KAFFE Juli 2026: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Korban Kekerasan Seksual melalui Psikologi Forensik28/7/2026
Dok. Jurnal Perempuan Anak yang menjadi korban kekerasan seksual kerap harus menempuh jalan berliku sebelum benar-benar dianggap “layak dipercaya”. Dalam kelas KAFFE Juli 2026 (Kajian Feminisme dan Filsafat) bertajuk “Pendekatan Psikologi Forensik dalam Mendampingi Anak Korban Kekerasan Seksual” yang diselenggarakan oleh Yayasan Jurnal Perempuan pada Jumat (24/7/26) secara daring, persoalan ini dibahas sebagai upaya refleksi kritis dalam merayakan Hari Anak Nasional di tengah berbagai peristiwa kekerasan yang masih menimpa anak-anak Indonesia. Pengampu pada kelas ini adalah Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, Ph.D., Psikolog, yang merupakan dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia sekaligus Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia. Laki-laki yang kerap disapa Nael ini menegaskan sejak awal bahwa anak menempati posisi rentan bukan semata karena faktor ekonomi atau pendidikan, melainkan karena struktur dunia yang dikuasai orang dewasa. Kerentanan itu bersifat universal bukan hanya anak dari keluarga miskin atau kelompok disabilitas yang berisiko, tetapi setiap anak, dari segala lapisan sosial. Sering kali, kerentanan ini dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki otoritas sehingga terjadinya kekerasan seksual bukan hanya disebabkan oleh dorongan seksual semata melainkan adanya persoalan kuasa. Pelaku sering kali adalah individu yang gagal menunjukkan kendali dalam relasi sosialnya sehingga mencari kompensasi kekuasaan lewat kontrol atas tubuh pihak yang lebih lemah. Di sinilah anak yang kerap menjadi korbannya, terlebih jika ia mendapat pengucilan sosial. Salah satu penekanan penting dari pemaparan Nael adalah konsep konteks psikososial dan ekologi anak. Sebelum menangani sebuah kasus, pendamping perlu memahami klaster kehidupan anak secara utuh dari segi keluarga, sekolah, pertemanan, komunitas keagamaan, wilayah tempat tinggal, hingga ruang digital yang kini menjadi “dunia kedua”. Pemahaman menyeluruh menggunakan helicopter view ini penting sebab perilaku anak sangat lekat dengan lingkungan yang membentuknya. Oleh karena itu, intervensi yang tidak mempertimbangkan konteks berisiko menghadirkan trauma baru, bahkan ketika dilakukan dengan niat baik oleh aparat penegak hukum maupun pendamping. Nael juga membedah sejumlah konsep psikologi forensik yang kerap disalahpahami di ruang publik. Pertama, soal consent, pada kasus anak, persetujuan tidak pernah menjadi pembenaran sebab tanggung jawab moral melindungi anak sepenuhnya berada di pihak orang dewasa, apa pun bentuk relasi yang tampak “disetujui” oleh anak. Kedua, grooming, yakni proses bertahap pelaku membangun kepercayaan baik pada anak maupun keluarganya sebelum melakukan eskalasi kekerasan. Ketiga dan keempat, ihwal memori dan disclosure atau mengungkap kejadian melalui memori anak. Sementara itu, yang terakhir adalah keterangan anak secara verbal. Kerap kali orang tidak mempercayai keterangan anak, padahal anak usia tiga sampai empat tahun sesungguhnya mampu mengingat dan menceritakan pengalamannya, sehingga anggapan bahwa pernyataannya tidak bisa diandalkan adalah keliru. Oleh karena itu, Nael menyarankan pendekatan wawancara yang disebutnya “satu level ke bawah”. Pendamping harus bisa menempatkan anak sebagai subjek utama, bukan sekadar objek yang diinterogasi. Selain itu, Nael juga memilih untuk menghindari alat bantu seperti boneka atau gambar tubuh yang berpotensi mensugesti keterangan anak maupun memicu trauma. Upaya ini dilakukan agar pendamping maupun aparat dapat menciptakan ruang aman sehingga anak dengan nyaman bercerita. Dalam pendampingan, Nael menekankan lima prinsip utama, yakni trauma informed, victim sensitive, child friendly, gender sensitive, dan culturally appropriate dengan kerangka kerja sederhana bernama Look, Listen, Link, yakni mengamati kebutuhan mendesak anak, mendengarkan tanpa memaksa, lalu menghubungkan pada layanan yang relevan. Hal ini dikarenakan niat baik saja tidak cukup sebab upaya pendampingan yang intrusif justru bisa menjadi bentuk kekerasan baru bagi anak yang posisinya sebagai korban sudah rentan.
Setelahnya, sesi tanya jawab menghadirkan berbagai pengalaman lapangan yang memperkaya diskusi kelas. Berbagai persoalan pun muncul dalam praktik pendampingan, penelitian, maupun penegakan hukum. Salah satu pertanyaan menyoroti bagaimana psikologi forensik menilai kompetensi anak untuk memberikan kesaksian sekaligus mengidentifikasi risiko residivisme pelaku. Menanggapi hal tersebut, Nael menjelaskan pentingnya penerapan akomodasi yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama ketika korban maupun pelaku merupakan anak dengan disabilitas. Pendekatan ini bertujuan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk menjalani proses hukum sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya. Diskusi juga mengangkat berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, seperti kasus ketika status disabilitas seorang anak diperdebatkan dalam proses hukum, dilema etis yang dihadapi peneliti ketika anak mengungkap pengalaman kekerasan di luar konteks penelitian, hingga pengaruh media sosial yang kini semakin besar terhadap perilaku seksual berisiko pada remaja. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari perubahan konteks sosial serta perlunya kolaborasi lintas profesi dalam memberikan perlindungan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Salah satu poin yang menonjol dalam diskusi adalah pergeseran cara pandang terhadap anak pelaku kekerasan seksual. Nael menegaskan bahwa anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada dasarnya juga adalah korban dari eksposur dini terhadap seksualitas, pengabaian, atau lingkungan yang tidak memadai sehingga pendekatan yang dibutuhkan bukan semata penghukuman, melainkan rehabilitasi berbasis asesmen menyeluruh. Perspektif ini beririsan dengan paradigma keadilan restoratif dalam KUHP baru yang berorientasi pada pemulihan hubungan. Meski begitu, Nael mengingatkan bahwa mediasi tidak semestinya diterapkan dalam kasus kekerasan seksual mengingat relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Gagasan ini juga sejalan dengan konsep keadilan transformatif yang diulas Aprilia (2021) bahwa pemulihan sejati bagi korban tidak selalu identik dengan pemenjaraan pelaku, melainkan kerja kolektif komunitas untuk memutus siklus kekerasan sekaligus mengembalikan korban pada kondisi manusia yang utuh. Menutup kelas, Nael mengingatkan bahwa instrumen utama seorang pendamping anak adalah dirinya sendiri; kesediaan mengenali bias pribadi, mengasah kepekaan relasional, dan merawat diri di tengah beban kerja kemanusiaan yang berat. Ia menegaskan pentingnya jejaring lintas layanan, sebab tidak ada satu pihak pun yang dapat menangani kasus kekerasan seksual pada anak sendirian. Pada akhirnya, diskusi ini menegaskan bahwa perlindungan anak korban kekerasan seksual bukan sekadar persoalan teknik wawancara atau prosedur hukum, melainkan komitmen kolektif untuk membangun ekosistem yang benar-benar berpihak pada anak dari keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, hingga negara. (Yassifa Ariel) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
August 2026
Categories |

RSS Feed