![]() Dalam beberapa tahun belakangan, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam mempercepat pengakuan hutan adat melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Namun, dalam implementasinya, masih terdapat berbagai tantangan seperti tumpang tindih peraturan, konflik tenurial, minimnya akses masyarakat adat terhadap sumber daya, serta perubahan dinamika sosial dan ekonomi yang dapat memengaruhi keberlanjutan hutan adat. Guna menjawab tantangan tersebut, Perkumpulan HuMa Indonesia kembali mengadakan kegiatan HuMa Voice dengan tajuk “Menakar Strategi Untuk Masa Depan Kebijakan Hutan Adat”. Tim Jurnal Perempuan berkesempatan untuk hadir langsung dalam kegiatan tersebut, yang diadakan pada hari Kamis (20/3/2025) sore di Kantor Perkumpulan HuMa yang berlokasi di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini menghadirkan empat tokoh yang membagikan pengalaman dan pembelajaran mereka dari aktivisme dan implementasi kebijakan hutan adat. Mereka adalah Amran Tambaru (Koalisi Hutan Adat, Yayasan Merah Putih Sulawesi Tengah), Rainal Daus (KKI Warsi), Dr. Rina Mardiana (IPB University), dan Julmansyah (mewakili Kementerian Kehutanan RI). Pada sesi pertama, Amran Tambaru dari Koalisi Hutan membagikan pengalaman dan pembelajaran beliau dalam proses penetapan hutan adat Wana Posangke, Sulawesi Tengah. Beliau menceritakan kegiatan-kegiatan yang telah dilaluinya dalam kerja-kerja kolaborasi inisiasi awal kebijakan penetapan hutan adat, serta kronik waktu dan sejarah kebijakan penetapan hutan adat pasca Putusan MK No. 35 tahun 2012. Di akhir penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya jejaring kerja organisasi masyarakat sipil di level nasional serta fasilitasi tindakan politik pemerintah untuk mempercepat penetapan hutan adat dan memecah kebuntuan akan pengakuan terhadap hutan adat. Pada sesi kedua, Julmansyah selaku Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Kementerian Kehutanan, menanggapi pemaparan Amran dengan pemaparan terkait situasi kondisi kebijakan penetapan hutan adat saat ini, serta strategi percepatannya. Pada sesi ketiga, Rainal Daus selaku Wakil Direktur KKI Warsi membagikan pengalaman pemberdayaan masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat pasca penetapannya di Masyarakat Hukum Adat Serampas, Kab. Merangin, Jambi. Beliau menceritakan inovasi-inovasi yang telah dilaksanakan di sana, antara lain integrasi hutan adat dalam pembangunan desa, perbaikan mutu dan tata niaga kopi di luar kawasan hutan, pemanfaatan sungai hutan adat melalui pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), dan pengembangan danau lokal sebagai lokasi ekowisata. Beliau menekankan pentingnya ketahanan sosial melalui distribusi manfaat terhadap hasil pengelolaan hutan adat dan sumber daya alam (SDA) lokal. Di sesi terakhir, Rina Mardiana, akademisi dari Fakultas Ekologi Manusia IPB University, membagikan pengalaman teknis keterlibatannya dalam proses verifikasi hutan adat, serta kompleksitas inter/multi/trans-disiplineritas isu hutan adat. Acara kemudian diakhiri dengan buka bersama. Hutan adat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, serta menopang kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada sumber daya alamnya. Pengakuan dan perlindungan terhadapnya tidak hanya krusial demi keadilan ekologis, tetapi juga sudah selayaknya sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat yang telah lama mendiami, mengelola, dan menjaga bumi secara berkelanjutan. Melalui forum ini, diharapkan dapat dirumuskan strategi konkret yang dapat menjadi pijakan bagi kebijakan yang lebih progresif dan berkeadilan dalam pengelolaan hutan adat di masa depan. Perkumpulan HuMa adalah organisasi nirlaba yang bergerakan dalam isu pembaharuan hukum, terutama yang terkait dengan tanah dan sumber daya alam, dengan menekankan pada HAM, keadilan sosial, keragaman budaya, dan kelestarian ekosistem. HuMA bertujuan mewujudkan tatanan sosial yang adil melalui penataan sistem penguasaan dan pengelolaan SDA yang menempatkan rakyat sebagai aktor utamanya. (Faiz Abimanyu Wiguna) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
April 2025
Categories |