Dok. Jurnal Perempuan Tubuh perempuan tidaklah benar-benar netral. Ia menjadi medan tafsir, tempat agama, budaya, dan kekuasaan saling berkelindan menentukan makna, batas, dan kontrol. Dalam kelas KAFFE April II 2026 bertema Hak Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Islam Progresif yang diselenggarakan rutin oleh Jurnal Perempuan (29/4/2026), persoalan ini dibedah secara kritis melalui pembacaan ulang terhadap dokumen, argumentasi teologis, dan praktik keagamaan yang selama ini cenderung bias gender. Diskusi ini menghadirkan Prof. Musdah Mulia, MA., APU, seorang akademisi, aktivis, dan perempuan ulama, yang menekankan bahwa hak reproduksi adalah bagian integral dari hak asasi manusia yang berakar pada prinsip keadilan dalam Islam. Dalam pemaparannya, Musdah menunjukkan bahwa rendahnya pemenuhan hak kesehatan reproduksi tidak bisa dilepaskan dari struktur yang lebih luas, baik kultural, struktural, maupun teologis (dalam artian, bukan wahyu Tuhan). Tingginya angka kematian ibu, perkawinan anak, kekerasan seksual, hingga stunting bukan persoalan teknis, tetapi refleksi dari sistem yang gagal melihat perempuan sebagai subjek yang utuh. Dalam banyak kasus, agama justru digunakan sebagai legitimasi untuk membatasi akses perempuan terhadap tubuhnya sendiri. Padahal, menurutnya, persoalannya bukan pada ajaran agama, akan tetapi pada tafsir yang sarat kepentingan patriarkal. “Kita harus senantiasa ‘Iqra’, disebut dalam Al-Qur’an, yang bukan hanya membaca, namun juga berarti belajar, meneliti, menganalisis,” Musdah mengkritik bagaimana ayat-ayat yang sejatinya ditujukan untuk mengatur laki-laki (seperti perintah menjaga diri dan keluarga) justru dalam praktiknya dialihkan menjadi kontrol terhadap tubuh perempuan. Pergeseran ini menunjukkan bahwa tafsir tidak pernah steril dari relasi kuasa. Tubuh perempuan kemudian ditempatkan sebagai penjaga moral, sementara yang lain mengaturnya. Perempuan tidak hanya kehilangan otonomi, tetapi juga dibebani tanggung jawab moral yang tidak proporsional. Persoalan ini tampak jelas dalam berbagai isu, seperti kontrasepsi, aborsi, hingga relasi dalam pernikahan. Dalam pandangan konservatif, praktik-praktik tersebut kerap dipandang tabu dan dibingkai sebagai bentuk pelanggaran moral. Dalam perspektif Islam progresif yang berbasis maqāṣid al-syarī‘ah, padahal justru ditekankan bahwa tujuan agama adalah menjaga kehidupan, akal, dan martabat manusia. Dengan demikian, pengaturan kelahiran, persetujuan dalam relasi seksual, hingga keputusan atas tubuh menjadi bagian dari ikhtiar manusia untuk mencapai kesejahteraan, bukan bentuk pembangkangan terhadap Tuhan. Pernikahan dilakukan tidak semata-mata untuk menghindari zina, ia memiliki tujuan holistik mencapai Sakinah (ketenangan), Mawaddah (cinta), dan Rahmah (kasih sayang). Dalam pandangan Islam yang substantif, rujukan kesehatan reproduksi bisa dipahami melalui tiga hal utama. Pertama, konsep tauhid (lā ilāha illā Allāh), dorongan untuk menegakkan kesetaraan dan kemerdekaan manusia, serta menolak segala bentuk perbudakan. Kedua, konsep khalifah fī al-arḍ yang melihat manusia, laki-laki maupun perempuan, sebagai pengelola, mulai dari diri sendiri (pikiran, perasaan, dan syahwat, termasuk seks dan kekuasaan) hingga keluarga dan ruang sosial. Ketiga, misi amar ma’ruf nahi munkar yang dimaknai sebagai upaya untuk terus memperbaiki diri, keluarga, dan masyarakat lewat pendidikan, humanisasi, dan kepedulian terhadap lingkungan. Pendekatan ini juga menantang anggapan bahwa tubuh perempuan harus selalu dikontrol demi kehormatan. Sebaliknya, tubuh dipahami sebagai amanah yang harus dihormati, bukan didisiplinkan. Dalam relasi suami-istri, misalnya, konsep libās (saling menjadi pakaian) menegaskan adanya relasi timbal balik kasih sayang. Dalam sesi tanya jawab, Rabicha Ilma (alumni Universitas Al-Azhar dengan latar belakang pesantren) mengangkat kritik tentang kecenderungan meromantisasi kitab tertentu seperti Uqud al-Lujayn, yang dianggap menunjukkan adanya ‘lompatan kurikulum’ dalam pendidikan reproduksi, bahkan memunculkan pertanyaan apakah justru edukasi ini perlu lebih diarahkan kepada para kiai; ia juga menyoroti batas wilayah agama dalam mengatur moralitas, khususnya terkait orientasi dan perilaku seksual, serta problem tafsir yang sarat kepentingan dan berpotensi cocokologi jika tidak selaras dengan perspektif gender.
Menanggapi hal tersebut, Musdah menjelaskan bahwa di kalangan tertentu kitab tersebut telah dikaji ulang secara kritis dan progresif, bahkan ditemukan bahwa sebagian besar hadis di dalamnya tergolong lemah. Namun hasil reinterpretasi ini belum banyak menjangkau pesantren karena dianggap tidak otoritatif ketika disajikan dalam bahasa Indonesia; terkait seksualitas, ditekankan pentingnya keterbukaan diskusi berbasis pengetahuan yang benar, termasuk memahami bahwa ada aspek yang dapat diintervensi dan ada yang tidak, sementara dalam penafsiran ayat diperlukan pijakan prinsipil seperti Maqashid al-Sharia dan misi kemanusiaan amar ma’ruf nahi munkar agar tafsir tetap berorientasi pada tujuan etis agama. Menariknya, perspektif sufistik yang turut disinggung dalam kelas ini justru membuka kemungkinan pembacaan yang lebih egaliter. Dengan merujuk pada pemikiran tokoh-tokoh seperti Al-Ghazali, Ibn Arabi, dan Jalaluddin Rumi, Musdah menolak tubuh sebagai sumber dosa. Dalam perspektif sufistik, tubuh adalah sarana spiritual untuk mendekat kepada Tuhan. Artinya, setiap bentuk penindasan terhadap tubuh tidak cuma bermasalah secara sosial, tapi juga menyimpang dari etika spiritual Islam. Namun, sebagaimana diakui dalam diskusi, pembacaan yang egaliter ini tidak serta-merta menghapus bias patriarkal dalam teks-teks klasik. Tafsir tetap terikat pada konteks zamannya sehingga pembacaan ulang menjadi keniscayaan. Dalam sesi tanya jawab, Musdah menegaskan bahwa pendekatan sufistik justru memberi ruang untuk melampaui legalisme sempit menuju spiritualitas yang lebih inklusif. Dengan menekankan kasih sayang sebagai inti ajaran, tasawuf membuka kemungkinan untuk meruntuhkan hierarki yang selama ini dilegitimasi atas nama agama. Pada akhirnya, diskusi ini menunjukkan bahwa perjuangan atas hak reproduksi perempuan bukan hanya soal kebijakan atau layanan kesehatan, tetapi juga soal siapa yang berhak menafsirkan tubuh. Ketika tafsir dikuasai oleh perspektif yang timpang, maka tubuh perempuan akan terus menjadi objek kontrol. Namun, ketika tafsir dibuka, dipertanyakan, dan dikembalikan pada prinsip keadilan, maka tubuh dapat kembali menjadi ruang otonomi. (Hana Rusmalia) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
May 2026
Categories |

RSS Feed