Dok. Jurnal Perempuan Jakarta (9/7/2026), bertempat di Auditorium Gedung I Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia, terselenggara kegiatan Pendidikan Publik Jurnal Perempuan (JP) Edisi 123. Mengusung tajuk “Merebut Otoritas: Keadilan Epistemik, Keberlanjutan Hidup dan Politik Perempuan Adat”, kegiatan dirancang sebagai ruang diskusi kritis sekaligus ajang peluncuran edisi terbaru Jurnal Perempuan yang ke-123. Acara ini merupakan kolaborasi antara Jurnal Perempuan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), FIB UI, serta didukung oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan FIB UI. Pendidikan Publik ini hadir dengan maksud untuk mendorong cara pandang masyarakat yang selama ini cenderung melihat masyarakat adat, khususnya perempuan hanya sebagai kelompok yang rentan dan terpinggirkan. Sebaliknya, melalui diskusi acara ini berupaya mempertegas kedudukan mereka sebagai subjek yang memiliki daya tawar, kapasitas pengetahuan, kepemimpinan, serta peran strategis dalam menjaga kelestarian ekosistem kehidupan dan memperjuangkan keadilan. Dr. Phil. Lily Tjahjandari, selaku Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Kerja Sama FIB UI, dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan masyarakat adat tidak bisa dilihat secara sempit hanya dari aspek hukum atau pembangunan semata, melainkan harus dilihat secara utuh dari konteks sejarah, hukum, relasi kekuasaan, hingga siapa yang memiliki otoritas pengetahuan. Ia juga menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang kini tengah diperjuangkan. Di akhir sambutannya, ia menegaskan komitmen FIB UI untuk terus menjadi ruang akademik yang terbuka, mendorong dialog kritis, serta mengembangkan wawasan yang berpihak pada nilai-nilai keadilan. Peluncuran Jurnal Perempuan 123 dimaknai sebagai perjuangan mendasar bagi pengakuan perempuan adat sebagai subjek pengetahuan, hukum dan politik. Dalam sambutannya, Patricia Beata Kurnia, M.Si., pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan menegaskan bahwa edisi ini menjadi ruang untuk melawan reduksi pengetahuan perempuan adat tentang hutan, laut, benih, dan cara merawat kehidupan yang kerap dianggap sekadar tradisi lokal. Padahal, di tengah krisis iklim, pangan dan demokrasi, pengetahuan tersebut menawarkan perspektif penting tentang relasi adil antara manusia, alam, dan sesama. Jurnal ini diharapkan menjadi ruang dialog yang mempertemukan pengetahuan akademik dengan realitas hidup masyarakat adat, serta memperluas makna keadilan tidak hanya pada distribusi sumber daya, tetapi juga pada siapa yang berhak menghasilkan pengetahuan dan dipercaya untuk berbicara. Arus modernisasi, industrialisasi, dan sistem demokrasi liberal telah perlahan menggeser posisi perempuan adat dari pusat kebudayaan, bahkan menjerumuskan mereka ke dalam jurang kemiskinan struktural, terang Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). “Kita terlalu sering meromantisasi tentang perempuan adat menjaga pengetahuan, mendidik masa depan bangsa, menjaga biodiversitas. Tapi di sisi lain, kita tidak terima ketika perempuan betul-betul hanya mau di kampung menjaga pengetahuannya. Kita sering memaknai perempuan yang kuat adalah perempuan yang muncul di lini garis depan. Terkadang kita melakukan diskriminasi terhadap perempuan-perempuan yang memang tidak punya kesempatan untuk muncul di ruang-ruang mendiskusi—untuk muncul di ruang-ruang publik seperti ini,” papar Rukka. Di tengah krisis iklim yang multidimensi, Rukka mengingatkan bahwa ekosistem terbaik yang tersisa di dunia bertahan karena dijaga oleh masyarakat adat dengan pengetahuan tradisionalnya, yang seluruhnya ditopang oleh perempuan adat. Ketika kampung runtuh, ketika kampung dibangun habis, yang bertahan biasanya perempuan. Rukka menutup dengan seruan kolektif bahwa tanpa pengakuan dan penguatan hak-hak perempuan adat, tidak ada jalan keluar dari bencana iklim dan peradaban pun tak akan selamat. Peserta diskusi diajak menyelami akar persoalan negasi terhadap masyarakat adat, yang tidak dapat dipahami sebagai isu empiris semata, melainkan berpangkal pada benturan fundamental antar worldview yang dapat dilacak hingga era kolonialisme. Dr. A. Harsawibawa, Ketua Departemen Ilmu Filsafat FIB UI, menjelaskan meskipun penjajahan secara politik sudah berakhir, pengaruh cara berpikir kolonial masih terasa hingga kini. Cara berpikir ala barat yang terukur dan logis masih dianggap sebagai standar kemajuan dan akal sehat. Cara pandang masyarakat adat yang melihat segala sesuatu sebagai satu kesatuan utuh, yang sarat makna sakral dan menjaga keseimbangan alam, justru dianggap kuno dan tidak masuk akal. Pertentangan cara pandang inilah yang menjadi akar dari penindasan yang terus terjadi. Pola pikir yang mengutamakan penguasaan dan keuntungan jangka pendek lebih unggul dibandingkan pola hidup yang tenang dan berkelanjutan. Cara berpikir barat sudah begitu membudaya dan dianggap wajar sehingga peminggiran terhadap masyarakat adat berlangsung secara halus dan terus menerus. Sesi selanjutnya menyajikan hasil penelitian tentang perempuan di masyarakat adat di Kepulauan Kei, Maluku Utara. Maimuna Renhoran—akrab disapa Reka—membuka pemaparannya dengan pertanyaan: ketika masyarakat adat diakui, apakah pengakuan itu juga berlaku sama untuk perempuan? Perempuan Kei memiliki akses yang sangat kuat terhadap sumber daya pesisir dan menguasai pengetahuan ekologis mulai dari membaca tanda-tanda alam, hingga mengetahui siklus panen biota laut. Namun, mereka nyaris tidak memiliki kontrol atas pengambilan keputusan. Dalam forum masyarakat adat yang membahas mekanisme konservasi seperti sasi, kehadiran fisik perempuan tidak setara dengan keterlibatan substantif. Mereka hanya menjadi pendukung, sementara keputusan tetap berada di tangan tokoh adat dan kepala marga yang semuanya laki-laki. Penelitian Reka juga menemukan adanya ketidakadilan epistemik yang menjadi akar masalah. Perempuan mengalami testimonial injustice karena kesaksian mereka dianggap tidak sah hanya karena mereka adalah perempuan. Kedua, pengalaman mereka tidak dianggap sebagai pengetahuan yang valid atau hermeneutical injustice. Di tengah segala keterbatasan, perempuan Kei tetap menunjukkan daya juang mereka, misalnya dengan mengolah hasil laut menjadi produk bernilai jual. Mereka bisa mengantongi pendapatan hingga 13 juta rupiah per bulan. Pengetahuan turun temurun yang mereka miliki selama puluhan tahun berinteraksi dengan laut sering kali dianggap hanya sebagai ‘cerita orang tua’ dan tidak diakui sebagai sumber pengetahuan yang sah. Pengetahuan lokal perempuan Kei terus terpinggirkan. Keadilan bagi perempuan adat tidak cukup diukur dari kehadiran di permukaan, melainkan dari sejauh mana mereka benar-benar memiliki kendali atas kehidupan, sumber daya, dan pengetahuan mereka sendiri. Selanjutnya, Putri Nurfitriani memaparkan temuan riset lapangan di tiga titik konflik yaitu Bombana, Sulawesi Tenggara serta Dolok Parmonangan dan Sihaporas, Sumatera Utara, yang mengungkap pola represi negara yang sistematis dan berlapis. Mulai dari operasi militer, pembakaran rumah dan ladang, penangkapan paksa tanpa surat, hingga kriminalisasi oleh korporasi, semaunya hadir sebagai wajah negara yang represif. Perempuan adat merasakan beban yang berat atas konflik yang terjadi. Mereka mengalami tekanan batin, ancaman, serta kesulitan ekonomi dan pengasuhan keluarga ketika suami atau kerabat mereka ditangkap. Namun di tengah situasi itu, perempuan melawan dengan berani berada di barisan depan serta berhadapan dengan aparat demi meredakan benturan fisik. Saat mengungsi, mereka memanfaatkan pengetahuan turun temurun untuk mengolah ubi hutan beracun menjadi makanan. Bahkan, masyarakat secara bersama-sama menduduki gedung DPRD, membangun kembali rumah, serta membangun sekolah darurat. Sesi terakhir menghadirkan Ani Widyani Soetijpto yang mengupas dua draf RUU Masyarakat Adat, yakni versi DPR dan versi Koalisi Masyarakat Sipil, dengan pisau analisis kebijakan kritis berperspektif gender. Ia menjelaskan bahwa lahirnya RUU ini tidak lepas dari praktik kapitalisme negara dan kolonialisme internal, dimana negara bertindak seperti pengusaha yang menganggap tanah sebagai komoditas. Program-program seperti pembangunan hijau dan transisi energi, menurutnya, justru buta gender karena hanya melihat tanah sebagai angka, tanpa mempertanyakan siapa yang tinggal dan menggantungkan hidup di atasnya. Dampak kerusakan alam pun dirasakan berbeda oleh laki-laki dan perempuan adat. Namun draf RUU versi DPR sama sekali tidak menyebut perempuan, baik dalam definisi, hak ulayat, maupun pengelolaan wilayah. Ani menyebut ada cengkeraman ganda yang menimpa perempuan adat. Dari luar, mereka tertekan oleh kepentingan investasi besar di sektor tambang dan energi. Di dalam, mereka juga tersisih oleh struktur adat yang masih patriarkis. Ani menekankan bahwa jika RUU ini tidak memasukkan dimensi gender, maka undang-undang yang dihasilkan akan memperkuat pengucilan terhadap perempuan adat. Pendidikan Publik JP 123 menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat, khususnya perempuan adat, bukanlah sekadar perjuangan untuk mendapatkan pengakuan hukum atau sumber daya, melainkan sebuah perjuangan epistemik yang mendasar. Pemaparan para narasumber telah mengupas akar kolonialisme dalam worldview Barat, hingga kesaksian perempuan adat tentang marginalisasi pengetahuan ekologis mereka. Semuanya bermuara pada satu titik bahwa keadilan bagi masyarakat adat mustahil terwujud jika kita masih terperangkap dalam paradigma yang memisahkan manusia dari alam, mengukur kemajuan dengan penguasaan dan menempatkan perempuan sebagai subordinat. Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya ruang dialog sebagai gerakan kolektif untuk membongkar hegemoni dan membangun pengakuan yang substantif, dimana perempuan adat tidak sekadar didengar, tapi benar-benar diakui sebagai subjek penentu masa depan komunitas dan buminya. (Dian Prawitasari)
Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
August 2026
Categories |

RSS Feed