuan dan kaum tertindas lainnya dari belenggu patriarki yang dilanggengkan dalam kekerasan negara, begitu pula ketika mentransformasikan lembaga agama dari nilai-nilai yang meminggirkan pengalaman perempuan. Terkait dengan pertanggungjawaban negara, Mery menyoroti pengakuan Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 atas terjadinya pelanggaran HAM berat ‘65, yang sayangnya tidak disertai dengan permintaan maaf resmi kepada korban. Menurut Mery, negara tetap harus bertanggung jawab dan meminta maaf untuk memutus lingkaran impunitas. Di tengah dorongan pemerintah saat ini terhadap mekanisme penyelesaian nonyudisial, Mery menegaskan pentingnya konsolidasi dan pendataan yang kuat oleh masyarakat sipil serta organisasi pendamping. Hal ini krusial agar proses reparasi dan rehabilitasi bagi para korban benar-benar tepat sasaran dan substantif, bukan sekadar perayaan seremonial belaka. Dalam sesi diskusi, urgensi teologi feminis diangkat kembali ketika peristiwa ‘65 direfleksikan dalam konteks kekerasan masa kini, khususnya yang dialami oleh masyarakat Papua. Mery sepakat bahwa tragedi kemanusiaan, ekosida, dan perampasan ruang hidup di Papua membuktikan bahwa 1965 merupakan “tahun yang belum benar-benar berakhir”. Sebagai langkah perlawanan dan penyembuhan di tengah narasi yang dibungkam, Mery mendorong perempuan penyintas, baik dalam peristiwa ‘65, maupun krisis di Papua, untuk mulai menuliskan kisah mereka sendiri. Menulis menjadi medium penting untuk membongkar kekerasan, mendekonstruksi impunitas, menulis pengalaman dan merebut kembali agensi perempuan, serta merawat harapan tentang keadilan dan pembebasan perempuan di masa depan. (Yassifa Ariel Delkaissa Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
September 2026
Categories |

RSS Feed