Dok. Jurnal Perempuan Dalam banyak kasus kekerasan berbasis gender (KBG), kesaksian korban masih mendapat perlawanan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Jurnal Perempuan menyelenggarakan kelas KAFFE (Kajian Feminisme dan Filsafat) bertajuk “Membedah Viktimologi dalam Kasus Kekerasan Berbasis Gender” yang diselenggarakan pada hari Jumat (22/5/2026). Sebagai pengampu, Sri Wiyanti Eddyono, Ph.D., Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini memperlihatkan bahwa persoalan utama dalam penanganan kekerasan berbasis gender bukan hanya lemahnya perlindungan hukum, tetapi juga cara sistem hukum memahami korban itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan studi khusus untuk memahami korban KBG secara holistik dan empatik. Akademisi perempuan yang juga disapa Iyik ini menjelaskan viktimologi sebagai ilmu tentang korban yang merupakan bagian dari ilmu kriminologi. Studi ini diperlukan sebab korban memiliki identitas yang beragam dan memerlukan penanganan khusus pada tiap kasusnya, misalnya terdapat korban primer atau sekunder, korban dengan identitas yang berlapis, korban dari kelompok marginal, ada pula korban dari kejahatan yang dilakukan oleh individu, kelompok, hingga negara. Menurut Sandra Walklate, viktimologi memiliki tiga pendekatan. Pendekatan ini, yang awalnya bermula sebagai studi tentang korban kejahatan—yang lebih berat pada praktik menyalahkan korban, kini perlahan berkembang sebagai ilmu yang memfasilitasi kebutuhan korban kejahatan. Viktimologi positivistik merupakan pendekatan awal dalam studi korban yang berkembang kuat pada pertengahan abad ke-20. Pendekatan ini berangkat dari asumsi bahwa korban memiliki kontribusi tertentu terhadap kejahatan yang dialaminya. Karena itu, fokus analisisnya sering kali diarahkan pada perilaku korban, seperti apakah korban dianggap lalai, memancing pelaku, berada di tempat yang “salah”, atau gagal melindungi dirinya sendiri. Pendekatan ini kemudian melahirkan kategorisasi “korban ideal” dan “korban yang berkontribusi terhadap kejahatan”. Akibatnya, pengalaman korban lebih sering dibaca sebagai persoalan moral individual ketimbang relasi kuasa yang melatarbelakangi kekerasan. Iyik menjelaskan bahwa pendekatan positivistik masih sangat dominan dalam pendidikan dan praktik hukum di Indonesia. Buku-buku viktimologi yang beredar masih banyak berhenti pada kategorisasi korban dan membuka ruang bagi praktik victim blaming. Karena itu, tidak mengherankan jika aparat penegak hukum masih kerap mempertanyakan perilaku korban dibanding memahami kekerasan yang dialaminya. Sebagai kritik terhadap pendekatan tersebut, lahirlah viktimologi radikal. Berbeda dari pendekatan positivistik yang berfokus pada korban, viktimologi radikal mulai melihat kejahatan dalam relasi struktural yang lebih luas, terutama hubungan antara negara, pasar, dan produksi ketimpangan sosial. Di sini, korban dipahami sebagai subjek yang rentan akibat kegagalan negara menyediakan perlindungan dan kebijakan yang adil. Iyik berargumen bahwa viktimologi radikal menekankan pentingnya intervensi negara dalam menyediakan layanan dan kebijakan yang melindungi korban. Dalam KBGO, misalnya, negara dinilai belum cukup hadir dalam menciptakan ruang digital yang aman maupun mekanisme pemulihan yang aksesibel bagi korban. Namun, viktimologi radikal juga dinilai belum cukup mampu membaca kompleksitas pengalaman korban. Dari sinilah berkembang viktimologi kritikal. Pendekatan ini melihat bahwa pengalaman korban tidak dapat dipahami hanya melalui relasi negara dan pasar, tetapi juga melalui relasi personal, budaya patriarki, stigma sosial, hingga posisi sosial korban dalam masyarakat. Viktimologi kritikal menekankan bahwa setiap korban memiliki pengalaman, kebutuhan, dan risiko yang berbeda. Viktimologi kritikal mendorong pendekatan yang berbasis pada pengalaman empiris korban secara spesifik. Iyik menegaskan bahwa penanganan kasus KBG tidak dapat diseragamkan karena setiap korban memiliki kebutuhan dan kehendaknya sendiri. Perspektif ini penting karena korban tidak lagi diposisikan sekadar sebagai objek perlindungan hukum, melainkan sebagai subjek yang memiliki agensi atas proses pemulihan dan keadilan yang diinginkannya. Dari perkembangan itu, kita dapat melihat bagaimana kebutuhan korban mulai diakomodasi. Dewasa ini, viktimologi perlahan bergeser dari paradigma yang menyalahkan korban menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada hak, kebutuhan, dan pengalaman korban. Sayangnya, sistem hukum dan sosial masih banyak yang abai. Dalam sesi tanya jawab, Iyik menjelaskan bahwa aparat penegak hukum kita masih menggunakan viktimologi positivistik dalam menangani korban KBG yang masih condong pada penghakiman pada korban. Akibatnya, korban masih kerap dihadapkan pada pertanyaan yang menyudutkan, keraguan atas kesaksiannya, hingga asumsi bahwa korban turut bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya.
Begitu pula dalam lingkup sosial. Korban sering kali harus memenuhi imajinasi tertentu agar dianggap kredibel. Mereka dituntut untuk terlihat menderita, takut, bahkan hancur. Tubuhnya harus menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang dapat dibaca secara visual dan legal. Emosinya harus konsisten. Kronologinya harus runtut. Padahal, pengalaman trauma bekerja dengan cara yang jauh lebih kompleks daripada logika hukum yang linear. Judith Herman dalam Trauma and Recovery: The Aftermath of Violence—From Domestic Abuse to Political Terror (1992) menjelaskan bahwa pengalaman traumatis sering kali tidak tersimpan sebagai narasi yang utuh, dan cenderung membuat ingatan korban terfragmentasi. Korban bisa saja lupa detail tertentu, mengingat kejadian secara tidak berurutan, atau tampak ambigu ketika bercerita. Namun, dalam sistem hukum yang sangat positivistik, inkonsistensi semacam itu justru dibaca sebagai tanda kebohongan. Dalam Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing (2007) Miranda Fricker menyebut kondisi ini sebagai testimonial injustice, yaitu ketika kesaksian seseorang diragukan bukan karena lemahnya fakta, tetapi karena identitas sosialnya. Dalam kasus KBG, perempuan kerap diposisikan sebagai subjek yang emosional, tidak stabil, dan karena itu kurang dapat dipercaya. Akibatnya, tubuh perempuan selalu dipaksa menjadi bukti, tetapi pada saat yang sama kesaksiannya tidak pernah dianggap cukup. Dalam banyak kasus, korban bahkan harus mengulang pengalaman traumatisnya berkali-kali: kepada polisi, penyidik, jaksa, hakim, hingga media. Ironisnya, proses pencarian keadilan itu sendiri sering kali menjadi bentuk kekerasan kedua. Situasi pun semakin kompleks jika korbannya berada di dalam standar moral dominan, seperti perempuan pekerja seks dan perempuan queer. Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memang menjadi langkah penting dalam menggeser paradigma penanganan KBG di Indonesia. Namun, perubahan hukum formal tidak otomatis mengubah cara institusi memahami korban. Sensitivitas terhadap trauma tidak cukup dibangun melalui prosedur administratif, melainkan melalui transformasi cara pandang. Barangkali, di sinilah kritik feminis terhadap hukum menemukan relevansinya. Pada akhirnya, tubuh korban sesungguhnya telah bersaksi sejak awal. Namun, masyarakat dan hukum sering kali lebih sibuk menginterogasi korban dibanding mempertanyakan budaya yang melahirkan kekerasan itu sendiri. Maka dari itu, viktimologi memungkinkan kita untuk menempatkan pengalaman, kebutuhan pemulihan, dan perlindungan korban sebagai bagian penting dari proses keadilan, guna menaruh perhatian pada mereka yang benar-benar terluka. (Yasyfa Nadhira) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
May 2026
Categories |

RSS Feed