Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
    • Biodata Penerima Beasiswa 2026
Warta Feminis

HWDI dan Kemenkes RI Sepakati Layanan Kesehatan Inklusif bagi Perempuan dengan Disabilitas

14/9/2026

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
​     Akses layanan kesehatan yang responsif gender, berkeadilan, dan inklusif bagi perempuan disabilitas masih menghadapi tantangan struktural yang serius. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 menunjukkan hanya sekitar 9,4 persen perempuan disabilitas dapat mengakses layanan kesehatan reproduksi, jauh tertinggal dibandingkan 86,7 persen perempuan tanpa disabilitas. Menanggapi kesenjangan tersebut, Dewan Pengurus Pusat Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menyelenggarakan Dialog Publik dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada Rabu (9/9/2026) lalu. Acara bertema “Penguatan Akuntabilitas dalam Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Inklusif” ini juga sekaligus  memperingati 29 tahun perjalanan organisasi yang bermula dari semangat pertemuan perempuan disabilitas di Bangkok (1955) dan Washington D.C. (1997). ​

​     ​“29 tahun lalu, para pendiri membangun ruang agar perempuan penyandang disabilitas dapat menyuarakan kepentingannya sendiri. Kemudian hari ini, ruang itu berlanjut melalui keterlibatan perempuan penyandang disabilitas dalam perbaikan kebijakan dan layanan kesehatan,” ungkap Ketua Umum HWDI, Revita Alvi. 

​     Penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemenkes RI ini diharapkan menjadi ruang kerja terarah untuk menyusun kebijakan, memenuhi standar pelayanan kesehatan inklusif, meningkatkan literasi kesehatan, memperkuat kemampuan tenaga kesehatan, dan mendorong pelibatan bermakna kelompok disabilitas. 

​     Revita menegaskan bahwa layanan kesehatan inklusif harus terjangkau dengan ketersediaan informasi yang mudah dipahami, komunikasi yang aksesibel, tenaga kesehatan yang paham berinteraksi dengan individu disabilitas, serta pemberian akomodasi yang layak. Lebih jauh, dalam kesehatan reproduksi, perempuan disabilitas berhak memperoleh penjelasan yang jelas, perlindungan privasi, dan pengambilan keputusan atas kesehatannya sendiri. 

​     Komitmen untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang benar-benar inklusif juga disampaikan oleh Yuna Farhan, Country Director International Budget Partnership (IBP) Indonesia. Menurutnya, inklusif juga mencakup persoalan sistem akses informasi dan kualitas layanan yang setara, bukan hanya fasilitas fisik semata. Hasil survey yang dilakukan HWDI bersama Seknas FITRA, Perkumpulan Inisiatif, FITRA NTB, dan YASMIB melalui Koalisi PRIMA (Peningkatan Representasi dan Inklusi Perempuan dalam Anggaran) pada 2024-2025 terhadap 48 Puskesmas di 8 daerah masih menunjukkan adanya kesenjangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil survei ini dapat dijadikan dasar perbaikan bersama dalam semangat social accountability yang mengedepankan pembelajaran, perbaikan berkelanjutan, serta upaya menjadikan pelayanan publik bekerja lebih baik. 
​
​     ​Lebih lanjut, Yuna menekankan bahwa jumlah anggaran dapat dilihat sebagai cerminan prioritas sehingga kriteria pelayanan kesehatan yang inklusif perlu diakomodasi dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Ia juga menyambut baik rencana Presiden merenovasi 10.000 Puskesmas sebagai peluang besar untuk memastikan prinsip inklusi masuk sejak tahap perencanaan, desain, spesifikasi teknis hingga pengadaan. 
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
​     ​Inisiatif HWDI dan mitra dalam mendorong layanan kesehatan yang inklusif tersebut sejalan dengan amanat UU No. 8 Tahun 2016 dan UU No. 17 Tahun 2023 yang menjamin hak akses layanan kesehatan yang setara, aman, bermutu, dan terjangkau bagi individu dengan disabilitas. Pihak Kemenkes RI, melalui Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Indah Febrianti, menekankan tiga pesan utama. Pertama, komitmen memperkuat aksesibilitas sarana dan kompetensi tenaga kesehatan. Kedua, mewujudkan standar layanan inklusif sebagai acuan daerah. Ketiga, memperkuat kolaborasi data berbasis bukti dengan organisasi penyandang disabilitas dan mitra pembangunan. 

​     Dalam dialog publik yang digelar usai penandatangan MoU antara Kemenkes RI dan HWDI, Kustini, selaku Ketua DPD HWDI Jawa Barat, memaparkan hasil survei Koalisi PRIMA terhadap 48 Puskesmas di 8 daerah (Bandung, DKI Jakarta, Kupang, Lombok Tengah, Makassar, Medan, Pekanbaru, dan Palembang). Ia menyoroti masih tingginya angka Puskesmas yang belum memiliki guiding block, ramp atau jalur landai yang belum aksesibel, ketiadaan toilet standar, serta minimnya kemampuan tenaga kesehatan berkomunikasi dengan individu disabilitas tuli dan wicara. Kustini menegaskan bahwa aksesibilitas infrastruktur maupun kapasitas petugas masih menjadi hambatan bagi individu disabilitas dalam memperoleh hak kesehatan yang layak. 

​     ​“Toilet itu dari 48 puskesmas yang kami lakukan, hanya 6 persen toiletnya itu benar-benar aksesibel. Kemudian tidak ada satupun puskesmas yang memiliki toilet yang ruangannya itu sesuai standar. Artinya ruangan itu sulit untuk bisa diakses, khususnya adalah untuk pengguna kursi roda," jelas Kustini. 
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
​     ​Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, dr. Imran Pambudi, menyampaikan komitmen Kemenkes untuk mengangkat isu disabilitas dalam kebijakan yang mencakup upaya preventif, promotif, dan kuratif hingga rehabilitatif. Ia mengakui layanan primer yang ramah disabilitas masih sangat sedikit, terutama Puskesmas. Sementara, layanan rumah sakit lebih baik karena unsur penanganan disabilitas masuk dalam akreditasi. Menurutnya, kendala utama menurutnya terletak pada pembiayaan serta struktur bangunan yang sudah terlanjur dibangun tanpa mengadopsi prinsip aksesibilitas. 

​     Sebagai upaya nyata, Kemenkes telah melatih sekitar 140.000 tenaga kesehatan di layanan primer untuk memberikan layanan ramah disabilitas, termasuk pelatihan bahasa isyarat. Saat ini, Kemenkes juga sedang menyusun standar pembuatan Surat Keterangan Disabilitas (SKD) yang menjadi syarat kartu disabilitas dan akses konsesi (keringanan biaya yang diberikan pada individu dengan disabilitas) sesuai Perpres, dengan mempertimbangkan kompleksitas penilaian disabilitas, masa berlaku surat, serta risiko penyalahgunaan konsesi. SKD inilah yang nantinya masih menjadi persoalan menurut refleksi para peserta dialog publik. Oleh sebab itu, Imran menekankan pentingnya pelibatan kelompok disabilitas sebagai mitra strategis agar aturan yang dihasilkan tidak memberatkan dan benar-benar berpihak pada kelompok disabilitas. 

​     Hal tersebut mengingat pada praktiknya, masih banyak puskesmas dan rumah sakit daerah yang menolak mengeluarkan SKD karena belum adanya panduan resmi dari Kemenkes. Ini membuat individu dengan disabilitas yang tinggal di daerah kesulitan mengakses hak dan konsesi mereka.

​     Imran  mengakui bahwa proses penyusunan pedoman baru dimulai sejak Mei 2026. Pedoman ini rencananya membagi kewenangan, yakni puskesmas untuk disabilitas tampak, sedangkan rumah sakit rujukan dengan dokter tersertifikasi untuk disabilitas sensorik, psikososial, dan intelektual. DKI Jakarta menjadi rujukan best practice dalam hal ini, meski implementasinya ke daerah masih bertahap dan terkendala anggaran. 

​     Di sisi lainnya, persoalan pembiayaan menjadi perhatian serius. Hal ini karena biaya tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory atau tes psikologi untuk mendeteksi potensi gangguan mental) bagi disabilitas psikososial dan intelektual yang bisa mencapai Rp1.500.000, berpotensi menambah beban individu dengan disabilitas. Sementara itu, BPJS tidak dapat mengakomodasi biaya tersebut sehingga dibutuhkannya alokasi khusus untuk biaya tes melalui advokasi ke DPR. 

​     HWDI juga menekankan pentingnya layanan yang tidak hanya aksesibel secara fisik, tetapi juga harus akomodatif. Bentuknya bisa berupa ruang tenang yang fungsional, pelatihan interaksi dan pendampingan bagi tenaga kesehatan, dan securitymelalui program Disability Perspective Interactive Training (DPIT). Pasalnya, fakta di lapangan masih menunjukkan individu dengan disabilitas yang datang sendiri tanpa pendamping terpaksa dipulangkan. 

​     ​“Harapannya, tentu saja kami berharap bahwa Puskesmas menjadi lebih aksesibel dan akomodatif. Paling tidak 10 tahun ke depan 10 persen, 10 kota kabupaten itu sudah mulai aksesibel untuk Puskesmas,“ pungkas Kustini. (Dian Prawitasari)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    September 2026
    August 2026
    July 2026
    June 2026
    May 2026
    April 2026
    March 2026
    February 2026
    January 2026
    December 2025
    November 2025
    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025
    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
    • Biodata Penerima Beasiswa 2026